Teroris atas nama Islam (bag 3) Sanksi membunuh Kafir Muahad

Dalam tulisan sebelumnya dijelaskan bahwa prilaku teroris yang membunuh mukmin mempunyai konsekuensi tegas dalam Islam baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Demikian juga membunuh orang kafir yang mempunyai perjanjian damai, Islam memberikan sanksi yang tegas baik itu sengaja ataupun tidak sengaja. 

Dalam surat An Nisaa’ dijelaskan jika yang terbunuh dari kaum kafir tanpa sengaja, sebagai berikut :

...Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman.... (QS. 4:92)

Sedangkan jika dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan, tanpa sebab yang dihalalkan atau tidak pada waktunya, maka Allah mengharamkan Surga.  hal ini dijelaskan dalam hadits sebagaimana berikut :

مسند احمد ١٩٤٨٣: حدثنا وكيع وابو عبد الرحمن قالا حدثنا عيينة عن ابيه عن ابي بكرة قال
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من قتل معاهدا في غير كنهه حرم الله عليه الجنة
قال ابو عبد الرحمن كنهه حق

Telah menceritakan kepada kami Waki' dan Abu Abdurrahman, keduanya berkata: telah menceritakan kepada kami 'Uyainah dari Ayahnya dari Abu Bakrah, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa membunuh kafir mu'ahad dengan cara yang tidak dibenarkan, maka Allah mengharamkan baginya Surga." Abu Abdirrahman berkata: "Kata 'Kunhu' adalah hak." Musnad Ahmad 19483

مسند احمد ١٩٤٨٩: حدثنا وكيع حدثنا سفيان عن يونس بن عبيد عن الحكم بن الاعرج عن الاشعث بن ثرملة عن ابي بكرة قال
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من قتل نفسا معاهدة بغير حلها حرم الله عليه الجنة ان يجد ريحها

Telah menceritakan kepada kami Waki', telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Yunus bin 'Ubaid dari Al Hakam bin Al A'raj dari Al Asy'ats bin Turmulah dari Abu Bakrah ia berkata: Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Barangsiapa membunuh jiwa yang berada dalam perjanjian (mu'ahad) tanpa sebab yang di halalkan, maka Allah mengharamkan baginya surga dan tiada mencium baunya." (Musnad Ahmad 19489)

سنن ابي داوود ٢٣٧٩: حدثنا عثمان بن ابي شيبة حدثنا وكيع عن عيينة بن عبد الرحمن عن ابيه عن ابي بكرة قال
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم من قتل معاهدا في غير كنهه حرم الله عليه الجنة

Telah menceritakan kepada kami Utsman bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Waki' dari 'Uyainah bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Bakrah, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Barangsiapa yang membunuh kafir mu'ahad (yang memiliki perjanjian dengan Islam) tidak pada waktunya, maka Allah mengharamkan baginya Surga." (Sunan Abu Daud 2379)

Hadits sejenis juga banyak disebutkan di antaranya yaitu dalam Musnad Ahmad 19502, 9508, 19618; Sunan Nasa'i 4666, 4667 dan Sunan Darimi 2392

Dalam dalam salah satu Musnad Ahmad disebutkan bahwa Surga yang dapat dicium dari jarak seratus tahun. Namun bagi pelaku pembunuhan ini tidak akan dapat mencium bau surga, padahal bau surga dapat dicium dari jarak 100 tahun. 

مسند احمد ١٩٥٦٩: حدثنا عبد الرزاق اخبرنا معمر عن قتادة وغير واحد عن الحسن عن ابي بكرة قال
سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول ان ريح الجنة يوجد من مسيرة ماية عام وما من عبد يقتل نفسا معاهدة الا حرم الله تبارك وتعالى عليه الجنة ورايحتها ان يجدها
قال ابو بكرة اصم الله اذني ان لم اكن سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقولها

Telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Qatadah dan yang lain dari Al Hasan dari Abu Bakrah ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Sesungguhnya bau surga itu dapat tercium dari jarak seratus tahun, barangsiapa membunuh jiwa yang berada dalam perjanjian (mu'ahad) tanpa sebab yang menghalalkannya, maka Allah Ta'ala mengharamkan surga baginya dan tiada akan mencium baunya." Abu Bakrah berkata: "Allah akan menulikan telingaku bila aku tidak merasa mendengar bila Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam mensabdakannya." (Musnad Ahmad 19569)

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa Islam adalah agama yang melindungi umat manusia baik yang mukmin maupun yang kafir. Islam adalah agama rahmat bagi sekalian alam. Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pencerahan singkat tentang Islam dan teroris. 
Teroris atas nama Islam (bag 3) Sanksi membunuh seorang Kafir

Semoga menjadi pemahaman bersama 

سبحانك اللهم وبحمدك اشهد ان لا اله الا انت استغفرك واتوب اليك
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar