Setidaknya ada dua sunnah Nabi yang tidakboleh diikuti oleh umatnya. Diantaranya adalah menikahi 4 wanita dan berpuasa tanpa bersahur.
Nabi muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam meninggalkan 9 orang isteri ketika wafatnya. Hal ini berarti Nabi muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan poligami dengan lebih 4 orang wanita. Dan hal ini dilarang atas pernikahan umatnya dibatasi sampai 4. Dan jika khawatir tidak dapat berlaku adil maka cukup satu saja.
Demikian juga berpuasa tanpa bersahur juga pernah dilakukan oleh Nabi muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun dalam hadits lain beliau melarang hal itu dilakukan oleh umatnya karena beliau memiliki zat pemberi makan ketika tidurnya.
Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa tanpa bersahur. Disebutkan dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata:
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ
Pada suatu hari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui saya dan bertanya: "Apakah kalian mempunyai makanan?" kami menjawab: "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, saya akan berpuasa." Shahih Muslim 1951
Hadits tersebut sepertinya bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa tanpa makan sahur dan tanpa niat sebelumnya dan puasa dilakukan karena tidak adanya makanan. Namun jika dikaitkan dalil-dalil lain yang berkaitan dengan puasa dan sahur, maka berpuasa tanpa bersahur itu tidak boleh dilakukan oleh umatnya. Hal ini karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memiliki zat yang memberi makan dan minum ketika dalam tidurnya.
Disebutkan dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu bahwa
أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يَسْقِينِ
dia mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melaksanakan puasa wishal, maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa wishal hendaklah dia melakukannya hingga (makan) sahur." Orang-orang berkata: "Bukankah anda sendiri melakukan puasa wishal, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang kalian karena saat aku tidur akan ada pemberi makan yang datang kepadaku lalu memberi aku makan dan datang pemberi minum lalu memberi aku minum." Shahih Bukhari 1827 Musnad Ahmad 10633
Dan kedudukan makan dan minum saat sahur ditegaskan dalam alquran
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,... (QS. 2:187)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga memerintahkan hendaknya bersahur jika akan berpuasa
dari Jabir bahwa
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَيْءٍ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak berpuasa maka bersahurlah dengan sesuatu". Musnad Ahmad 14422
Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melarang meninggalkan bersahur dengan perintah kerjakan meskipun hanya dengan seteguk air. dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sahur adalah makan yang diberkahi, maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang dari kalian hanya minum dengan seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." Musnad Ahmad 10969 Musnad Ahmad 10664
Dengan minum seteguk air berarti telah memenuhi perintah dalam surat Albaqarah 187 yang menyebutkan makan dan minumlah.
Disamping itu orang berpuasa tanpa makan sahur termasuk puasa ahli kitab yaitu puasa yahudi dan nashrani
dari Amru bin Ash bahwa
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." Shahih Muslim 1836
dan terdapat hadits lain yang dijadikan sebagai dasar membolehkan berpuasa tanpa makan sahur justeru menjelaskan sebaliknya. Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya adakah makan kepada ‘aisyah radliyallahu 'anhu justeru karena mau bersahur.
dari Ummul Mukminin 'Aisyah dia berkata:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِينِي فَيَقُولُ أَعِنْدَكِ غَدَاءٌ فَأَقُولُ لَا فَيَقُولُ إِنِّي صَائِمٌ قَالَتْ فَأَتَانِي يَوْمًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ أُهْدِيَتْ لَنَا هَدِيَّةٌ قَالَ وَمَا هِيَ قَالَتْ قُلْتُ حَيْسٌ قَالَ أَمَا إِنِّي قَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا قَالَتْ ثُمَّ أَكَلَ
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam ke rumahku seraya bertanya: " Apa kamu memiliki makan siang?" Saya menjawab, tidak. Beliau berkata: "Kalau begitu saya berpuasa." Dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: suatu hari beliau datang lagi kepadaku, lalu saya katakan kepadanya, kita diberi hadiah berupa makanan, beliau bertanya: "Apakah itu?" Saya menjawab, Hais (yaitu kurma yang dicampur dengan samin dan 'Aqith), beliau bersabda: "Sebenarnya tadi pagi saya berniat untuk puasa." Lalu beliau memakannya. Sunan Tirmidzi 666
Bahwa Dalam hadits ini Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam bertanya tentang adanya makan siang dengan menggunakan kata makan siang(غَدَاءٌ). Hal ini sama dengan makan sahur yang dilakukan Rasulullah saat mengundang sahabat Al 'Irbadl bin Sariyah dengan mengunakan kata (الْغَدَاءِ )
dari Al 'Irbadl bin Sariyah, bahwa:
دَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى السَّحُورِ فِي رَمَضَانَ فَقَالَ هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengundangku untuk makan sahur pada Bulan Ramadlan, beliau berkata: "Kemarilah untuk makan siang yang mendapat berkah!" Sunan Abu Daud 1997 dan Musnad Ahmad 16520
Nabi menyebutnya makan siang karena waktu tersebut adalah setelah shalat subuh namun belum terbit matahari. Dimana waktu ini masih dibolehkan bersahur jika ingin berpuasa sepanjang matahari belum terbit. Hal ini sebagai disebut dari riwayat Hudzaifah.
dari Zirr bin Hubaisy, ia berkata:
قُلْتُ لِحُذَيْفَةَ أَيُّ سَاعَةٍ تَسَحَّرْتُمْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هُوَ النَّهَارُ إِلَّا أَنَّ الشَّمْسَ لَمْ تَطْلُعْ
Aku bertanya kepada Hudzaifah bin Al Yaman: Kapan kalian bersahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam? Ia Hudzaifah bin Al Yaman menjawab: Disiang hari hanya saja matahari belum terbit. Musnad Ahmad 22310
Dari uraian di atas bahwa dapat disimpulkan bahwa
- Nabi pernah berpuasa tanpa makan sahur.
- Namun beliau juga melarang umatnya untuk mengikutinya karena beliau memiliki zat yang memberinya makan minum ketika tidur.
- Dan bersahur termasuk syarat berpuasa yang disebutkan dalam surat albaqarah 187
- dan dikuti dengan perintah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam untuk bersahur dengan sesuatu
- dan melarang meninggalkan bersahur meskipun dengan seteguk air.
- Jikapun belum sempat sahur diwaktu sahr sebelum fajar, bersahur masih bisa dilakukan setelah shalat subuh sepanjang belum terbit matahari.
Posting Komentar
Posting Komentar