Sebelumnya kita sudah belajar menganalisa sebuah berita dari media. Anda tentu sudah dapat memahami bahwa bagaimana sebuah berita diolah menjadi alat propaganda sebuah kepentingan. Sebuah berita telah kehilangan rohnya sebagai penyampai informasi untuk mencerdasakan kehidupan bangsa. Lihat kode etik jurnalis
Pada kesempatan ini kita akan melihat postingan yang menyesatkan dan fitnah. Kita akan menganalisa sebuah postingan di twitter.
postingan yang tendensius dan fitnah terhadap Islam |
Postingan ini sebenarnya sudah pernah saya analisa dalam tulisan, dimana penulis menilai telah terjadi fitnah terhadap islam yang digambarkan sebagai tifikal yang marah dan tidak menyenangkan pada gambar yang bawah. Disamping itu survei toleran dan intoleransinya juga masih menyimpan tanda tanya.
Pada analisa kali ini kita lihat sudut menyesatkan atau fitnah yang mengakibatkan kerugian terhadap media yang memberitakan. Postingan tersebut menggunakan gambar yang tendensius terhadap islam. Namun jika kita buka link yang diberikan pemosting , maka anda akan mendapatkan dari viva yang berisi tentang berita hasil survei tolertansi dan intoleransi.
Namun ada yang janggal disana, karena foto yang digunakan viva berbeda dengan yang digunakan pemostingan. Jadi jelas bahwa pemosting berita tersebut memang bertujuan untuk menyesatkan dan melakukan fitnah terhadap media viva. Secara hukum negara, hal ini tentu dapat menjadi kasus hukum berupa fitnah.
Berdasarkan analisa pertama dan kedua postingan toleransi dan intoleransi tersebut telah menyebabkan :
- Penyesatan dan fitnah terhadap islam
- Penyesatan dan fitnah terhadap daerah-daerah yang dianggap mereka tidak toleran
- Penyesatan dan fitnah terhadap media viva
Ini yang perlu kita perhatikan tidak sekedar like atau share atau retweet dalam bahasa twitter. Dalam hukum agama yang memproduksi, mempopulerkan dan membagi postingan ikut mendapatkan pahal dan dosa. Dalam ini penyesatan dan fitnah maka masing-masing mendapatkan ganjaran dosa yang setimpal dangan perbuatannya.
Dan dalam hukum negara, hal ini juga sudah dirujuk menjadi hukum. Dimana orang yang memproduksi, membagikan turut mendapatkan hukuman. Untuk hal ini ada hukum KUHP dan UU ITE yang dapat digunakan.
Namun ada perbedaan anatar hukum agama dengan hukum negara. Dalam agama peneysatan dan fitnah sesuai dengan kontribusi anda dicatat sebagai dosa tanpa harus ada laporan. Malaikat telah memiliki tugas untuk mencatatnya. Dan untuk hukumannya akan diberikan pada hari akhirat.
Sementara hukum negara, ganjaran atas penyesatan fitnah yang dilakukan tersebut dapat masuk dalam pemeriksaan dan pengadilan jika pihak-pihak yang dirugika dan keberatan melaporkan pelaku. Hal ini karena fitnah adalah delik aduan sehingga memerlukan pengaduan dari terfitnah.
Oleh karenanya agar kita terhindar dari perbuatan penyesatan dan fitnah yang tidak kita ketahui, maka perlu sikap kehati-hatian seperti yang telah diingatkan Allah dalam ayat
Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga. janganlah kamu kira bahwa berita bohong itu buruk bagi kamu bahkan ia adalah baik bagi kamu. tiap-tiap seseorang dari mereka mendapat Balasan dari dosa yang dikerjakannya. dan siapa di antara mereka yang mengambil bahagian yang terbesar dalam penyiaran berita bohong itu baginya azab yang besar. QS.24:11
Demikian untuk belajar menganalisa berita bohong, sesat dan fitnah terhadap islam. Semoga jadi pemeblajaran bagi kita yang mau belajar khusus saya sendiri. Salam hikmah 313. umat islam yang baik adalah umat yang patuh dan taat pada Alquran dan hadits. Dan warga negara Indonesia yang baik adalah warga yang patuh dan taat pada konstitsui UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Mohon maaf jika ada salah kata, dan mohon kritik dan sarannya untuk perbaikan dikemudian hari.
berita terkait :
berita terkait :
Posting Komentar
Posting Komentar