Kenapa untuk Beramal dan ibadah harus ada dalilnya?


Kenapa untuk Beramal dan ibadah harus ada dalilnya?
Pertanyaan ini terkadang muncul ditengah-tengah kita. Yang dikerjakan baik, dan tujuannya juga baik kenapa mesti harus ada dalilnya.
Ya, itulah ajaran yang Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sampaikan. Diriwayatkan dari Aisyah radliyallahu 'anha bahwa
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa mengamalkan suaru perkara yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak." Shahih Muslim 3243
Dalam hadits lain dari Aisyah ra berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Rasulullah shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa membuat perkara baru pada perkara kami yang tidak pernah dicontohkan maka amalan tersebut tertolak." Musnad Ahmad 25124

Kenapa mesti pakai dalil juga?
Sebenarnya dalam kehidupan sehari-hari dapat dicontohkan. 
  1. Apa yang terjadi jika Seorang Hakim memutuskan perkara tanpa berdasarkan hukum dan peraturan yang berlaku?
  2. Apa yang terjadi jika mahasiswa menyusun laporan akhiran, skripsi, tesis ataupun disertasinya tanpa ada teori-tori yang mendukung?
  3. Apa jadinya jika Presiden memerintah  tidak menggunakan APBN yang disetujui Dewan atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan?
  4. Apa jadinya jika kepala Daerah memimpin  tidak menggunakan APBD yang disetujui Dewan atau tidak melaksanakan perda dan peraturan perundang-undangan?
  5. Apa jadinya jika guru mengajar tanpa silabus, kurikulum atau paket?
  6. Apa jadinya jika siswa diberikan ujian yang tidak pernah pernah dipelajarinya?
  7. Apa jadinya suami bertindak tidak mengikuti kesepakatan keluarga, isteri juga juga bertindak sendiri?

Kita mungkin merasa berkeluarga tapi senyata keluarga mungkin hanya dalam ikatan buku nikah saja. Kita merasa bertuhan tapi nyata tidak bertuhan, karena yang kita jalankan diluar dari apa yang diperintahkanNya.
Bukankah ada ijtihad, Qiyas dan lain sebagainya?
Benar memang, ijtihad, qiyas juga merupakan amal yang mengunakan dalil hanya dalilnya tidak langsung menjadi hukum, harus ditafasirkan lebih jauh lagi.
Tidak beda 
  1. Dalam pemerintahan, presiden memiliki kewenangan untuk membuat perpu atau diskresi untuk mengisi kekosongan peraturan
  2. Dalam hukum dalam dikenal istilah “Recht Vinding” yaitu dimana hakim membuat keputusan baru yang yang didalam dalam hukum untuk menjaga hukum itu sendiri. Walaupun hal ini masih perdebatan antara aliran klasik (konservatif) yang ingin mempertahankan  dengan aliran modern (progresif).
  3. Guru juga boleh menyampaikan materi diluar kurikulum yang sifatnya memperkaya
  4. Mahasiswa boleh tidak memakai teori yang ada, berarti ia menciptakan teori baru.
  5. Seorang suami boleh berbuat sepanjang tidak ada ketentuan disepakati bersama.

Dan lainnya

Itulah gambaran mengapa perlu berdalil dalam beramal ibadah. Jika di dunia saja kita harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku, apalagi untuk urusan akhirat yang sudah jelas ada ada petunjuk yang diberikan agar hambaNya tetap berada dijalan yang lurus dan tidak tersesat.
أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (٥)
mereka Itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Al Baqarah ayat 5)
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar