Sebelumnya telah dijelaskan bagaimana menjulurkan kain sarung hingga melebih mata kaki (isbal) termasuk dosa besar. Dan hukum Isbal baik karena sombong atau tidak hukumnya tetaplah haram. Jika tanpa sombong maka azab pelaku isabal adalah neraka setinggi mata kaki. Sedangkan jika karena sombong, maka sejak hari kiamat Allah tidak akan memperdulikan orang melakukan isbal baik melihat maupun mengajaknya bicara.
Namun ada pertanyaan: benarkah isbal dilarang hanya berlaku untuk kain sarung?
Maka berikut akan disampaikan dalil-dalil hadits yang menyatakan bahwa larangan isbal tidak hanya sebatas kain sarung saja. Larangan isbal meliputi semua kain/pakaian. Disebutkan bahwa isbal meliputi antara lain celana, baju, gamis, surban. Dan secara lengkap terdapat empat hadits sebagai dalilnya yaitu sebagai berikut :
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Isbal (menjulurkan kain) itu ada pada sarung, baju dan surban. Siapa yang memanjangkan salah satu darinya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya kelak pada hari kiamat." (Sunan Abu Daud 3571)
مَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِزَارِ فَهُوَ فِي الْقَمِيصِ ابْنَ عُمَرَ يَقُولُ
Ibnu Umar berkata: Apa yang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sabdakan dalam (isbalnya) sarung maka juga berlaku pada gamis. (Sunan Abu Daud 3572)
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ مِنْهَا شَيْئًا خُيَلَاءَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Isbal (memanjangkan kain) itu terjadi pada kain sarung, gamis dan surban, maka barangsiapa memanjangkan salah satu darinya karena sombong Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (Sunan Nasa'i 5239)
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْإِسْبَالُ فِي الْإِزَارِ وَالْقَمِيصِ وَالْعِمَامَةِ مَنْ جَرَّ شَيْئًا خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Isbal itu terdapat juga pada kain sarung (celana), pakaian (gamis) dan surban. Barangsiapa memanjangkan sesuatu (seperti tadi) dengan sombong, niscaya Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari Kiamat kelak." (Sunan Ibnu Majah 3566).
Subhanaka allahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik
Lihat juga tulisan terkait :
Lihat juga tulisan terkait :
- Mengulang (tidak sah) shalat karena kainnya melebihi mata kaki (isbal)
- Teguran Rasulullah SAW Dan Sahabat Terhadap Pelaku Isbal
- Bolehkah berisbal dengan mengikuti Abu bakar RA ?
- Dosa Besar dan Sombongnya Yang Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (isbal)
- 4 Sanksi Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki (Isbal)
- 4 hukum Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
- Hukum Boleh Tidaknya Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
- Orang Yang Shalat, Puasa Dan Berhaji Tapi Terancam Masuk
- Penghuni Surga Atau Neraka Dapat Diketahui Dari Kakinya
Posting Komentar
Posting Komentar