Tidak lengkap rasanya menutup amalan 10 hari awal dzulhijjah, jika kita tidak tidak berkurban Hari raya Idul Adha. Tidak heran jika di indonesia hari raya yang jatuh tanggal 10 dzulhijjah ini dikenal dengan hari raya kurban. Semua berlomba-lomba untuk berkurban baik kambing, maupun lembu ataupun. Dan bersyukur yang sedang berhaji mungkin berkesempatan untuk berkurban unta.
Berbahagia orang tidak punya uang tapi punya hewan kurban, sehingga masih dapat berkurban. Dan sedih tentunya jika punya uang tapi tidak dapat hewan kurban, atau lebih sedih lagi jika sudah tidak punya uang, tidak punya juga hewan kurban.
Lalu bagaimana dengan nasib orang yang tidak punya baik uang maupun hewan kurban?
Alhamdulillah Islam adalah agama yang rahmatan lil alamin. Agama yang mengajarkan kesetaraan. Derajat seseorang tidak ditentukan oleh harta, pangkat atau jabatan, namun ketaqwaanlah kuncinya. Oleh karenanya jangan bersedih (la tahzan
بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
(Tidak demikian) bahkan barangsiapa yang menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat kebajikan, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya dan tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Qs. 2:112)
Umat Muslim berkaitan dengan berkurban dapat kita kelompokkan dalam empat golongan yaitu pertama yang berhaji dan berkurban, kedua yang tidak berhaji namun berkurban hewan, ketiga yang tidak berhaji namun berkurban dengan diri dan keempat yang tidak berhaji dan tidak berkurban.
Untuk pertama dan kedua tetunya sudah jelas keutamaannya. Demikian juga untuk yang keempat tidak mendapatkan apa-apa.
Sehubungan dengan tema tulisan, maka kita akan melihat umat yang termasuk dalam golongan yang ketiga yaitu yang tidak berhaji namun berkurban dengan diri.
Disebutkan dalam sebuah hadits ditujukan kepada orang yang tidak memiliki kambing untuk di kurban dan hendak menyembelih kambing milik anaknya, namun Rasulullah melarangnya. bahwa Rasulullah SAW menyatakan bahwa mencukur rambut, memotong kuku-ku tangan, memendekan kumis, dan mencukur bulu kemaluan termasuk kesempurnaan berkurban disisi Allah. Hal ini diriwayatkan dalam Musnad Ahmad 6287 yang derajat haditsnya dinilai hasan oleh al Arnauth. Dari hadits ini juga dapat dimaknai bahwa tidak perlu meminjam untuk dapat berkurban hewan, karena berkurban dengan kambing milik anaknya sendiri dilarang Rasulullah SAW.
Dalam hadits lain disebutkan bahwa sesorang yang tidak mendapatkan hewan kurban kecuali hewan betina. Rasulullah SAW juga melarang orang itu untuk berkurban. Dan Beliau memerintahkan untuk ambil sebagian rambutnya dan kukunya, serta menggunting kumisnya dan mencukur bulu kemaluannya. Maka itulah kurbannya yang sempurna di sisi Allah 'azza wa jalla.
Sedangkan kepada seseorang yang tidak mempunyai hewan kurban kecuali hewan betina untuk diambil susunya, Rasulullah SAW juga melarangnya berkurban dan memerintahkan untuk memotong rambut, kuku, kumis dan bulu kemaluannya sebagai kesempurnaan kurbannya disisi Allah Azza wa jalla.
Dengan aturan seperti ini, berarti Islam menempatkan umatnya dalam kesetaraan. Berkaitan dengan hari raya kurban ini, menjadikan semua umat Islam tanpa ada perbedaan. Antara orang yang berhaji, yang tidak berhaji berkurban dengan hewan kurban dan yang tidak berhaji dengan berkurban diri tidak ada perbedaan. Ketiganya berpenampilan dengan rambut dan kumis dengan telah tercukur.
Hal ini tentu sejalan dengan hadits yang menyatakan bahwa larangan untuk memotong rambut, dan kuku di sepuluh hari awal bulan dzulhijjah bagi telah memiliki hewan kurban. Dan sahabat Rasulullah Ibnu Umar mencontohkan mencukur rambut setelah menyembelih hewan kurban. Pdahal beliau sedang sakit.
Semoga kita dapat memanfaatkan waktu di sepuluh hari awal bulan dzulhijjah dengan meningkatkan segala amal ibadah.
Untuk hadits secara lengkap dapat dilihat dibawah ini :
مسند أحمد ٦٢٨٧: حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ عَنْ عِيسَى بْنِ هِلَالٍ الصَّدَفِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ
أَتَى رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَقْرِئْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَهُ اقْرَأْ ثَلَاثًا مِنْ ذَاتِ الر فَقَالَ الرَّجُلُ كَبِرَتْ سِنِّي وَاشْتَدَّ قَلْبِي وَغَلُظَ لِسَانِي قَالَ فَاقْرَأْ مِنْ ذَاتِ حم فَقَالَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ الْأُولَى فَقَالَ اقْرَأْ ثَلَاثًا مِنْ الْمُسَبِّحَاتِ فَقَالَ مِثْلَ مَقَالَتِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ وَلَكِنْ أَقْرِئْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ سُورَةً جَامِعَةً فَأَقْرَأَهُ إِذَا زُلْزِلَتْ الْأَرْضُ حَتَّى إِذَا فَرَغَ مِنْهَا قَالَ الرَّجُلُ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَا أَزِيدُ عَلَيْهَا أَبَدًا ثُمَّ أَدْبَرَ الرَّجُلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْلَحَ الرُّوَيْجِلُ أَفْلَحَ الرُّوَيْجِلُ ثُمَّ قَالَ عَلَيَّ بِهِ فَجَاءَهُ فَقَالَ لَهُ أُمِرْتُ بِيَوْمِ الْأَضْحَى جَعَلَهُ اللَّهُ عِيدًا لِهَذِهِ الْأُمَّةِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلَّا مَنِيحَةَ ابْنِي أَفَأُضَحِّي بِهَا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللَّهِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Abdirrahman telah menceritakan kepada kami Sa'id telah menceritakan kepadaku Ayyasy bin Abbas dari Isya bin Hilal Ash Shadafi dari Abdullah bin Amru, dia berkata: Seorang lelaki mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Wahai Rasulullah, koreksilah bacaanku!" Maka beliau pun berkata kepadanya, "Bacalah tiga surat yang didahului Alif Laam Ra'." Lelaki itu berkata: "Umurku sudah tua, dan hatiku sudah mengeras, serta lidahku juga sudah kalut." Beliau berkata: "Kalau begitu bacalah surat yang didahului Haa' Mim." Maka lelaki itupun mengatakan seperti perkataannya yang tadi. Beliau berkata: "Bacalah tiga surat yang diawali dengan sabbaha." Dan lelaki itupun mengatakan seperti perkataannya yang pertama, lalu dia mengatakan, "Wahai Rasulullah, yang aku mau engkau membacakan kepadaku satu surat yang mencakup keseluruhan." Maka beliau menyuruhnya membaca surat Az Zalzalah, hingga sa'at ia selesai membacanya, dia berkata: "Demi Dzat Yang telah mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan menambahinya untuk selamanya." Lalu orang itupun berpaling dan pergi meninggalkan beliau, dan Rasulullah pun berkata: "Sungguh beruntuk Ruwaihil, sungguh beruntuk Ruwaihil, lalu beliapun mengatakan hal itu kepadaku, kemudian lelaki itu pun datang kepadanya dan belaiu pun berkata: "Saya telah diperintahkan menyembelih kurban pada hari Adlha yang telah dijadikan oleh Allah sebagai hari raya bagi umat ini." Lalu lelaki itu berkata: "Jika aku tidak mendapati kecuali kambing gemuk milik anakku, apakah aku juga harus menyembelihnya?" Beliau menjawab: "Tidak, akan tetapi cukurlah rambutmu, potonglah kuku-kuku tanganmu, pendekkanlah kumismu, cukurlah bulu kemaluanmu, dan itulah kesempurnaan berkurbanmu di sisi Allah." (Musnad Ahmad 6287) Hadits dinilai Hasan oleh Al Arnauth
سنن أبي داوود ٢٤٠٧: حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ حَدَّثَنِي عَيَّاشُ بْنُ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيُّ عَنْ عِيسَى بْنِ هِلَالٍ الصَّدَفِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ بِيَوْمِ الْأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ قَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلَّا أُضْحِيَّةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَأَظْفَارِكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَتِلْكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah menceritakan kepada kami Harun bin Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Yazid, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Ayyub, telah menceritakan kepadaku 'Ayyasy bin 'Abbas Al Qatbani, dari Isa bin Hilal Ash Shudafi, dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Aku diperintahkan pada hari Kurban untuk menjadikannya sebagai hari raya, Allah 'azza wa jalla telah menjadikannya untuk umat ini." Seseorang berkata: "Bagaimana pendapat anda jika aku hanya mendapatkan hewan kurban betina? Apakah aku boleh berkurban dengannya?" Beliau berkata: "Tidak, akan tetapi engkau ambil sebagian rambutmu dan kukumu, serta engkau gunting kumismu dan engkau cukur bulu kemaluanmu. Maka itulah kurbanmu yang sempurna di sisi Allah 'azza wa jalla." (Sunan Abu Daud 2407) Hadits dinilai dhaif oleh Albani Namun dishahihkan oleh Darussalam.
سنن النسائي ٤٢٨٩: أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ أَبِي أَيُّوبَ وَذَكَرَ آخَرِينَ عَنْ عَيَّاشِ بْنِ عَبَّاسٍ الْقِتْبَانِيِّ عَنْ عِيسَى بْنِ هِلَالٍ الصَّدَفِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِرَجُلٍ أُمِرْتُ بِيَوْمِ الْأَضْحَى عِيدًا جَعَلَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ لِهَذِهِ الْأُمَّةِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَرَأَيْتَ إِنْ لَمْ أَجِدْ إِلَّا مَنِيحَةً أُنْثَى أَفَأُضَحِّي بِهَا قَالَ لَا وَلَكِنْ تَأْخُذُ مِنْ شَعْرِكَ وَتُقَلِّمُ أَظْفَارَكَ وَتَقُصُّ شَارِبَكَ وَتَحْلِقُ عَانَتَكَ فَذَلِكَ تَمَامُ أُضْحِيَّتِكَ عِنْدَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
Telah mengabarkan kepada kami Yunus bin Abdul A'la, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, ia berkata: telah mengabarkan kepadaku Sa'id bin Abu Ayyub dan ia menyebutkan yang lainnya dari 'Ayyasy bin 'Ayyasy bin Abbas Al Qatbani dari Isa bin Hilal Ash Shadafi dari Abdullah bin 'Amr bin Al 'Ash bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada seseorang: "Aku diperintah untuk menjadikan hari qurban sebagai hari raya yang Allah Azza wa jalla jadikan untuk umat ini, " lalu seseorang berkata: bagaimana pendapatmu jika aku tidak mendapatkan kecuali hewan betina untuk diambil susunya, apakah aku menyembelihnya, beliau bersabda: "Tidak, tapi potonglah rambutmu, kukumu, kumismu dan bulu kemaluanmu maka itu adalah kesempurnaan kurbanmu disisi Allah Azza wa jalla." (Sunan Nasa'i 4289) Hadits dinilai dhaif oleh Albani Namun dishahihkan oleh Darussalam.
صحيح مسلم ٣٦٥٤: و حَدَّثَنَاه إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ حُمَيْدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ تَرْفَعُهُ
قَالَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلَا يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا
Dan telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Humaid bin Abdurrahman bin 'Auf dari Sa'id bin Musayyab dari Ummu Salamah dan dimarfu'kan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jika (Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali ia mencukur rambut atau memotong kuku." (Shahih Muslim 3654)
موطأ مالك ٩١٤: حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ضَحَّى مَرَّةً بِالْمَدِينَةِ قَالَ نَافِعٌ فَأَمَرَنِي أَنْ أَشْتَرِيَ لَهُ كَبْشًا فَحِيلًا أَقْرَنَ ثُمَّ أَذْبَحَهُ يَوْمَ الْأَضْحَى فِي مُصَلَّى النَّاسِ قَالَ نَافِعٌ فَفَعَلْتُ ثُمَّ حُمِلَ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ فَحَلَقَ رَأْسَهُ حِينَ ذُبِحَ الْكَبْشُ وَكَانَ مَرِيضًا لَمْ يَشْهَدْ الْعِيدَ مَعَ النَّاسِ قَالَ نَافِعٌ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَقُولُ لَيْسَ حِلَاقُ الرَّأْسِ بِوَاجِبٍ عَلَى مَنْ ضَحَّى وَقَدْ فَعَلَهُ ابْنُ عُمَرَ
Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar pernah menyembelih binatang kurban di Madinah. Nafi' berkata: "Dia lalu menyuruhku untuk membelikan kambing jantan yang bertanduk. Kemudian aku menyembelihnya pada hari Idul Adlha di tempat shalat orang-orang." Nafi' melanjutkan, "Kemudian aku melaksanakannya, binatang tersebut lalu dibawa kepada Abdullah bin Umar. Dia memotong rambutnya saat kambing tersebut disembelih, sebab waktu itu ia sedang sakit hingga tidak bisa mengikuti shalat idul adlha bersama orang-orang. Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar pernah berkata: 'Orang yang berkurban tidak wajib mencukur rambutnya." Namun Ibnu Umar melakuakannya. (Muwatha' Malik 914)
Posting Komentar
Posting Komentar