Kalender Matahari (Solar, Syamsiah)

Kalender matahari adalah kalender yang disusun berdasarkan pergantian musim yang dipengaruhi oleh pergerakan matahari dan bumi. Kalender Matahari terdiri atas 365 hari dan tambahan 1 hari pada setiap tahun kabisat. Kalender matahari akrab disebut sebagai Kalender Masehi. Kalender matahari diterapkan pada tahun 47 SM di kerajaan Romawi oleh Kaisar Romawi Julius Cesar sehingga dikenal dengan nama Kalender Julian. Lalu pada tahun 1582 M, kalender ini diperbaiki dengan melompati 11 sebelas hari oleh Paus Gregorius sehingga dikenal dengan nama kelender Gregorian.

Dalam Islam kalender matahari atau solar disebut sebagai kalender syamsiah. Islam juga mengenal perhitungan waktu berdasarkan pergerakan matahari. Seperti halnya pergantian waktu dalam sehari dan waktu ibadah sholat dilakukan berdasarkan pergerakan matahari dan bumi. Sehingga kalender berdasarkan perhitungan matahari juga diakui dalam Islam.

وَهُوَ الَّذِي خَلَقَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ ۖ كُلٌّ فِي فَلَكٍ يَسْبَحُونَ

Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan. Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya. (QS.21:33)

الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ

Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan. (QS.55:5)

Bahkan hitungan tahun dalam alquran dicatatkan dengan menggabungkan antara tahun kalender matahari dan bulan.



وَلَبِثُوا فِي كَهْفِهِمْ ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ وَازْدَادُوا تِسْعًا

Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditambah sembilan tahun (lagi). (QS.18:25)

Ayat 25 dalam surat Alkahfi diatas menggunakan dua ukuran waktu yaitu tahun syamsiah (matahari) dan tahun komariah (bulan). Tiga ratus tahun ثَلَاثَ مِائَةٍ سِنِينَ menggunakan matahari sebagai perhitungan tahun sedangkan sembilan tahun تِسْعًا menggunakan bulan sebagai perhitungan tahun. Penggunaan kalender berbeda ukuran dalam satu ayat juga disebutkan dalam ayat lain yaitu :

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا إِلَىٰ قَوْمِهِ فَلَبِثَ فِيهِمْ أَلْفَ سَنَةٍ إِلَّا خَمْسِينَ عَامًا فَأَخَذَهُمُ الطُّوفَانُ وَهُمْ ظَالِمُونَ

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka ditimpa banjir besar, dan mereka adalah orang-orang yang zalim. (QS. 29:14)

Dalam surat Al Ankabut ayat 14 sebagaimana diatas disebutkan bahwa seribu tahun أَلْفَ سَنَةٍ adalah tahun matahari sedang kurang limapuluh tahun إِلَّا خَمْسِينَ عَامًا adalah tahun bulan.

Oleh karenanya jelas bahwa walaupun menggunakan tahun bulan / lunar (kalender komariah), Islam mengakui tahun matahari / solar (kalender syamsiah). Islam membolehkan menggunakannya secara bersama, namun tidak mencampuradukkannya seperti yang dilakukan dalam kalender bulan matahari / suryacandra / lunisolar. Mencampuradukan kalender menjadikan dalam ini kalender bulan tidak dapat lagi digunakan sebagai waktu petunjuk ibadah. Hal ini Kalender bulan kehilangan identitasnya untuk menyesuaikan dengan kalender matahri. Masing-masing kalender memiliki identitas yang jelas seperti halnya jenis kelamin manusia.



Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar