Shalat Magrib termasuk Shalat Siang

Shalat lima waktu sehari semalam adalah shalat wajib yang dikerjakan dari seorang muslim. Salah satu dalil shalat wajib adalah berdasarkan surat Huud sebagaimana berikut : 

وَأَقِمِ الصَّلَاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ اللَّيْلِ ۚ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّاكِرِينَ

Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (QS. 11:114)

Dalam ayat ini dinyatakan ada dua waktu shalat yaitu pada (diantara) kedua tepi siang dan pada bagian permulaan malam. ayat ini yang kemudian ditafsirkan bahwa shalat diantara kedua tepi siang adalah Shalat Subuh, Dzuhur dan Ashar. Sedangkan Shalat yang berada pada permulaan malam adalah shalat maghrib dan Isya. Sehingga terdapat 3 waktu shalat wajib pada siang hari dan 2 waktu shalat wajib pada waktu permulaan malam. Penafsiran berangkat dari pemahaman bahwa malam adalah permulaan hari dan menjadikan magrib sebagai waktu permulaannya.

Namun ayat tersebut juga dapat ditafsirkan bahwa shalat pada (diantara) kedua tepi siang adalah Shalat Subuh, Dzuhur, Ashar dan Magrib. Sedangkan shalat yang berada pada permulaan malam adalah shalat Isya. Dan berarti terdapat 4 waktu shalat wajib pada siang hari dan 1 waktu shalat wajib pada malam hari.

Penafsiran ini berdasarkan hadits yang menyatakan bahwa Shalat Magrib adalah witirnya siang hari. Adapun hadits tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Dari Ibnu Umar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Shalat Maghrib itu witirnya siang hari, maka lakukanlah witir pada shalat malam." HR Ahmad 4615, 4750, 5290, 6133
  2. dari Daud dari Asy Sya'bi bahwa Aisyah berkata: "Telah diwajibkan shalat dua rekaat, dua rekaat, di Mekah. Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah, lalu beliau menambah dua rekaat, dua rekaat, kecuali (shalat) maghrib, karena ia adalah witirnya di siang hari dan shalat shubuh karena bacaannya panjang." Dia berkata: "Apabila beliau berpergian, beliau melakukan shalat diawal." HR Ahmad 24849 dan 25080
  3. dari Abdullah bin Dinar bahwa Abdullah bin Umar berkata: "Shalat maghrib adalah witirnya shalat siang hari" HR. Muwatha' Malik 254

Hal ini kemudian menjadi salah dasar mengapa perlunya mengganti permulaan hari yang malam yang ditandai dengan waktu atau shalat magrib. Hadits di atas telah menjelaskan bahwa magrib tidak termasuk awal malam melainkan akhir siang. Dan waktu subuh dan magrib adalah dua waktu tepi siang. Oleh karenanya akan lebih tepat jika menjadikan siang sebagai permulaan hari yang ditandai waktu subuh. 

Dan dalam buku Masjidil Haram menyatukan kalender Islam dinyatakan bahwa permulaan hari adalah subuh untuk keperluan ibadah. Sedangkan untuk keperluan administrasi permulaan hari adalah pukul 01:00 dini hari. Dengan pembagian ini, maka Umat islam dapat menyatukan kalender dan waktu Islam denga menjadi Masjidil haram sebagai titik tengahnya. Masjidil Haram Mean Time (MMT) menggantikan posisi Greenwich Mean Time dalam Kalender dan waktunya.

Wallahu a’alam Bishawab
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar