Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh?

Tulisan ini berangkat dari perbedaan waktu makan sahur ditengah-tengah umat. Setidaknya ada 3 pendapat berbeda tentang batas waktu sahur yaitu Imsak, Adzan Subuh dan waktu antara imsak dan Adzan subuh. Ketiganya dapat saling mengharamkan bersahur dan memvonis orang yang bersahur diluar waktu tersebut puasanya tidak sah. Tidak heran jika diantara umat ada yang langsung meninggalkan makanan ataupun memutahkan ketika telah masuk waktu yang ditentukan tersebut. 

Maksud mencari titik temu perbedaan tersebut, justeru mendapat tambahan bahwa terdapat hadits-hadits yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah bersahur setelah shalat subuh namun belum terbit matahari. Hal ini telah disampaikan dalam tulisan hukum dibolehkannya makan sahur setelah subuh sebelum terbit matahari. Hal ini tentu saja mengundang respon beragam, terutama yang menentang karena sangat berbeda dengan yang umum dilakukan. dan Jelas bahwa bersahur pada waktu subuh tentu melewati batas waktu ketiga kelompok pendapat diatas.

Komentar terakhir tentang pendapat kang Maman yang menyatakan hal ini bertentangan adalah dengan menyertakan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzab juz. 6 hal. 305 berkata: هذا الذي ذكرناه من الدخول في الصوم بطلوع الفجر وتحريم الطعام والشراب والجماع به هو مذهبنا ومذهب أبي حنيفة ومالك وأحمد وجماهير العلماء من الصحابة والتابعين فمن بعدهم. قال ابن المنذر وبه قال عمر بن الخطاب وابن عباس وعلماء الأمصار قال وبه نقول .(المجموع شرح المهذب 6 / 305) "Apa yang telah kami sebutkan berupa masuknya waktu puasa dengan terbitnya fajar dan haramnya makan, minum, dan jima' (hubungan badan) adalah madzhab kami (Imam Syafi'i), Abu Hanifah, Malik, Ahmad, mayoritas ulama' zaman shahabat dan tabi'in dan ulama'-ulama' sesudahnya. Ibnul Mundzir berkata: dan dengannya Umar bin Khottob, Ibnu Abbas dan para ulama' di berbagai tempat berpendapat, dan dengannya pula kami berpendapat."

Dan dalam komentar tentang haram hukumnya makan minum setelah terbit fajar diikutkan beberapa hadits-hadits yang menyatakan bersahur pada waktu sahur. diantaranya
"Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum." Shahih Bukhari 582
Dari beberapa hadits terkait didapatkan bahwa waktu bersahur diantara adzan Bilal saat terbit fajar kazhib dan adzan Ibnu Ummi Maktum saat terbit fajar siddiq. Namun sebenarnya hadits-hadits yang berkaitan dengan ini telah diklasifikasi dalam tulisan waktu bersahur antara Imsak dan Adzan subuh.  dalil-dalil disini menyatakan makan sahur adalah pada waktu sahur.

Dan waktu diantara kedua fajar ini disebut waktu sahur yang memiliki banyak keutamaan bagi orang memanfaatkannya untuk bersahur. Lihat tulisan Keberkahan sahur dan waktunya 
Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh?

Namun muncul pertanyaan Benarkah Haram Bersahur setelah adzan subuh ? Padahal terdapat hadits yang menyatakan Nabi pernah bersahur saat setlah sebuh sebelum terbit matahari.

Dan tentunya sebagai umat yang terus mengalami pembaharuan tidak akan berhenti pada fatwa ulama dan imam terdahulu saja. Terlebih jika terjadi perbedaan pendapat dikalangan di mereka.
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), (QS. 4:59)

Hal ini dapat menghindarkan kita dari mengikuti prilaku umat terdahulu yang menjadikan ulama dan rahib sebagai Tuhan. 
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah (QS. 9:31) Rasulullah SAW bersabda: "Ingat, sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka tapi bila mereka menghalalkan sesuatu, mereka menghalalkannya dan bila mengharamkan sesuatu, mereka mengharamkannya." Sunan Tirmidzi 3020

Demikian juga halnya yang berkaitan dengan masuknya waktu puasa dengan terbitnya fajar dan haramnya makan, minum, tentu perlu dikaji kembali dalil-dalilnya. Terlebih jika terdapat banyak perbedaan pendapat didalamnya.

Baik kita telusuri kembali dari awal dalil Alquran. Bahwa Bersahur adalah syarat bagi orang yang akan berpuasa disebutkan dalam Alquran yakni surat Al Baqarah 187 yaitu

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ 

Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.(QS. 2:187)
Ayat diatas memberikan batasan waktu ber jima' dan makan minum hingga “fajar”. Imam Nawawi dan lainnya berpendapat bahwa terbit “fajar adalah awal berpuasa. Namun benarkah ayat tersebut dapat dipergunakan untuk mengharamkan makan minum setelah terbit fajar?

Bahwa kalimat dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar dapat dimaknai bahwa

Waktu Fajar atau subuh adalah waktu permulaan hari yang memiliki awal dan akhir. Dan ayat diatas hanya menyebutkan fajar tanpa penyebutan awalnya yaitu terbit fajar. Akan lebih baik jika menyatakan makan minum berakhir pada saat fajar. Dan Puasa dimulai setelah waktu fajar atau subuh yaitu terbit matahari. Hal ini adalah bentuk bentuk keringanan dalam Alquran untuk umat islam untuk berpuasa. 

Contoh kita ambil jadwal shalat hari Ahad 1 Oktober 2017, 11 Muharram 1439 H. 


Dari jadwal tersebut didapatkan bahwa terbit Fajar (siddiq) 04:56 WIB dan terbit matahari (Syuruq/Sunrise) 06:09 Wib. Dan waktu sahur di Indonesia diperkirakan adalah 10-20 menit sebelum fajar (siddiq). Waktu ini adalah waktu sahur sesuai hadits bersahur diantara waktu adzan bilal dan ibnu ummi maktum. 

Dan waktu fajar atau subuh adalah waktu diantara 04:56 WIB dan 06:08 WIB (sesaat sebelum syuruq). Jika kita mengikuti ayat diatas “makan minumlah hingga fajar”, maka makan minum bersahur masih dapat dilakukan diantara kedua waktu tersebut. Namun menjadi terlarang setelah melewati waktu fajar atau subuh. 

Analoginya seperti seorang supir yang diperintahkan untuk membawa mobil dari Bandung ke sumedang. Perintah Perusahaan agar para supir diperintahkan berhenti makan hingga jatinangor. Pimpinan menyarankan para supir berhenti makan di cileunyi karena terkenal dengan makanan yang enak, murah dan tempatnya yang nyaman. Maka supir berhenti  makan di cileunyi daerah sebelum jatinangor. Namun dengan aturan perusahaan berhenti makan hingga jatinangor, maka dia boleh juga berhenti di pertengahan jatinangor. Dan atau dia boleh juga berhenti di perbatasan sebelum keluar dari Jatinangor. Dan terlarang baginya untuk berhenti makan setelah melewati wilayah jatinangor.

Oleh karenanya dapat ditarik kesimpulan bahwa 

1. Makan minum sahur pada waktu sahur adalah keutamaan 

sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwa: "Bersahurlah kalian, karena didalam sahur ada barakah". HR. Bukhari 1789

Namun dalil hadits-hadits yang menyatakan makan sahur pada waktu diantara dua adzan (Bilal dan Ibnu Ummi Maktum) atau diantara dua fajar (Kadzhib dan siddiq) tidak dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan orang yang makan minum pada waktu subuh sebelum terbit matahari. Dalil tersebut hanya mengatur waktu bersahur yang paling utama yaitu pada waktu sahur. lihat klasifikasi dalil-dalil bersahur dalam tulisan waktu bersahur antara Imsak dan Adzan subuh.   

2. bersahur hingga waktu subuh atau setelah shalat subuh sebelum terbit adalah keringan yang diberikan oleh Alquran.

Kenapa disebutkan keringanan? Karena sejatinya waktu subuh atau fajar adalah waktu untuk shalat. Namun masih memungkinkan untuk bersahur dalam kondisi tertentu :

1) Terlambat sahur dan masih makan hingga adzan subuh, hingga harus menyelesaikan makanan hingga selesai waktu fajar telah masuk.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya)." (HR. Abu Daud 2003)

hal ini telah dituliskan dalam tulisan Azan Subuh berkumandang Lanjutkan Sahur hingga selesai 

2) Terlambat sahur sehingga bersahur dalam keadaan langit telah terang setelah shalat subuh sebelum terbit matahari.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits bahwa Hudzaifah bahwa Rasullah SAW pernah bersahur disaat siang namun matahari belum terbit. Lihat Tulisan Hukum dibolehkannya makan sahur setelah subuh namun belum terbit matahari

3) Terdapat beberapa daerah dimuka bumi yang tidak dapat membedakan jelas waktu terbit fajar.
Oleh karenanya Waktu sahur, dan subuh adalah perkiraan beberapa waktu sebelum terbit matahari. Hal ini telah dibuat dalam tulisan Cara bersahur di negara-negara yang siangnya lebih lama.

3. Mengingatkan Pentingnya bersahur sebagai syarat berpuasa. Lihat tulisan Lebih baik tidak berpuasa dari pada puasa tanpa sahur

Wallahu A’lam
Subhanaka Allahumma Wa Bihamdika Asyhadu Alla Ilaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa Atubu Ilaik

Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar