Thema tentang poligami selalu menarik untuk di bicarakan. Terlebih dengan beredarnya foto ustadz Arifin Ilham ketiga isterinya. Di timeline sosmed penuh dengan perdebatan tentang foto dan poligami tersebut.
Harus diakui bahwa poligami menjadi topik yang sensitif. Bagi kaum hawa tentu topik ini cukup berat, karena wanita dianggap adalah korban dalam poligami. Sedangkan bagi yang tidak menyukai Islam, topik poligami menjadi sasaran empuk. Walaupun disini kurang fair menolak poligami disatu sisi namun seperti toleran atau mendukung perzinahan. Dan bagi seorang suami, pembahasan tentang poligami tentu akan membawa suasana tersendiri dalam rumah tangganya. Sikap isteri dapat berubah sesuai dengan sikap sang suami terhadap praktek poligami, mendukung atau tidak?
Sikap mendukung atau tidak terhadap poligami, bagi kita umat islam tentu bukan hal yang remeh. Hal ini menjadi penting karena jangan sampai sikap mendukung atau tidak menyukai poligami justeru menjadikan kita orang yang merugi. Tidak menyukai poligami jangan sampai menyepelekan atau meragukan syariat atau ayat-ayat tentang poligami. Dan mendukung poligami juga jangan sampai menggampangkan poligami hingga merendahkan hakikat pernikahan dan perlindungan hak wanita menurut Islam. Harus diyakini bahwa poligami termasuk salah satu syariat dalam hukum Islam. Sekecil apapun sikap kita terhadapnya akan berpengaruh pada kita pada kehidupan dunia dan akhirat.
Oleh karenanya pembahasan tentang poligami akan dibagi dalam tiga bagian. Pertama bagaimana hukum poligami dalam Islam? Yang kedua bagaimana kita menyikapi tentang praktek poligami, termasuk berita-berita tentang poligami ustadz Arifin Ilham. Dan yang ketiga Bagaimana sikap saya pribadi tentang praktek poligami?
Pertama Alquran menganjurkan bahwa agar umat Islam untuk menikah dengan seorang wanita. Namun dibolehkan memiliki isteri sampai dengan empat, dengan memenuhi syarat dapat berlaku adil.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
Dengan turunnya ayat diatas menegaskan Umat Islam setelah Nabi SAW hanya diboleh memiliki isteri hanya sampai empat. Itupun harus memenuhi rasa adil. Berbicara tentang adil tentunya tafsiran subjektif tergantung pada sudut pelaku dan yang menjalaninya. Poligami dapat terjadi ketika suami dapat berlaku adil, dan para isteri juga diperlakukan adil.
Poligami tidak akan terjadi ketika pihak wanita tidak mau dimadu atau diperlakukan tidak adil. Isteri dapat menggugat cerai, sehingga yang terjadi bukan poligami namun monogami dengan kawin cerai.
Praktek poligami bukanlah hal yang mudah. Butuh kemampuan seorang suami membagi kasih sayangnya secara adil. Dan disisi lain para isteri juga harus mampu berkorban untuk dapat berbagi kasih sayang suaminya. Sehingga bukanlah poligami sesuai islam, jika sang isteri tidak mengetahui bahwa suaminya memiliki isteri yang lain. Rasulullah pernah bersabda bersabda: "Perlakukanlah isteri-isteri kalian dengan baik, karena mereka adalah teman di sisi kalian. Kalian tidak memiliki suatu apapun dari mereka selain itu. Sunan Ibnu Majah 1841
Pernikahan adalah pengakuan dan perlindungan hak bagi seorang wanita. Tidak boleh ada kedzaliman terhadap wanita, sekalipun ia dalam kekuasaan yang akan menikahinya. Islam tidak menghendaki wanita dinikahi dengan keadaan tertekan dan haknya dikurangi. Hal ini dapat dilihat melalui hadits berikut:
Dalam sebuah hadits disebutkan Urwah pernah bertanya tentang An Nisa ata 3. Maka Aisyah menjelaskan, "Wahai anak saudaraku, maksudnya adalah seorang anak perempuan yatim bertempat tinggal di rumah walinya. Lalu ia pun menginginkan harta dan juga kecantikannya. Ia ingin menikahinya dengan mahar yang sedikit, maka mereka dilarang untuk menikahinya kecuali mereka dapat berbuat adil terhadap mereka dan menyempurnakan mahar. Karena itu, mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita selain mereka." (Shahih Bukhari 4676)
Perlindungan terhadap hak-hak wanita juga semakin ditegaskan dengan ayat lain dalam surat An Nisaa’ yaitu
وَلَن تَسْتَطِيعُوا أَن تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ ۖ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۚ وَإِن تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 4:129)
Berumah tangga dengan poligami adalah berumah tangga dengan proses suami dalam terus memperbaiki sifat dan perlakukan adil terhadap isteri-isterinya. Dan jika sang suami dapat melalui dan melampaui proses itu baik, dengan memperlakukan isteri-isterinya dengan baik dan rumah tangganya berjalan dengan sakinah, maka Insya Allah ia termasuk umat yang terbaik.
Telah menceritakan kepada kami Ali bin 'Ashim dari 'Atho` dari Sa'id berkata: Ibnu 'Abbas berkata kepadaku: "Hai Sa'id, apakah engkau sudah punya isteri?" ia berkata: Aku menjawab: "Belum." Beliau berkata: "Pulanglah lalu menikahlah!" ia berkata: Setelah itu aku kembali kepadanya. Dan dia bertanya lagi: "Hai Sa'id, apakah engkau sudah menikah?" ia berkata: Aku menjawab: "Belum." Maka dia berkata: "Menikahlah, sesungguhnya sebaik-baik umat ini adalah yang paling banyak istrinya." (Musnad Ahmad 2070)
Bagian kedua Sikap kita tentang praktek poligami, termasuk berita-berita tentang poligami ustadz Arifin Ilham.
Dukung mendukung atau tidak mendukung praktek poligami seharusnya tidak menjadi perdebatan panjang jika kita memahami hakikat dan hikmah poligami. Poligami dapat terjadi suami mampu memberi adil dan isteri ridha menerimanya.
Seringkali poligami diperdebatkan oleh orang-orang yang tidak mampu berpoligami baik sebagai laki-laki ataupun sebagai wanita. Kita beranggapan bahwa tidak mungkin seorang laki-laki dari manusia normal dapat berlaku adil. Kita beranggapan bahwa tidak mungkin seorang wanita mau dimadu. Inilah anggapan dan asumsi kita yang menjadikan kita dapat berlaku adil terhadap praktek poligami.
Kita berasumi seorang suami tidak akan dapat berlaku adil. Padahal kemampuan seorang laki-laki dapat berlaku adil telah jelaskan Allah dalam Surat An Nisaa’ ayat 129. Bahwa memang laki-laki tidak akan dapat berlaku adil untuk hal-hal yang diluar kendalinya. Sedangkan untuk berlaku adil dalam kendalinya, maka ada proses perbaikan dan memelihara diri.
Kita berasumsi bahwa seorang isteri tidak akan mungkin mau di poligami atau dimadu. Emosional semu kita muncul seakan-akan kita adalah wanita yang dimadu tersebut. Dan memposisikan wanita yang dipoligami adalah korban. Bagaimana jika anda bertemu dengan seorang wanita dengan justeru menyarankan suaminya untuk berpoligami? Apa tanggapan anda terhadap wanita ingin mengangkat derajat wanita yang lain dengan dipoligami suaminya sendiri? Apa tanggapan anda jika poligami bukan hanya kesenangan suami, namun untuk kemenangan keluarga?
Berubah atau tidak cara pandang dan pikir anda terhadap poligami itu adalah proses. Dan itu dapat berubah seseuai dengan perkembangan zaman. Namun hukum Islam tentang poligami adalah tetap dan dapat dibenarkan dalam setiap zaman.
Sedangkan sikap terhadap foto-foto Ustadz Arifin Ilham dengan Isteri-isterinya yang beredar disosmed. Itu adalah hak beliau yang tidak dapat disalahkan baik secara hukum maupun agama. Tentunya segala sesuatu kembali ke niatnya. Jika kita berbaik sangka dalam hal tersebut, maka akan mempengaruhi sikap kita baik ketika mendukung ataupun tidak.
Dan Poin yang terakhir atau ketiga yaitu Bagaimana sikap saya pribadi tentang praktek poligami? Diatas telah dijelaskan bahwa poligami menuntut kesiapan di kedua belah pihak baik suami maupun Isteri. Sepanjang suami mampu dan berlaku adil dan isterinya ridha dan ikhlas, poligami adalah sebuah kebaikan menuju tingkatan derajat yang lebih tinggi. Jika poligami belum merupakan pintu untuk meningkatkan derajat kemuliaan, maka sesungguhnya tersedia banyak pintu amal dan ibadah lain untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Posting Komentar
Posting Komentar