Hukum bersahur Sebelum Matahari Terbit

Tanya jawab dalam tulisan Berpuasa namun termasuk zalim dan tersesat menyebutkan bahwa masih diperbolehkannya bersahur sebelum matahari terbit adalah bentuk kelenturan penerapan hukum Islam. Walaupun makan sahur sejatinya dilakukan diwaktu sahur, sebagaimana yang diperintahkan oleh Rasulullah. Bahkan dalam hadits lainnya Rasulullah justru melarang umatnya untuk meninggalkan bersahur karena berkahnya.

Hal ini tidak bertentangan dengan hukum dasarnya Alquran. Dimana fajar adalah batassan waktu untuk makan minum. dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar.. (QS. 2:187)

Untuk hal ini tidak anjurkan dan berlaku bagi orang yang mungkin kesiangan dalam bersahur. Hadits tentang rasul pernah bersahur diwaktu sebelum matahari terbit adalah hadits yang diriwayatkan oleh Hudzaifah. Ada 5 hadits yang berkaitan dengan sahur sebelum matahari terbit dan Hudzafah malah menggunakan kata siang karena setelah shalat subuh, namun belum terbit matahri.

Adapun kelima hadits sebagai dasar masih dibolehkannya bersahur sebelum matahari terbit adalah sebagai berikut :

1. Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Syuraik bin 'Abdullah dan 'Ashim bin Abu An Najud dari Zirr bin Hubaisy berkata; Aku bertanya kepada Hudzaifah bin Al Yaman: Hai Abu 'Abdullah! Kau pernah bersahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam? Ia (Hudzaifah bin Al Yaman) menjawab: Ya. Aku (Zirr) bertanya: Apa orang masih melihat tempat tombaknya? Ia (Hudzaifah bin Al Yaman) menjawab: Ya, itulah siang hanya saja matahari belum terbit. HR. Ahmad 22345.
2. Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Ayyub dia berkata; telah memberitakan kepada kami Waki' dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim dari Zirr dia berkata; Kami bertanya kepada Hudzaifah, "Pada saat apakah engkau makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia menjawab, "Yaitu diwaktu siang, hanya saja matahari belum terbit." HR. An Nasa’i 2123.
3. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin 'Ayyasy dari 'Ashim dari Zirr dari Hudzaifah ia berkata, "Aku makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu sudah siang hanya saja matahari belum terbit. " HR. Ibnu Madja 1685.
4. Telah menceritakan kepada kami Mu`ammal telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Ashim dari Zirr dari Hudzaifah bin Al Yaman berkata; Bilal mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam saat beliau tengah makan sahur dan aku bisa melihat tempat-tempat tombakku. Aku (Hudzaifah bin Al Yaman) bertanya: Apa sesudah shubuh? Bilal menjawab: Setelah shubuh, hanya saja matahari belum terbit. HR. Ahmad 22302.
5. Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari 'Ashim bin Bahdalah dari Zirr bin Hubaisy berkata; Aku bertanya kepada Hudzaifah bin Al Yaman: Kapan kalian bersahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam? Ia Hudzaifah bin Al Yaman menjawab: Disiang hari hanya saja matahari belum terbit. HR. Ahmad 22310.


Sedangkan hadits yang mempertegas batas awal berpuasa adalah Fajar sebagai penjelasan lebih lanjut dari Surat Al Baqarah 187

1. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Hazim dari bapaknya dari Sahal bin Sa'ad. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya Sa'id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Abu Ghossan Muhammad bin Muthorrib berkata, telah menceritakan kepada saya Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad berkata: Ketika turun ayat ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam") dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ("dari fajar"), ada diantara orang-orang apabila hendak shaum seseorang yang mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya yang dia senantiasa meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ("dari fajar"). Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang". HR. Bukhari 1784.
2. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam Telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif Telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad dia berkata; Ketika turun ayat; "dan makan minumlah kamu sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam. (Q.S.Al Baqarah: 187). Sedangkan ayat 'minal fajrinya' (di waktu fajar) belum turun. Orang-orangpun apabila mau berpuasa, salah seorang dari mereka mengikat kakinya dengan benang putih dan benang hitam, dan mereka terus makan hingga nampak bagi mereka kedua benang tersebut. Lalu Allah menurunkan ayat; 'Minal fajri.' (diwaktu fajar). Akhirnya mereka mengerti bahwa yang dimaksud adalah dari waktu malam ke siang. HR. Bukhari 4151.
3. Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Qawariri telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Abu Hazim telah menceritakan kepada kami Sahl bin Sa'dari ia berkata; Ketika turun ayat; "¡­dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar¡­", ia berkata; Ada seorang lelaki yang mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas sehingga Allah 'azza wajalla menurunkan ayat; "Yaitu fajar." Maka perkara itupun menjadi jelas baginya. HR. Muslim 1825.
4. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi dan Abu Bakar bin Ishaq keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Abu Ghassan telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd radliallahu 'anhu ia berkata; Ketika turun ayat; "¡­dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar¡­" ia berkata; Ada seorang lelaki ketika ia hendak berpuasa, ia mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas. Maka Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat; "MINAL FAJR (yaitu fajar)." Maka mereka pun mengetahui, bahwa yang dimaksud adalah kegelapan malam dan cahaya siang. HR. Muslim 1826.
5. Telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Hushain dari Asy Sya'bi telah mengabarkan kepada kami Adi bin Hatim ia berkata; Ketika ayat ini turun: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Albaqarah 187), Saya pun pergi mengambil dua benang yang satu berwarna putih sedang yang satunya lagi berwarna hitam. Lalu saya meletakkan di bawah bantalku, kemudian saya mencoba melihatnya, namun bagiku tidak tampak jelas antara yang putih dan hitam atau pun sebaliknya. Pada pagi harinya, saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal apa yang telah saya perbuat. Maka beliau bersabda: "Kalau begitu, bantalmu panjang sekali. Hanyasanya maksudnya adalah putihnya siang daripada kegelapan malam." HR. At Tirmidhi 18561.
6. Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syarik dari Hushain dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah meletakkan di bawah bantalku benang putih dan benang hitam, namun tidak ada sesuatupun yang jelas bagiku?" Beliau bersabda: "Sungguh engkau sangat tidak faham, sesungguhnya hal itu adalah waktu malam dari waktu siang dalam firman-Nya: '(dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar¡­) ' (Qs.?Al Baqarah: 187). HR. Ad Darimi 1632.
7. Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Israil bin Yunus dari Abu Ishaq dari Al Bara` ia berkata; "Apabila seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam puasa, dan waktu berbuka telah tiba, namun ia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan di malam harinya dan di siang harinya hingga sore hari, sesungguhnya Qais bin Shirmah Al Anshari puasa, di saat waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya lalu bertanya; "Apa kamu punya makanan?" Istrinya menjawab: "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu." Qais bekerja sepanjang hari, lalu ia tertidur, kemudian istrinya datang, saat melihatnya, istrinya berkata; "Kerugian bagimu." Pada pertengahan siang, ia pingsan kemudian hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu turunlah ayat: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu" -orang-orang pun sangat gembira sekali- "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." QS Al-Baqarah: 187. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. HR. At Tirmidhi 2894.
8. Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Isra'il dari Abu Ishaq dari Al Bara' radliallahu 'anhu berkata; "Diantara para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: "Apakah kamu punya makanan?" Isterinya berkata: "Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu". Kemudian di siang harinya dia bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: "Rugilah kamu". Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta'ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: ("Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isttri-isteri kalian"). Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar"). HR. Bukhari 1782.
9. Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Bara` ia berkata, "Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam; apabila seseorang berpuasa kemudian datang waktu berbuka, maka ia tidur sebelum berbuka, sehingga ia tidak berbuka sehari semalam hingga masuk pada waktu sore. Sesungguhnya Qais bin Shirmah Al Anshari pernah berpuasa, saat waktu berbuka tiba ia menemui isterinya dan bertanya, "Apakah engkau memiliki makanan?" Lalu isterinya mengatakan, "Tidak, akan tetapi aku akan pergi dan mencari untukmu." Karena seharian ia lelah bekerja, maka ia pun tertidur. Maka saat isterinya melihatnya, ia berkata, "Duhai, merugilah engkau." Kemudian tatkala pada pertengahan siang hari Qais bin Shirmah pingsan. Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian turunlah ayat ini: '(Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) ' maka mereka sangat senang sekali '(dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam) ' (Qs. Al Baqarah: 187). HR. Ad Darimi 1631.

Demikian tulisan hukum yang menyatakan bahwa makan sahur masih dibolehkan sebelum matahari terbit. Dan hal ini  semakin mempertegas bahwa kebiasaan kita yang selama ini menjadi imsak sebagai batas awal berpuasa menjadi pertanyaan besar. Tanpa dasar yang jelas namun menjadi kebiasaan dalam ibadah wajib. 

Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar