Lebih Baik menghukumi seorang Muslim yang meninggalkan Shalat sebagai mujrim daripada menyebutnya kafir

Kewajiban Shalat termasuk rukun Islam. Kewajiban Shalat adalah rukun yang kedua setelah kalimat syahadat, setelah zakat, puasa dan berhaji. sesuai dengan hadits yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah diuji Malaikat Jibril untuk menyebutkan apa itu Iman, Islam dan Ihsan.

dari Umar ia berkata:

كُنَّا جُلُوسًا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَ رَجُلٌ شَدِيدُ بَيَاضِ الثِّيَابِ شَدِيدُ سَوَادِ شَعَرِ الرَّأْسِ لَا يُرَى عَلَيْهِ أَثَرُ سَفَرٍ وَلَا يَعْرِفُهُ مِنَّا أَحَدٌ فَجَلَسَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْنَدَ رُكْبَتَهُ إِلَى رُكْبَتِهِ وَوَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى فَخِذَيْهِ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ مَا الْإِسْلَامُ قَالَ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَحَجُّ الْبَيْتِ فَقَالَ صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا مِنْهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ مَا الْإِيمَانُ قَالَ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَكُتُبِهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ قَالَ صَدَقْتَ فَعَجِبْنَا مِنْهُ يَسْأَلُهُ وَيُصَدِّقُهُ ثُمَّ قَالَ يَا مُحَمَّدُ مَا الْإِحْسَانُ قَالَ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ فَإِنَّكَ إِنْ لَا تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ قَالَ فَمَتَى السَّاعَةُ قَالَ مَا الْمَسْئُولُ عَنْهَا بِأَعْلَمَ مِنْ السَّائِلِ قَالَ فَمَا أَمَارَتُهَا قَالَ أَنْ تَلِدَ الْأَمَةُ رَبَّتَهَا قَالَ وَكِيعٌ يَعْنِي تَلِدُ الْعَجَمُ الْعَرَبَ وَأَنْ تَرَى الْحُفَاةَ الْعُرَاةَ الْعَالَةَ رِعَاءَ الشَّاءِ يَتَطَاوَلُونَ فِي الْبِنَاءِ قَالَ ثُمَّ قَالَ فَلَقِيَنِي النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ثَلَاثٍ فَقَالَ أَتَدْرِي مَنْ الرَّجُلُ قُلْتُ اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ ذَاكَ جِبْرِيلُ أَتَاكُمْ يُعَلِّمُكُمْ مَعَالِمَ دِينِكُمْ

"Kami duduk-duduk di samping Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu datanglah seorang laki-laki yang berpakaian sangat putih, rambutnya sangat hitam, tidak nampak padanya bekas perjalanan jauh, dan tidak seorangpun dari kami mengenalnya. Dia lalu duduk di sisi Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya menempelkan lututnya pada lutut Rasulullah dan meletakkan kedua tangannya pada kedua pahanya. Orang itu lantas bertanya: "Wahai Muhammad, apakah Islam itu?" beliau menjawab: " bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadlan dan melaksanakan haji ke baitullah." Ia berkata lagi: "Kamu benar." Maka kami pun merasa keheranan, ia yang bertanya dan ia pula yang membenarkannya. Kemudian ia bertanya lagi, "Wahai Muhammad, apakah iman itu?" beliau menjawab: "Engkau beriman kepada Allah, malaikat-Nya, para Rasul-Nya, kitab-kitab-Nya, hari akhir dan Qadar yang baik maupun yang buruk." Ia berkata: "Engkau benar". Maka kami pun merasa keheranan, ia yang bertanya dan ia pula yang membenarkannya Kemudian ia bertanya lagi, "Wahai Muhammad, apakah Ihsan itu?" beliau menjawab: "Engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak dapat melihat-Nya sesungguhnya Dia melihatmu." 

Ia bertanya, "Kapan hari kiamat datang?" beliau menjawab: "Orang yang ditanya tentangnya tidak lebih tahu dari orang yang bertanya." Ia bertanya: "Bagaimana tanda-tandanya?" beliau menjawab: "Seorang budak perempuan melahirkan anak majikannya." -Waki' berkata: "Yaitu orang 'ajam (bukan dari bangsa arab) melahirkan orang arab- "Dan kamu melihat orang yang bertelanjang kaki dan dada, miskin dan penggembala domba saling berlomba-lomba dalam membangun gedung." Ibnu Umar berkata: "Umar berkata: "Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjumpaiku setelah tiga hari, beliau lalu bertanya: "Apakah kamu tahu siapa lelaki itu?" Aku menjawab, "Allah dan Rasul-Nya lebih tahu." Beliau bersabda: "Itu adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan masalah-masalah agama kalian." Sunan Ibnu Majah 62

Lalu Apakah seorang muslim yang meninggalkan shalat apakah dapat disebut kafir?

Tidaklah Otomatis seorang Muslim yang meninggalkan Shalat dapat disebut Kafir. Kalimat Tauhid LA ILAHA ILLALLAHU adalah kalimat kesaksian seorang muslim, itu yang pertama dan utama.

Kalimat syahadat adalah kalimat pertama atas lima bangunan islam. Disebutkan dari Ibnu 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَالْحَجِّ وَصَوْمِ رَمَضَانَ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Islam dibangun diatas lima (landasan): persaksian tidak ada ilah selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji dan puasa Ramadlan". Shahih Al Bukhari 7

Terjaganya harta dan jiwa seseorang karena Syahadat, shalat, berkiblat dan cara menyembelih yang sama. dari Anas bin Malik berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَإِذَا قَالُوهَا وَصَلَّوْا صَلَاتَنَا وَاسْتَقْبَلُوا قِبْلَتَنَا وَذَبَحُوا ذَبِيحَتَنَا فَقَدْ حَرُمَتْ عَلَيْنَا دِمَاؤُهُمْ وَأَمْوَالُهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Allah). Jika mereka mengucapkannya kemudian mendirikan shalat seperti shalat kita, menghadap ke kiblat kita dan menyembelih seperti cara kita menyembelih, maka darah dan harta mereka haram (suci) bagi kita kecuali dengan hak Islam dan perhitungannya ada pada Allah." Shahih Al Bukhari 379

Kesaksian bahwa tidak ada tuhan telah menjadi syarat yang paling ringan bagi orang untuk terjaga harta dan jiwanya. Disebutkan dari Abu Hurairah

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ

dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) melainkan Allah dan beriman kepadaku serta dengan Al Qur'an yang aku bawa, maka apabila mereka mengucapkan hal tersebut maka sungguh dia telah menjaga harta dan jiwanya dari (seranganku) kecuali disebabkan hak Islam. Dan hisab mereka diserahkan kepada Allah." Shahih Muslim 31

Syahadat menjadi syarat teringan terjaganya harta dan jiwa telah menjadi hak islamnya, dan hisabnya diserahkan kepada Allah. dan Orang yang bersyahadat termasuk orang yang paling bahagia diakhirat dengan syafaat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. dari Abu Hurairah, bahwa dia berkata:

قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِكَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ ظَنَنْتُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ أَنْ لَا يَسْأَلُنِي عَنْ هَذَا الْحَدِيثِ أَحَدٌ أَوَّلُ مِنْكَ لِمَا رَأَيْتُ مِنْ حِرْصِكَ عَلَى الْحَدِيثِ أَسْعَدُ النَّاسِ بِشَفَاعَتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ خَالِصًا مِنْ قَلْبِهِ أَوْ نَفْسِهِ

Ditanyakan: "Wahai Rasulullah siapakah orang yang paling berbahagia dengan syafa'atmu pada hari kiamat?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Aku telah menduga wahai Abu Hurairah, bahwa tidak ada orang yang mendahuluimu dalam menanyakan masalah ini, karena aku lihat betapa perhatian dirimu terhadap hadits. Orang yang paling berbahagia dengan syafa'atku pada hari kiamat adalah orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah dengan ikhlas dari hatinya atau jiwanya". Shahih Bukhari 97


Bukankah ada dalil hadits yang menyebutkan bahwa shalat adalah batas antara kekafiran hingga mereka yang meninggalkan berarti telah kafir?

Benar bahwa dalil tersebut menyebutkan orang yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir. Disebutkan dari Buraidah bin Al hashib, ia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir'." Sunan Tirmidzi 2545, hadits seyang sama juga disebutkan dalam Sunan Nasa'i 459, Sunan Ibnu Majah 1069 dan Musnad Ahmad 21859

Namun perlu diketahui kata kafir dalam Alquran setidaknya ada 3 tingkatan, kafar, kafir, Kuffar. Kafar untuk perbuatan kekafiran, Kafir untuk orang yang kafir yang secara umum yang masih hidup berdampingan dengan orang muslim dan kuffar untuk orang kafir yang perbuatannya melampaui batas dan memusuhi islam.

Dan adapun hadits yang menyatakan barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir tersebut menggunakan kata kafir tingkatan yang pertama yaitu Kafar (كَفَرَ). Artinya orang tersebut melakukan perbuatan kafir namun belum tentu ia seorang yang kafir. dalam hadits diatas dinyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat ia termasuk kafir dalam perbuatan namun orang belum tentu kafir.

Hal ini sejalan dengan hadits yang menyatakan tidak boleh mensifati sebagai orang kafir terhadap orang yang meninggalkan shalat.

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ حَدَّثَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرًا يَقُولُ أَوْ قَالَ جَابِرٌ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ بَيْنَ الْعَبْدِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَبَيْنَ الْكُفْرِ إِلَّا تَرْكُ الصَّلَاةِ قَالَ لِي أَبُو مُحَمَّد الْعَبْدُ إِذَا تَرَكَهَا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَعِلَّةٍ وَلَا بُدَّ مِنْ أَنْ يُقَالَ بِهِ كُفْرٌ وَلَمْ يَصِفْ بِالْكُفْرِ


Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Ibnu Juraij telah menceritakan kepada kami Abu Az Zubair, bahwa ia mendengar Jabir berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada penghalang antara seorang hamba dengan kesyirikan serta kekafiran selain meninggalkan shalat." Abu Muhammad berkata kepadaku, "Seorang hamba apabila meninggalkan shalat tanpa ada udzur dan alasan, maka harus dikatakan bahwa padanya terdapat sifat kekafiran. Dan ia tidak boleh mensifatinya sebagai orang kafir." Sunan Darimi 1205

Oleh karena itu pesan Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk hati-hati menyebut orang lain dengan sebutan kafir karena jika tidak benar tuduhan itu akan menjadi miliki penuduh. 

dari Abu Dzar, bahwa

سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفِسْقِ وَلَا يَرْمِهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

ia mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki menuduh fasik atau kafir kepada orang lain, jika orang yang dituduh tidak sebagaimana yang ia tuduhkan, maka kata-kata itu akan kembali kepada orang yang membuat tuduhan." Musnad Ahmad 20590

Menuduh seorang muslim dengan kekafiran sama seperti ia membunuhnya. Disebutkan dari Tsabit bin Adl Dlahak

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ حَلَفَ بِمِلَّةٍ غَيْرِ الْإِسْلَامِ كَاذِبًا فَهُوَ كَمَا قَالَ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan selain agama Islam secara dusta, maka dia seperti apa yang dia katakan, barangsiapa bunuh diri dengan sesuatu di dunia, maka dia akan disiksa di neraka Jahannam dengan sesuatu yang ia pergunakan untuk bunuh diri, barangsiapa melaknat seorang muslim maka ia seperti membunuhnya dan barangsiapa menuduh seorang muslim dengan kekafiran maka ia seperti membunuhnya." Shahih Al Bukhari 5640

Oleh karenanya sungguh berlebihan jika kita menyebutkan bahwa tidak boleh seorang yang meninggalkan shalat menjadi wali nikah, atau Zina seumur hidup orang yang dinikahkan oleh wali yang tidak shalat, atau dianggap batal pernikahan atau dianggap cerainya pasangan suami isteri jika sang suami tidak shalat. Tafsiran ini tidak hanya sekedar telah menuduh orang lain kafir namun telah menjadi sunnah lainnya menjadi berdosa. 

Padahal seseorang yang melakukan dosa besar atau dosa kekafiran tidak menjadikan perbuatan lain yang dilakukannya juga menjadi tidak sah. Hal ini dapat kita lihat dari shalat berjama’ah yang tetap sah padahal Utsman bin affan RA sebagai imam lupa bahwa ia sedang junub. Dan shalat dalam keadaan junub adalah dosa besar

dari Muhammad bin Amr bin Al Harits bin Abu, Dhirar:

أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ " صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ فَلَمَّا أَصْبَحَ نَظَرَ فِي ثَوْبِهِ احْتِلَامًا , فَقَالَ: «كَبِرْتُ وَاللَّهِ أَلَا أَرَانِي أَجْنُبُ ثُمَّ لَا أَعْلَمُ» , ثُمَّ أَعَادَ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ أَنْ يُعِيدُوا. 

: "Bahwa Utsman bin Affan shalat mengimami orang-orang padahal ia junub. Setelah pagi, ia melihat bekas mimpi pada pakaiannya, lalu ia berkata, 'Aku telah berbuat dosa besar, demi Allah. Aku tidak melihatku junub, dan aku tidak tahu.' Selanjutnya ia mengulangi namun tidak memerintahkan mereka (para makmum) untuk mengulangi." Sunan Daruquthni 1357

Adapun sebutan Bagi anda yang sudah membaca buku Jejak Perjalanan Akhirat dan Syafaat tentu mengetahui bahwa Mujrim adalah sebutan bagi muslim yang melakukan dosa kekafiran atau kemusyrikan. Namun mereka belum boleh disebut orang kafir atau orang musyrik. 

Dalam surat as Sjadah penyesalan orang mujrim karena tidak mengerjakan amal shaoleh ketika di dunia

وَلَوْ تَرَى إِذِ الْمُجْرِمُونَ نَاكِسُو رُءُوسِهِمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ رَبَّنَا أَبْصَرْنَا وَسَمِعْنَا فَارْجِعْنَا نَعْمَلْ صَالِحًا إِنَّا مُوقِنُونَ (١٢)

Dan, jika Sekiranya kamu melihat mereka ketika orang-orang yang berdosa itu menundukkan kepalanya di hadapan Tuhannya, (mereka berkata): "Ya Tuhan Kami, Kami telah melihat dan mendengar, Maka kembalikanlah Kami (ke dunia), Kami akan mengerjakan amal saleh, Sesungguhnya Kami adalah orang-orang yang yakin." (QS. As Sajdah ayat 12) 

Antara orang kafir dan mujrim mempunyai disiksa dineraka yang sama namun orang mujrim masih dapat keluar setelah penebusan dosanya. Orang mujrim kekal dalam azabnya.

إِنَّ الْمُجْرِمِينَ فِي عَذَابِ جَهَنَّمَ خَالِدُونَ (٧٤)

Sesungguhnya orang-orang yang berdosa kekal di dalam azab neraka Jahannam. (QS. Az Zukhruf ayat 74)

Sedangkan orang kafir kekal dalam azabnya dan kekal di neraka

إِنَّ اللَّهَ لَعَنَ الْكَافِرِينَ وَأَعَدَّ لَهُمْ سَعِيرًا (٦٤)خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا لا يَجِدُونَ وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا (٦٥)

64. Sesungguhnya Allah mela'nati orang-orang kafir dan menyediakan bagi mereka api yang menyala-nyala (neraka), 65. mereka kekal di dalamnya selama-lamanya; mereka tidak memperoleh seorang pelindungpun dan tidak (pula) seorang penolong. (QS. Al Ahzab ayat 64-65)

Dengan menyebut orang yang meninggal shalat berarti kita menyamakan dengan mereka dengan orang yang tidak bersyahadat, padahal alquran membedakan sanksi keduanya.

Oleh karenanya lebih baik menyebut seorang Muslim yang meninggalkan Shalat sebagai mujrim yang melakukan dosa kekafiran
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar