Kesaksian Seorang Muslim Yang Cakap Rukhyat Hilal Cukup

1. Persyaratan Saksi Perukhyat
dari Ibnu Abbas, ia berkata; seorang badui telah datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata; sesungguhnya aku telah melihat Hilal -Al Hasan dalam haditsnya mengatakan; yaitu Hilal Ramadhan-, kemudian beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah disembah kecuali Allah? Ia berkata; ya. Beliau berkata; apakah engkau bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah? Ia berkata; ya. Beliau berkata; wahai Bilal, umumkan kepada orang-orang agar mereka berpuasa besok. HR. Abu Daud 1993. Dalam HR. Sunan An Nasa’i 2086 disebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: 'Wahai Bilal! Umumkanlah kepada manusia bahwa besok berpuasa." 
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ash Shabah telah menceritakan kepada kami Al Walid bin Abu Tsaur dari Simak dari 'Ikrimah dari Ibnu Abbas dia berkata, seorang baduwi datang menemui Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam sambil berkata, sesungguhnya saya telah melihat hilal (Ramadlan), beliau bertanya: " Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ilah selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah?" Dia menjawab, Iya, Nabi berkata kepada Bilal: "Wahai Bilal, umumkan agar manusia mulai berpuasa besok." Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib telah menceritakan kepada kami Husain Al Ju'fi dari Zaidah dari Simak seperti hadits diatas dengan sanad yang sama. Abu 'Isa berkata, didalam hadits Ibnu Abbas terdapat perselisihan, Sufyan Ats Tsauri dan yang lainnya meriwayatkan hadits ini dari Simak dari Ikrimah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal. Sebagian besar shahabat Simak meriwayatkannya dari Simak dari Ikrimah dari Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam secara mursal dan hadits ini diamalkan oleh kebanyakan ulama, mereka berkata, diterimanya persaksian seorang laki-laki dalam awal puasa ini juga merupakan pendapatnya Ibnu Al Mubarak, Syafi'i dan Ahmad dan Penduduk Kufah. Ishaq berkata, Tidak diterima kesaksian satu orang untuk awal puasa akan tetapi harus dua orang. Para Ulama tidak berselisih pendapat mengenai akhir Ramadlan, bahwa tidak diterima (persaksian ru'yah hilal) kecuali disaksikan oleh dua orang laki-laki. (HR. Sunan At Tirmidhi 627)

Berdasarkan hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hasil rukhyat diperintahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada bilal agar diteruskan/ disampaikan kepada orang-orang atau manusia yang bermakna umum dan berlaku luas. Hasil rukyat tidak hanya diperuntukkan bagi umat muslim namun berlaku umat manusia. Hal ini mengisyaratkan bahwa salah satu tugas umat islam adalah menyiapkan Kalender hijriyah berdasarkan peredaran bulan dan dapat berlaku bagi umat manusia di seluruh dunia.

Disebutkan bahwa kesaksian seorang badui muslim cukup menjadi dasar rukhyat hilal sebagai awal bulan. Diketahui bahwa Suku Badui Arab adalah suku yang cakap melihat hilal, sehingga kesaksian seorang badui muslim telah cukup bagi umat muslim. 

Hadits-hadits diatas memang dinilai dha'if oleh Al Albani dan darusaalam, namun terkait persyaratan perukhyat, hadits-hadits ini yang digunakan. Dan hadits ini juga didukung oleh hadits dengan periwayatan lain. Namun juga dinilai dha'if oleh Syu'aib Al Arnauth

bahwa dari Abdurrahman Bin Abu Laila dia berkata; aku pernah bersama Al Barra' bin 'Azib dan Umar Bin Al Khaththab di pemakaman Baqi' untuk melihat hilal (bulan sabit), kemudian seorang pengendara datang, Umar menemuinya dan bertanya; "Darimana kamu datang?" Pengendara itu menjawab; "Dari orang Arab badui", Umar bertanya; "Apakah kamu telah melihat hilal?" Dia menjawab; "Ya." Umar berkata; "Allah maha besar, sesungguhnya seorang cukup untuk kaum muslimin", kemudian Umar berdiri, berwudlu dan mengusap kedua khuf-nya, kemudian shalat Maghrib, lalu dia berkata; "Demikianlah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melakukan." Abu An Nadlar berkata; "Dia memakai jubah yang kedua lengannya sempit, dan dia mengeluarkan tangannya dari bagian bawah jubah itu lalu mengusap khuf-nya."  HR. Ahmad 290 

Berdasarkan hadits diatas ada tiga persyaratan diterima kesaksian hilal yang disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan Sahabat yaitu :

  1. Islam atau Beriman kepada Allah dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Hal ini terlihat dari pertanyaan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kepada penyampai berita hilal. Sedangkan Umar tidak menanyakan keimanan seorang arab badui yang melihat hilal.
  2. Kecakapan dalam melihat hilal. Hal ini terlihat dari latar belakang suku orang yang menyampaikan berita hilal. Dimana dahulu suku Badui dikenal sebagai suku yang pandai dalam melihat hilal.
  3. Cukup satu orang saksi sedangkan dalam riwayat lain minimal dua orang saksi yang melihat hilal. Hal ini dijelaskan dalam HR. Sunan At Tirmidhi 627 yang menambahkan syarat bahwa saksi melihat hilal harus minimal 2 orang
Sesungguhnya persyaratan pertama dan kedua saling melengkapi, kecakapan menghindari kesalahan dalam melihat hilal dan keislaman sebagai wujud menyerahkan diri kepada Allah dan kehati-hatian terhadap informasi yang disampaikan. 



2. Rukhyat Sekelompok Orang Dapat Mengkoreksi Kesalahan Melihat Hilal
Telah menceritakan kepada kami Hafsh bin Umar telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ja'far bin Abu wahsyiyah dari Abu 'Umair bin Anas dari paman-pamannya yang juga sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa suatu rombongan datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, mereka bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal kemarin. Maka beliau memerintahkan mereka (masyarakat) untuk berbuka puasa, dan keesokan harinya, mereka berpagi-pagi menuju ke tempat shalat (untuk melaksanakan shalat hari raya)." HR. Abu Daud 977. Sedangkan dalam riwayat lain HR. Ahmad 19670. disebutkan" Syu'bah berkata; "Aku mengiranya di akhir siang."
Demikian juga melalui riwayat lain dari Abu 'Umair bin Anas dari bibinya, bahwa ada suatu kaum yang melihat hilal (bulan Sabit, masuknya bulan Syawal), lalu mereka datang kepada Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam. Kemudian beliau Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan mereka untuk berbuka puasa setelah hari agak siang dan keluar ke tempat shalat Id (hari raya) besoknya. HR. Sunan An Nasa’i 1539.

Hadits-hadits diatas menjelaskan bahwa 

1) Hilal dilihat oleh suatu rombongan atau suatu kaum yang bermakna banyak orang
2) Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengkoreksi puasa yang terlanjur dilaksanakan hingga siang dengan perintah berbuka. Dalam hal ini memperlihatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membenarkan bahwa hari itu telah masuk bulan baru.
3) Shalat ied dilaksanakan keesokan harinya

Kesaksian Seorang Muslim Yang Cakap Rukhyat Hilal  Cukup
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar