Dibolehkannya meninggalkan sholat berjamaah di Masjid karena corona

Shalat berjama’ah di masjid dihukumi wajib sebagian besar ulama bagi laki-laki baligh. Namun bukan berarti tidak dibolehkanseseorang  untuk shalat sendiri, atau dirumah atau ditempat masing-masing.

Hal ini berkaitan dengan merebaknya virus korona, dan di beberapa daerah telah memberlakukan lockdown. Untuk menghindari penyebaran atau terjangkiti virus corona agar menjauhi tempat-tempat keramaian. Demikian juga halnya dengan shalat berjama’ah di masjid-masijd

Terhindar terjangkiti virus corona tidak boleh dimaknai takut kematian. demikian halnya karena takut kamtian corona hingga  meninggalkan shalat berjama’ah di masjid.  Karena kematian telah ditakdirkan Allah, namun jangan juga sampai kita mendzalimi diri sendiri. 

“kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain” adalah perkataan Khalifah Umar bin Khatthab yang tidak jadi memasuki negeri syam karena sedang dilanda wabah penyakit.

dari Abdullah bin Abbas bahwa
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ خَرَجَ إِلَى الشَّأْمِ حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أُمَرَاءُ الْأَجْنَادِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِأَرْضِ الشَّأْمِ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَالَ عُمَرُ ادْعُ لِي الْمُهَاجِرِينَ الْأَوَّلِينَ فَدَعَاهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ وَأَخْبَرَهُمْ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّأْمِ فَاخْتَلَفُوا فَقَالَ بَعْضُهُمْ قَدْ خَرَجْتَ لِأَمْرٍ وَلَا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ عَنْهُ وَقَالَ بَعْضُهُمْ مَعَكَ بَقِيَّةُ النَّاسِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَا نَرَى أَنْ تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي ثُمَّ قَالَ ادْعُوا لِي الْأَنْصَارَ فَدَعَوْتُهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ فَسَلَكُوا سَبِيلَ الْمُهَاجِرِينَ وَاخْتَلَفُوا كَاخْتِلَافِهِمْ فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي ثُمَّ قَالَ ادْعُ لِي مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ مَشْيَخَةِ قُرَيْشٍ مِنْ مُهَاجِرَةِ الْفَتْحِ فَدَعَوْتُهُمْ فَلَمْ يَخْتَلِفْ مِنْهُمْ عَلَيْهِ رَجُلَانِ فَقَالُوا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ بِالنَّاسِ وَلَا تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ فَنَادَى عُمَرُ فِي النَّاسِ إِنِّي مُصَبِّحٌ عَلَى ظَهْرٍ فَأَصْبِحُوا عَلَيْهِ قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ فَقَالَ عُمَرُ لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أَبَا عُبَيْدَةَ نَعَمْ نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ إِلَى قَدَرِ اللَّهِ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ إِبِلٌ هَبَطَتْ وَادِيًا لَهُ عُدْوَتَانِ إِحْدَاهُمَا خَصِبَةٌ وَالْأُخْرَى جَدْبَةٌ أَلَيْسَ إِنْ رَعَيْتَ الْخَصْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ وَإِنْ رَعَيْتَ الْجَدْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ قَالَ فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي فِي هَذَا عِلْمًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ قَالَ فَحَمِدَ اللَّهَ عُمَرُ ثُمَّ انْصَرَفَ
Umar bin Khatthab pernah bepergian menuju Syam, ketika ia sampai di daerah Sargha, dia bertemu dengan panglima pasukan yaitu Abu 'Ubaidah bersama sahabat-sahabatnya, mereka mengabarkan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah. Ibnu Abbas berkata: "Lalu Umar bin Khattab berkata: 'Panggilkan untukku orang-orang muhajirin yang pertama kali (hijrah), ' kemudian mereka dipanggil, lalu dia bermusyawarah dengan mereka dan memberitahukan bahwa negeri Syam sedang terserang wabah, merekapun berselisih pendapat. Sebagian dari mereka berkata: 'Engkau telah keluar untuk suatu keperluan, kami berpendapat bahwa engkau tidak perlu menarik diri.' Sebagian lain berkata: 'Engkau bersama sebagian manusia dan beberapa sahabat Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam. Kami berpendapat agar engkau tidak menghadapkan mereka dengan wabah ini, ' Umar berkata: 'Keluarlah kalian, ' dia berkata: 'Panggilkan untukku orang-orang Anshar'. Lalu mereka pun dipanggil, setelah itu dia bermusyawarah dengan mereka, sedangkan mereka sama seperti halnya orang-orang Muhajirin dan berbeda pendapat seperti halnya mereka berbeda pendapat. Umar berkata: 'keluarlah kalian, ' dia berkata: 'Panggilkan untukku siapa saja di sini yang dulu menjadi tokoh Quraisy dan telah berhijrah ketika Fathul Makkah.' Mereka pun dipanggil dan tidak ada yang berselisih dari mereka kecuali dua orang. Mereka berkata: 'Kami berpendapat agar engkau kembali membawa orang-orang dan tidak menghadapkan mereka kepada wabah ini.' Umar menyeru kepada manusia: 'Sesungguhnya aku akan bangun pagi di atas pelana (maksudnya hendak berangkat pulang di pagi hari), bagunlah kalian pagi hari, ' Abu Ubaidah bin Jarrah bertanya: 'Apakah engkau akan lari dari takdir Allah? ' maka Umar menjawab: 'Kalau saja yang berkata bukan kamu, wahai Abu 'Ubaidah! Ya, kami lari dari takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu, jika kamu memiliki unta kemudian tiba di suatu lembah yang mempunyai dua daerah, yang satu subur dan yang lainnya kering, tahukah kamu jika kamu membawanya ke tempat yang subur, niscaya kamu telah membawanya dengan takdir Allah. Apabila kamu membawanya ke tempat yang kering, maka kamu membawanya dengan takdir Allah juga.' Ibnu Abbas berkata: "Kemudian datanglah Abdurrahman bin 'Auf, dia tidak ikut hadir (dalam musyawarah) karena ada keperluan. Dia berkata: "Saya memiliki kabar tentang ini dari Rasulullah Shalla Allahu 'alaihi wa sallam beliau bersabda: "Jika kalian mendengar suatu negeri terjangkit wabah, maka janganlah kalian menuju ke sana, namun jika dia menjangkiti suatu negeri dan kalian berada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dan lari darinya." Ibnu 'Abbas berkata: "Lalu Umar memuji Allah kemudian pergi." Shahih Bukhari 5288

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam  tidak membaiat secara langsung kepada seorang yang sedang menderita kusta.

Asy Syarid bin suwaid,  ia berkata:
قَدِمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مَجْذُومٌ مِنْ ثَقِيفٍ لِيُبَايِعَهُ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ ائْتِهِ فَأَخْبِرْهُ أَنِّي قَدْ بَايَعْتُهُ فَلْيَرْجِعْ
Seorang laki-laki dari Bani Tsaqif yang terkena penyakit kusta datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam untuk berbaiat kepadanya. Dan saya pun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan membaeritahukan pada beliau perihal penyakit yang diderita laki-laki itu. Maka beliau bersabda: "Temuilah dia dan beritahukanlah kepadanya bahwasanya aku telah membaiatnya dan hendaklah ia pulang." Musnad Ahmad 18649

Dan bolehnya meninggalkan shalat berjama’ah dimasjid juga dapat dilihat dalam hadits berikut :

1. Bahwa Ibnu Umar pernah adzan agar umat shalat ditemapat masing-masing saat malam yang dingin dan angin kencang
dari Nafi' bahwa
أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَذَّنَ بِالصَّلَاةِ فِي لَيْلَةٍ ذَاتِ بَرْدٍ وَرِيحٍ فَقَالَ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ ثُمَّ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ الْمُؤَذِّنَ إِذَا كَانَتْ لَيْلَةٌ بَارِدَةٌ ذَاتُ مَطَرٍ يَقُولُ أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan shalat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam adzannya ia mengucapkan: 'Alaa tusholluu fir rihaal (Tidak sebaiknyakah kalian shalat di persinggahan kalian?) kemudian katanya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga pernah memerintahkan mu'adzinnya jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan: 'Alaa tushalluu rir rihaal (Tidak seebaiknyakah kalian shalat di persinggahan kalian?) " Shahih Muslim 1125

2. Ibnu abbas pernah menyuruh muadzin agar umat shalat dirumah masing masing ketika hujan lebat
Ibnu Abbas berkata
قَالَ لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ إِذَا قُلْتُ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ فَلَا تَقُلْ حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ قُلْ صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا ذَلِكَ فَقَالَ قَدْ فَعَلَ ذَا مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُخْرِجَكُمْ فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالْمَطَرِ
kepada Mu'adzinnya ketika hujan lebat: "Jika aku mengucapkan: ASYHADU ANNA MUHAMMADAN RASULULLAH maka jangan kamu teruskan dengan: HAYYA 'ALASH SHALAH tapi serukanlah: SHALLU FI BUYUTIKUM (shalatlah kalian di rumah kalian masing-masing)." 
Mendengar hal itu, orang-orang banyak mengingkarinya, maka Ibnu Abbas berkata: "Yang demikian itu telah di kerjakan oleh orang-orang yang lebih baik daripadaku, sesungguhnya jum'at merupakan suatu kewajiban, namun aku tidak bermaksud menyuruh kalian keluar rumah melalui jalan yang berlumpur lagi becek." Sunan Abu Daud 900

3. Abu Malih diperingatkan ayahnya ketika pulang shalat malam di masjid saat turun hujan
dari Abu MAlih bin Usamah ia berkata:
خَرَجْتُ إِلَى الْمَسْجِدِ فِي لَيْلَةٍ مَطِيرَةٍ فَلَمَّا رَجَعْتُ اسْتَفْتَحْتُ فَقَالَ أَبِي مَنْ هَذَا قَالُوا أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَمَنَ الْحُدَيْبِيَةِ وَأَصَابَتْنَا سَمَاءٌ لَمْ تَبُلَّ أَسَافِلَ نِعَالِنَا فَنَادَى مُنَادِي رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ صَلُّوا فِي رِحَالِكُمْ
Aku keluar di saat malam turunnya hujan menuju masjid, ketika aku pulang dan minta dibukakan pintu, Ayahku bertanya: "Siapa ini?." Mereka menjawab: "Abu Malih." Ayahkku berkata: "Sungguh kami telah menyaksikan bersama Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam saat perjanjian Hudaibiyah, kami kehujanan padahal hujan tidak sampai membasahi sandal-sandal kami, lantas mu`adzin Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam menyerukan: "Shalatlah kalian di persinggahan masing-masing." Musnad Ahmad 19785

Dari uraian dalil-dalil di atas dapat dinyatakan bahwa 
1. Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid bukan berarti takut kematian karena corona. Namun menghindari mudharat atau menghindari dari perbuatan mendzalimi diri. Khalifah Umar bin Khattab menyebutnya lari dari satu takdir Allah menuju takdir yang lain.
2. Dibolehkan shalat sendiri atau shalat ditempat masing-masing pernah dicontohkan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabat ketika hujan, malam yang dingin dan angin yang kencang. apalagi jika dengan alasan corona
3. Namun kebolehan Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid atau shalat sendiri atau shalat ditempat masing-masing bukanlah sifatnya permanen. Karena ada alasan atau udzur tertentu. Jika alasan hilang maka wajib hukumnya bagi laki-laki  untuk shalat berjamaah dimasjid

Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar