Pemilihan dan baiat Khalifah ketiga Utsman bin Affan

Pemilihan dan baiat Utsman bin Affan sebagai Khalifah ketiga juga berbeda dengan pembaiatan kedua khalifah sebelumnya. Khalifah utsman dipilih oleh sekelompok orang , dimana nama-nama calonnya telah ditentukan sebelumnya.

Keputusan ini diambil oleh Khalifah Umar setelah tokoh masyarakat madinah dua kali mendatangi rumahnya. Mengingat Khalifah Umar menderita luka penikaman oleh Abu Luluah.

Kedatangan pertama tokoh masyarakat yang meminta khalifah Umar untuk menunjuk calon penggantinya. Namun hal ini ditolak oleh Khalifah umar. Bahkan Beliau marah ketika mereka mengusulkan agar anak beliau Abdullah bin Umar diangkat untuk menggantikannya.

Dengan nada pasti, beliau waktu itu menjawab: “Ingat, kalau aku menunjuk calon penggantiku, maka yang demikian telah dikerajakan oleh orang yang lebih baik daripadaku, (yang dimaksudkan Abu Bakar); dan kalu aku tidak menunjukkan calon penggantiku, maka orang yang lebih baik daripadaku pun tidak berbuat demikian (yang dimaksudkannya Rasulullah). Semoga Allah tidak akan mengabaikan agama-Nya” 

Mengingat bahaya perpecahan semakin kelihatan, para tokoh masyarakat esokny kembali lagi ke kediamana Khalifah Umar. Beliau memberikan sekolompok nama orang-orang pilihan yang telah dijanjikan Nabi sebagai penghuni Surga, yaitu: Usman bin Affan, Ali bin Abu Thalib, Abdur Rahman bin Auf, Sa’ad bin Abu Waqas, Az-Zubair Ibnul-‘awwam dan Talhah bin Ubaidillah. 

Nama-nama ini ditambah dengan anaknya Abdullah bin Umar namun tanpa hak suara. Dan pemilihan keenam nama tersebut, walaupun semua berasal dari kaum muhajirin. Namun Khalifah umar menetapkan nama tersebut berdasarkan sabda Nabi bahwa mereka adalah calon penghuni surga.

Pesan Umar agar dilakukan perundingan dalam waktu paling lama 3 hari sudah terpilih Khalifah ketiga. Adapun teknis pelaksanaan yang ditambahkan beliau adalah 

1. Kebahagiaan jika dapat disepakati dengan mufakat siapa yang terpilih sebagai khalifah

2. Jika 5 atau 4 orang setuju memilih seorang dari mereka sebagai khlifah. Jika ada satu atau dua yang menentang dan tidak dapat disadarkan maka sebaiknya dipenggal saja.

3. Jika suara terbagi sama, tiga orang memilih salah satu dan tiga orang lainnya memilih salah satunya lagi. Keputusan diberikan kepada Abdullah bin Umar. Dan keputusan Abdullah bin Umar tidak diterima, maka calon yang didukung Abd Al-Rahman bin Auf harus diangkat sebagai khalfah. Jika masih ada yang menentang agar dibunuh saja.

Akhirnya keputusan diambil melalui cara yang terakhir setelah dua cara seblumnya menemui jalan buntu. Dimana kelompok mengerucut antara kelompok Utsman bin Affan dan kelompok Ali bin Abi Thalib.

Abd Al –Rahman bin Auf memberikan keputusan kepada Utsman setelah dia mengajukan pertanyaan. Abd Al-Rahman bin Auf memberikan pertanyaan yang sama kepada Utsman dan Ali. Yaitu kesanggupan menjalankan tugas berdasarkan Alquran dan sunnah Nabi. Ali menjawab bahwa “dirinya berharap dapat berbuat sejauh pengetahuan dan kemampuannya.” Sedangkan Utsman dengan tegas menjawab:” Ya, saya sanggup”.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pemilihan khalifah ketiga dilakukan oleh sekolompok orang dengan mengedepankan musyawarah mufakat. Jika akhirnya keputusan diambil dengan kesiapan khalifah dalam mengemban amanah.
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar