Meluruskan Pemahaman sya’ban (5) Damaikan Larangan dan Bolehnya berPuasa Nisfu

Dalam kajian sebelumnya telah banyak contoh tentang Kaidah hukum dalam islam. Yaitu jika suatu perkara dilarang maka tinggalkan dan jika diperintahkan maka kerjakan semampunya. Namun kadang kala larangan masih dapat dilakukan dengan pengecualian. Dalam tulisan sebelumnya dicontohkan tentang shalat pada saat terbenam matahari, masih dibolehkan jika sewaktu memulai belum terbenam matahari. Demikian juga Sahur stelah shalat subuh juga masih dibolehkan sepanjang belum terbit matahari.

Demikian juga halnya Puasa Nisfu (pertengahan) sya’ban terdapat hadits yang melarang puasa Nisfu sya’ban dan ada juga hadits menganjurkan untuk puasa nisfu sya’ban. Oleh karenanya kita akan melihat bagaimana sebenarnya Larangan dan bolehnya berpuasa pada nisfu sya’ban. Sehingga pantas Damaikan Larangan dan bolehnya berPuasa Nisfu kita jadikan judul tulisan.

Adapun larangan berpuasa nisfu sya’ban dapat dilihat dalam empat hadits dari riwayat abu hurairah sebagai berikut :
  1. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika tiba pertengahan sya'ban maka tidak ada puasa hingga datang bulan ramadlan. " (Sunan Ibnu Majah 1641)
  2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika bulan sya'ban telah sampai pertengahan maka janganlah berpuasa hingga datang bulan Ramadhan." (Musnad Ahmad 9330)
  3. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila telah berlalu setengah dari bulan Sya'ban, maka tahanlah dari berpuasa." (Sunan Darimi 1677) dan (Sunan Abu Daud 1990)

Sedangkan hadits yang memerintahkan berpuasa pada hari nisfu sya’ban adalah sebagai berikut

سنن ابن ماجه ١٣٧٨: حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ عَلِيٍّ الْخَلَّالُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَنْبَأَنَا ابْنُ أَبِي سَبْرَةَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَعْفَرٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةُ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَقُومُوا لَيْلَهَا وَصُومُوا نَهَارَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَنْزِلُ فِيهَا لِغُرُوبِ الشَّمْسِ إِلَى سَمَاءِ الدُّنْيَا فَيَقُولُ أَلَا مِنْ مُسْتَغْفِرٍ لِي فَأَغْفِرَ لَهُ أَلَا مُسْتَرْزِقٌ فَأَرْزُقَهُ أَلَا مُبْتَلًى فَأُعَافِيَهُ أَلَا كَذَا أَلَا كَذَا حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ

Telah menceritakan kepada kami Al Hasan bin Ali Al Khallal berkata: telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq berkata: telah memberitakan kepada kami Ibnu Abu Sabrah dari Ibrahim bin Muhammad dari Mu'awiyah bin Abdullah bin Ja'far dari Bapaknya dari Ali bin Abu Thalib ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila malam nisfu Sya'ban (pertengahan bulan Sya'ban), maka shalatlah di malam harinya dan berpuasalah di siang harinya. Sesungguhnya Allah turun ke langit bumi pada saat itu ketika matahari terbenam, kemudian Dia berfirman: "Adakah orang yang meminta ampun kepada-Ku, maka Aku akan mengampuninya? Adakah orang yang meminta rizki maka Aku akan memberinya rizki? Adakah orang yang mendapat cobaan maka Aku akan menyembuhkannya? Adakah yang begini, dan adakah yang begini…hingga terbit fajar. " (Sunan Ibnu Majah 1378). 

Hadits memerintahkan berpuasa diatas dinilai sebagai hadits yang Dhaif Jiddan / maudhu’ oleh Al Albani dan dinilai maudhu’ oleh Darussalam. Hal ini karena terdapat dua perawinya diragukan atau dinilai dha’if. Hadits ini hampir sama seperti hadits tentang keutamaan malam nisfu sya’ban yang juga dinilai dhaif sebagaimana telah dijelasan pada bagian pertama. Namun keutamaan malam nisfu masih dapat dilihat dalam hadits lain seperti Musnad Ahmad 6353, dan hadits dari Sunan Ibnu Majah 1380 walau dinilai Dhaif oleh Darussalam, namun dinilai hasan oleh Al Albani. 

Disamping itu berpuasa pada pertengahan bulan termasuk salah satu waktu dari tiga waktu yang diperintahkan Rasulullah SAW kepada kita untuk berpuasa. Lihat tulisan bagian ketiga

Jika dilihat dari kedua model diatas, terlihat seperti ada pertentangan didalamnya. Yang satu kelompok hadits puasa nisfu sya’ban dilarang, sementara dalam kelompok hadits lain dianjurkan. Namun jika di lihat lagi hadits-hadits lainnya ternyata tidak ada pertentangan antara kedua kelompok hadits tersebut.
Meluruskan Pemahaman sya’ban (5) Damaikan Larangan dan Bolehnya berPuasa Nisfu

Adapun titik temu kedua kelompok hadits atau yang mendamaikan antara Larangan dan Bolehnya berPuasa Nisfu sya’ban adalah sebagai berikut :
  1. Berpuasa nisfu sya’ban dianjurkan/dibolehkan, karena jika tidak dikerjakan maka diganti dengan berpuasa pada hari lain setelah berpuasa Ramadhan.
  2. Berpuasa nisfu sya’ban dibolehkan jika telah pernah berpuasa dihari sebelumnya dalam bulan sya’ban yang sama atau biasa puasa pertengahan bulan dibulan sebelumnya.
  3. Berpuasa nisfu sya’ban dilarang bagi yang baru memulai puasa pada saat pertengahan bulan sya’ban
  4. Demikian juga orang yang belum berpuasa di awal bulan atau tidak terbiasa puasa disetiap bulannya, juga tidak diperbolehkan berpuasa di akhir bulan sya’ban
Hal tersebut didukung oleh hadits sebagaimana berikut :

سنن الترمذي ٦٦٩: حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ الْعَلَاءِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَقِيَ نِصْفٌ مِنْ شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا
قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ عَلَى هَذَا اللَّفْظِ وَمَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنْ يَكُونَ الرَّجُلُ مُفْطِرًا فَإِذَا بَقِيَ مِنْ شَعْبَانَ شَيْءٌ أَخَذَ فِي الصَّوْمِ لِحَالِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يُشْبِهُ قَوْلَهُمْ حَيْثُ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَقَدَّمُوا شَهْرَ رَمَضَانَ بِصِيَامٍ إِلَّا أَنْ يُوَافِقَ ذَلِكَ صَوْمًا كَانَ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ وَقَدْ دَلَّ فِي هَذَا الْحَدِيثِ أَنَّمَا الْكَرَاهِيَةُ عَلَى مَنْ يَتَعَمَّدُ الصِّيَامَ لِحَالِ رَمَضَانَ

Telah menceritakan kepada kami Qutaibah telah menceritakan kepada kami 'Abdul 'Aziz bin Muhammad dari Al 'Ala' bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: " Jika telah masuk pada pertengahan bulan Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa." Abu 'Isa berkata: hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan shahih, kami tidak mengetahui kecuali melalui jalur ini dengan lafadz seperti di atas. Arti dari hadits diatas menurut sebagian ulama ialah jika seseorang tidak terbiasa berpuasa kemudian ketika masuk pada pertengahan bulan Sya'ban baru ia mulai berpuasa karena (menyambut) bulan Ramadlan. Telah diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam seperti makna yang diterangkan oleh mereka, yaitu beliau Shalallahu 'alaihi wa salam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa beberapa hari menjelang bulan Ramadlan kecuali jika bertepatan hari puasa yang biasa kalian lakukan." Hadits ini menunjukan larangan bagi orang yang sengaja berpuasa menjelang datangnya puasa Ramadlan. (Sunan Tirmidzi 669)
Demikian tulisan Meluruskan Pemahaman sya’ban bagian kelima yaitu Damaikan Larangan dan Bolehnya berPuasa Nisfu. Semoga bermanfaat dan dapat diambil hikmahnya.

Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar