Keutamaan dan Hukum Bacaan Al Fatiha ketika Shalat

Dalam tulisan sebelum disampaikan diskusi terkait kapan sebenarnya membaca Alfatiha ketika shalat berjama’ah. Hal ini menjadi penting karena ada hukum sah dan tidak dalam shalat yang dibaca ummul kitab atau surat Al fatiha. Lalu bagaimana cara dan kapan dibacanya? Keras atau pelan, bersamaan dengan imam atau tidak. Jawabannya tentu beragam, yang kemudian dianggap sebuah perbedaan yang tidak titik temu. Ini yang kemudian kita kenal dengan nama adalah khilafiah.
Keutamaan dan Hukum Bacaan Al Fatiha ketika Shalat

Berdasarkan hasil pengkajian hadits yang berkaitan dengan surat Al fatiha didapatkan kesimpulan bahwa perkara ini bukan khilafiah tapi amalan/ibadah yang bertingkat sesuai keutamaannya. Ini mirip dengan kajian Surga dan Neraka dalam kajian Islam Jalan Lurus. Dimana dengan dirangkum semua perbedaan defenisi dan jumlah surga menjadikan kita mendapatkan pemahaman yang utuh tentang surga. 

Oleh karenanya sah atau tidak sah-nya sebuah shalat bacaan al fatiha dapat diurutkan dari atas sesuai tingkat keutamaannya yaitu :

1. Membaca Al fatiha Wajib dalam tiap rakaat shalat baik berjamaah maupun sendirian. Sehingga ketika tidak dibaca, maka shalat tidak sah. Baca hukum tidak sempurnanya shalat karena tidak membaca Al fatiha. Disamping itu membaca alfatiha merupakan dialog seorang hamba dengan Allah

2. Membaca Al fatiha wajib pada setiap rakaat shalat. Kecuali dibelakang imam. Hal ini berarti tidak sah shalat tanpa membaca Al fatiha, namun tetap sah jika mengikut imam. Hal ini diletakkan pada posisi kedua karena sah-nya masih dapat disempurnakan dengan bacaan dalam hati. Baca Dalil Bacaan Al Fatiha Makmum mengikut Imam ketika Berjamaah.

3. Membaca Alfatiha tidak wajib bagi seorang masbuk. Hukum ini pengecualian bagi masbuk atau orang terlambat shalat. Baginya dihitung satu raka’at ketika mendapati imam dalam keadaan ruku’, dan tidak wajib baginya membaca Al fatiha. Baca Hukum Shalat berjamaah, Al Fatiha dan masbuk

Kesimpulannya bahwa yang paling utama adalah membaca Alfatiha baik shalat sendirian maupun berjama’ah. 

Lalu bagaimana dan kapan cara membaca alfatiha-nya? Ketika shalat sendirian hal ini tidak ada perbedaan dalam hadits dan secara logisnya anda sendiri mengatur bagaimana cara membacanya yang paling baik khusuk. Berbeda dengan ketika shalat berjamaah, bagaimana caranya dan kapan membaca alfatiha terdapat beberapa aturan yang mengikat. Dalam hal terjadi perbedaan hadits, sehingga wajar terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama. Oleh karenanya, berikut disampaikan bagaimana cara membaca dan kapan dibaca Al fatiha ketika shalat berjama’ah. Adapun hal tersebut sesuai tingkatan yang paling utama diurut dari paling atas, yaitu sebagai berikut :

1. Membaca Al Fatiha dan surat dalam hati berbarengan (bersamaan tapi tidak sewaktu membaca Al Fatiha) bacaan Imam shalat. 

2. Membaca Alfatiha dalam hati berbarengan bacaan Imam shalat 

3. Membaca Alfatiha dengan gerakan bibir dengan suara lirih yang hanya dapat didengar telinga sendiri (Sahabat sebelahpun tidak dapat mendengar). Dan dibaca ketika ada jeda waktu diantara waktu selesai membaca Aamiin dan sebelum imam membaca surat.

4. Membaca Alfatiha dan surat dengan gerakan bibir dengan suara lirih yang hanya dapat didengar telinga sendiri (Sahabat sebelahpun tidak dapat mendengar). Dan dibaca berbarengan dengan bacaan imam shalat.

5. Membaca Alfatiha dengan gerakan bibir dengan suara lirih yang hanya dapat didengar telinga sendiri (Sahabat sebelahpun tidak dapat mendengar). Dan dibaca bersamaan dengan imam ketika membaca Al fatiha atau surat.

Dan untuk menjelaskan perbandingan tingkat keutamaan tersebut selain membaca link tulisan pada Sah tidaknya shalat diatas, dapat membaca tulisan berikut :


2. Keutamaan surat Al Fatiha



5. Kenapa Membaca Aamiin bersama-sama setelah Alfatiha?





Semoga tulisan-tulisan dapat menjadi jalan tengah diantara perbedaan atau khilafiah dalam shalat. 

Tulisan ini termasuk mendamaikan perbedaan atau khilafiah khususnya Sah tidak sah-nya Shalat terkait bacaan Al fatiha dan surat. 

فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا قضى القاضي فاجتهد فاصاب فله عشرة اجور واذا اجتهد فاخطا كان له اجر او اجران

Rasulullah SAW bersabda: "Jika seorang qodhi memutuskan suatu perkara, lalu ia berijtihad dan ijtihadnya tersebut benar maka ia mendapat sepuluh pahala, dan jika ijtihadnya salah maka ia mendapatkan satu atau dua pahala." (HR Ahmad 6466)

Catatan :

1. Jika tulisan ini benar Insya Allah dibalas 10 pahala, jika salah mendapat satu dua pahala. Menyebarkan ini sebagai dakwah, Anda juga akan memperoleh yang pahala sama. Sampaikan kepada orang-orang terdekat anda atau umum untuk keselamatan bersama dengan hanya dengan mengharap ridho Allah.

2. Jika anda belum yakin, silahkan dicoba sendiri. Pilihan mana yang terbaik menurut anda? Hasilnya boleh anda sampaikan disini sebagai bahan diskusi selanjutnya. Atau jika ragu, boleh dicopi semua tulisannya dan sampaikan kepada ulama atau ustadz yang anda kenal. 
3. Mudah-mudahan diskusi akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar