Mendamaikan Perbedaan Cara Berjalan Menuju Masjid

Perbedaan pendapat dalam Islam adalah rahmat dalam memperkaya khasanah menuju kebenaran yang Haq. Dan untuk menyikapi ini tentunya toleransi sebagai jawaban untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan. Karena perbedaan pendapat ini bisa juga terjadi karena perbedaan posisi yang melihat. Sangat tepat jika Alquran dalam surat An Nisa ayat 59 menyatakan untuk kembali ke Allah dan Rasul-Nya ketika terjadi perbedaan pendapat.

Pada kesempatan ini akan kita lihat apakah ada titik temu untuk mendamaikan perbedaan cara berjalan menuju masjid?

Kita ketahui bersama bahwa ada dua pendapat yang berbeda tentang cara berjalan menuju masjid yaitu :
  1. Dianjurkan berjalan cepat atau bersegera untuk mendapatkan takbir pertama
  2. Disunnahkan berjalan dengan tenang dan berwibawa dan makruhnya berjalan dengan terburu-buru (tergesa-gesa).
Dari dua pendapat terlihat bahwa ada dua hal yang saling bertentangan. yang satu memakruhkan yang satu mengajurkan. Dua hal yang berbeda dan bertolak belakang. Dan perbedaan pendapat ini juga bukanlah sesuatu hal yang baru. Sejak ulama hadits terdahulu telah terjadi perbedaan pendapat. 

Dalam catatan hadits Sunan Tirmidzi 301, Abu Isa berkata: "Para ulama berselisih tentang berjalan ke masjid. sebagian berpendapat bahwa seseorang dianjurkan untuk bersegera jika dikawatirkan akan ketinggalan takbir yang pertama. Hingga disebutkan bahwa sebagian dari mereka berjalan cepat ketika menghadiri shalat. Sedangkan sebagian yang lain berpendapat atas makruhnya terburu-buru dalam menghadiri shalat. Mereka memilih untuk berjalan dengan tenang dan berwibawa. Pendapat ini diambil oleh Ahmad dan Ishaq. Mereka berdua berkata: "Pengamalan (dalam hal ini) adalah berdasar hadits Abu Hurairah." Ahmad berkata: "Jika seseorang takut kehilangan takbir pertama maka tidak mengapa untuk berjalan dengan bersegera."

Untuk mendamaikan Perbedaan cara berjalan Menuju Masjid, maka terlebih dahulu kita kembalikan perbedaan tersebut ke dasar hukumnya. Hal ini diamanatkan dalam Alquran 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS. 4:59)

Dan jika diperhatikan hadits-hadits yang berkaitan dengan cara berjalan menuju shalat (masjid), akan didapatkan bahwa perbedaan pendapat tersebut berangkat dari hadits-hadits yang bersumber dari orang yang sama yaitu Sahabat Abu Hurairah RA. Dan untuk memudahkan memahami hadits-haditsnya tersebut, maka dapat kita kelompokan setidaknya dalam dua kelompok besar. Pertama makna secara umum dan yang kedua bermakna khusus yang dibatasi oleh kondisi dan waktu. adapun dua kelompok hadits tersebut adalah sebagai berikut:

1. Larangan menuju Shalat (masjid) dengan lari tergesa-gesa. Larangan berlari atau tergesa-gesa ini bersifat umum tanpa terikat kondisi dan waktu

إِذَا أَتَيْتُمْ الصَّلَاةَ فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَأْتُوهَا تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَاقْضُوا

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Jika kalian mendatangi shalat, jangan dengan lari tergesa-gesa. Datangilah dengan berjalan dan tenang. Apa yang kalian dapati, shalatlah, dan yang ketinggalan maka sempurnakanlah." Sunan Nasa'i 852. 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَأْتُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَلَكِنْ امْشُوا إِلَيْهَا وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةُ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Janganlah kalian datangi shalat dengan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah ia dengan berjalan dan tenang, apa yang kalian dapati maka ikutlah shalat, dan apa yang kalian tidak dapati maka sempurnakanlah." Musnad Ahmad 6954:


2. Larangan menuju Shalat (masjid) dengan lari tergesa-gesa yang terikat kondisi dan waktu

1) Dilarang mendatangi shalat dengan tergesa-gesa, jika mendengar iqamat.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا سَمِعْتُمْ الْإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلَاةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالْوَقَارِ وَلَا تُسْرِعُوا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika kalian mendengar iqamah dikumandangkan, maka berjalanlah menuju shalat dan hendaklah kalian berjalan dengan tenang berwibawa dan jangan tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." (Shahih Bukhari 600). Hadits ini sejalan dengan Musnad Ahmad 10473

2) Dilarang mendatangi shalat dengan tergesa-gesa, jika iqamat shalat telah dikumandangkan.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا ثُوِّبَ بِالصَّلَاةِ فَلَا يَسْعَ إِلَيْهَا أَحَدُكُمْ وَلَكِنْ لِيَمْشِ وَعَلَيْهِ السَّكِينَةُ وَالْوَقَارُ صَلِّ مَا أَدْرَكْتَ وَاقْضِ مَا سَبَقَكَ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika iqamat shalat telah dikumandangkan, maka janganlah salah seorang dari kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, namun berjalanlah sambil tetap tenang dan berwibawa, apa yang kalian dapatkan dari shalat maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." Shahih Muslim 947. Hadits ini sejalan dengan Musnad Ahmad 9459

3) Dilarang mendatangi shalat dengan tergesa-gesa, jika shalat telah ditegakkan.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا تَأْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَسْعَوْنَ وَلَكِنْ ائْتُوهَا وَأَنْتُمْ تَمْشُونَ وَعَلَيْكُمْ السَّكِينَةَ فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Jika shalat telah didirikan maka janganlah kalian datangi dengan tergesa-gesa, akan tetapi datangilah dengan berjalan dan tenang. Apa yang kalian dapati maka shalatlah dan apa yang kalian tertinggal maka sempurnakanlah." Sunan Tirmidzi 301. Hadits ini sejalan dengan Shahih Bukhari 857 dan Musnad Ahmad 7339.

Dengan mengelompokan hadits-hadits tersebut maka kita akan dapat lebih mudah memahami perbedaan pendapat tentang cara berjalan menuju masjid. Dan dua pendapat antara pendapat yang menganjurkan berjalan cepat atau bersegera untuk mendapatkan takbir pertama dengan pendapat yang mensunnahkan berjalan dengan tenang dan berwibawa dan memakruhkan berjalan dengan terburu-buru (tergesa-gesa) bukanlah sebagai pendapat yang saling bertentangan. Kedua pendapat tersebut sama-sama benar, namun dalam penerapannya yang berbeda kondisi dan waktunya.

Kedua pendapat tersebut sama-sama benar, juga dapat dilihat melalui hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW lebih menyoroti takbir dan doa yang dilakukan oleh sahabat ketika dengan terengah-engah memulai shalat karena tergesa-gesa mendatangi shalat.

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَعِيلَ أَخْبَرَنَا حَمَّادٌ عَنْ قَتَادَةَ وَثَابِتٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
أَنَّ رَجُلًا جَاءَ إِلَى الصَّلَاةِ وَقَدْ حَفَزَهُ النَّفَسُ فَقَالَ اللَّهُ أَكْبَرُ الْحَمْدُ لِلَّهِ حَمْدًا كَثِيرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيهِ فَلَمَّا قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ قَالَ أَيُّكُمْ الْمُتَكَلِّمُ بِالْكَلِمَاتِ فَإِنَّهُ لَمْ يَقُلْ بَأْسًا فَقَالَ الرَّجُلُ أَنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ جِئْتُ وَقَدْ حَفَزَنِيَ النَّفَسُ فَقُلْتُهَا فَقَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ اثْنَيْ عَشَرَ مَلَكًا يَبْتَدِرُونَهَا أَيُّهُمْ يَرْفَعُهَا وَزَادَ حُمَيْدٌ فِيهِ وَإِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ فَلْيَمْشِ نَحْوَ مَا كَانَ يَمْشِي فَلْيُصَلِّ مَا أَدْرَكَهُ وَلْيَقْضِ مَا سَبَقَهُ

Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah mengabarkan kepada kami Hammad dari Qatadah, tsabit dan Humaid dari Anas bin Malik bahwa Seorang laki-laki datang untuk menunaikan shalat, sedangkan lafadznya terengah-engah sambil mengucapkan: "ALLAHU AKBAR, AL HAMDU LILLAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI." (Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik dan penuh berkah). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam selesai mengerjakan shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang mengucapkan beberapa kalimat tadi? Sungguh dia telah mengucapkan kalimat yang tidak di larang." Laki-laki itu menjawab: "Saya wahai Rasulullah, aku datang dengan tergesa-gesa, sehingga nafasku terengah-engah, lalu saya ucapkan do'a seperti tadi." Beliau bersabda: "Sungguh, saya melihat dua belas Malaikat yang masing-masing dari mereka berlomba-lomba untuk mengangkat (kalimat tersebut)." Dalam riwayatnya Humaid menambahkan: "Apabila salah seorang dari kalian datang, hendaknya ia berjalan seperti biasa, lalu mengerjakan shalat sesuai raka'at yang ia dapat, dan mengganti raka'at yang tertinggal." Sunan Abu Daud 650

Dari hadits di atas menjelaskan dua keadaan yaitu bahwa Rasulullah SAW lebih menekankan pada doa yang dibaca dan teguran secara halus terhadap orang-orang tergesa-gesa mendatangi shalat hingga terengah-engah.

Dan terengah-engah dapat menjadi salah satu sebab kenapa dilarang untuk berjalan dengan tergesa-gesa ataupun berlari. Dan berjalan tergesa-gesa (terburu-buru) dengan orang yang berjalan cepat adalah dua hal yang berbeda. Orang yang berjalan tergesa-gesa cenderung abai terhadap kondisi sekitarnya dan sedikit memaksakan diri sehingga terengah-engah ketika sampai. Hal yang berbeda dengan jalan cepat yang merupakan pertengahan antara jalan tenang dengan jalan tergesa-gesa.

Dan jalan cepat sendiri juga dikenal dalam ibadah haji dan umroh yaitu ketika thawaf. Hal ini dinyatakan Ibnu Umar bahwa 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا طَافَ الطَّوَافَ الْأَوَّلَ خَبَّ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا وَكَانَ يَسْعَى بَطْنَ الْمَسِيلِ إِذَا طَافَ بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bila melakukan thawaf yang pertamanya (qudum) di Ka'bah Baitullah Beliau berjalan cepat pada tiga putaran, dan berjalan biasa pada empat putaran lainnya dan berjalan di dasar aliran air bila melakukan sa'iy antara bukit Ash Shafaa dan Al Marwah". (Shahih Bukhari 1535)

Mendamaikan Perbedaan Cara Berjalan Menuju Masjid

Dan berdasarkan uraian di atas dapat diambil kesimpulan tentang titik temu untuk mendamaikan perbedaaan cara berjalan menuju shalat (masjid) yaitu sebagai berikut :

1. Pendapat sunnah berjalan dengan tenang dan berwibawa dan memakruhkan berjalan dengan terburu-buru (tergesa-gesa) dan pendapat anjuran berjalan cepat atau bersegera untuk mendapatkan takbir pertama bukanlah sebagai dua pendapat yang saling bertentangan. Kedua pendapat tersebut sama-sama benar, namun dalam penerapannya yang berbeda kondisi dan waktunya

2. Pendapat yang mensunnahkan berjalan dengan tenang dan berwibawa dan memakruhkan berjalan dengan terburu-buru (tergesa-gesa) atau berlari adalah hukum umum tentang cara berjalan menuju shalat (masjid).

3. Dan secara khusus dan masih tepat dianjurkan jika berjalan cepat atau bersegera untuk mendapatkan keutamaan takbir pertama shalat jika mendengar (memperkirakan) iqamat belum dikumandangkan atau shalat belum ditegakkan. Dan jika shalat telah ditegakkan maka akan lebih baik jika menuju shalat dilakukan dengan tenang dan berwibawa tanpa tergesa-gesa. Hal ini berguna agar tidak terengah-engah ketika memulai shalat.

4. Lafadz "ALLAHU AKBAR, AL HAMDU LILLAHI HAMDAN KATSIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI." (Allah Maha Besar, segala puji bagi Allah, pujian yang banyak, baik dan penuh berkah) memiliki keutamaan untuk dibaca saat memulai shalat. dua belas Malaikat saling berlomba-lomba untuk mengangkat kalimat tersebut.

Subhanaka Allahumma Wa Bihamdika Asyhadu Alla Ilaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa Atubu Ilaik
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar