Bagaimana dengan puasa ketika bangun sudah masuk waktu subuh sementara belum bersahur, apa yang mesti dilakukan? Lanjut berpuasa atau tidak?
Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam Pernah bersahur bersama Hudzaifah dan disaksikan bilal setelah shalat subuh sebelum terbit matahari. Hal ini disebutkan setidaknya dalam lima hadits yaitu
dari Zirr bin Hubaisy berkata:
قُلْتُ يَعْنِي لِحُذَيْفَةَ يَا أَبَا عَبْدِ اللَّهِ تَسَحَّرْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ أَكَانَ الرَّجُلُ يُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِهِ قَالَ نَعَمْ هُوَ النَّهَارُ إِلَّا أَنَّ الشَّمْسَ لَمْ تَطْلُعْ
Aku bertanya kepada Hudzaifah bin Al Yaman: Hai Abu 'Abdullah! Kau pernah bersahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam? Ia (Hudzaifah bin Al Yaman) menjawab: Ya. Aku (Zirr) bertanya: Apa orang masih melihat tempat tombaknya? Ia (Hudzaifah bin Al Yaman) menjawab: Ya, itulah siang hanya saja matahari belum terbit. Musnad Ahmad 22345
dari Zirr dia berkata:
قُلْنَا لِحُذَيْفَةَ أَيَّ سَاعَةٍ تَسَحَّرْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هُوَ النَّهَارُ إِلَّا أَنَّ الشَّمْسَ لَمْ تَطْلُعْ
Kami bertanya kepada Hudzaifah, "Pada saat apakah engkau makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam? Ia menjawab, "Yaitu diwaktu siang, hanya saja matahari belum terbit." Hadits dinilai Al Albani hasanul isnad Sunan Nasa'i 2123 hadits senada juga disebutkan dalam Sunan Ibnu Majah 1685 dan Musnad Ahmad 22310
Dalam Musnad Ahmad 22302 disebutkan Bilal menyaksikan bersahurnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam dan Hudzaifah yaitu setelah subuh hanya saja belum saja matahari belum terbit.
Hadits hadits merupakan dalil dibolehkannya bersahur setelah shalat subuh sepanjang belum terbit matahari.
Namun sebagian ulama ada yang menilai hadits hadits tentang bersahurnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam pada waktu setelah shalat subuh sepanjang belum terbit matahari termasuk hadits yang syad. Apa itu hadits syad? Haditsnya shahih namun bertentangan atau menyelisihi dengan hadits yang lebih kuat.
Bahwa pendapat hadits ini termasuk syad terbantahkan karena sesungguhnya tidak bertentangan atau berselisih dengan dalil lainnya baik dalil Alquran maupun dalil Alhadits.
Dalil Alquran
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (QS. Al baqarah ayat 187)
Ayat ini menjadi dasar bahwa puasa dimulai dengan diawali makan sahur baik itu puasa Wajib maupun Sunnah.
Bahwa bersahur makan minum dilakukan hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Mengingat fajar (subuh) adalah waktu yang memiliki awal dan akhir maka ini artinya ayat alquran masih membolehkan makan sahur hingga diawal fajar maupun akhir fajar.
Makanya dalam 5 hadits tentang bahwa bersahur Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah subuh dikunci dengan kalimat (إِلَّا أَنَّ الشَّمْسَ لَمْ تَطْلُعْ ) matahari belum terbit.
Dalil ini tidak bertentangan dengan keutamaan dengan makan diwaktu sahur
Karena seyogyanya makan sahur diwaktu sahr,
kapan itu waktu sahr?
Penghujung malam dan akhir Shalat malam. Sebagaimana dari 'Aisyah katanya:
مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَوَّلِ اللَّيْلِ وَأَوْسَطِهِ وَآخِرِهِ فَانْتَهَى وِتْرُهُ إِلَى السَّحَرِ
"Pada setiap malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melaksanakan witir di awal malam, pertengahannya dan akhir malam, dan witirnya berakhir hingga tiba waktu sahur." Shahih Muslim 1231
Demikian juga disebutkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tiga malam berjmaah shalat malam dibulan ramadhan. Dimana di malam ke 27 beliau shalat tarawih berjamaah hampir menjelang waktu sahur.
dari Abu Dzar dia berkata:
صُمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَضَانَ فَلَمْ يَقُمْ بِنَا شَيْئًا مِنْ الشَّهْرِ حَتَّى بَقِيَ سَبْعٌ فَقَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ فَلَمَّا كَانَتْ السَّادِسَةُ لَمْ يَقُمْ بِنَا فَلَمَّا كَانَتْ الْخَامِسَةُ قَامَ بِنَا حَتَّى ذَهَبَ شَطْرُ اللَّيْلِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ لَوْ نَفَّلْتَنَا قِيَامَ هَذِهِ اللَّيْلَةِ قَالَ فَقَالَ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا صَلَّى مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ قَالَ فَلَمَّا كَانَتْ الرَّابِعَةُ لَمْ يَقُمْ فَلَمَّا كَانَتْ الثَّالِثَةُ جَمَعَ أَهْلَهُ وَنِسَاءَهُ وَالنَّاسَ فَقَامَ بِنَا حَتَّى خَشِينَا أَنْ يَفُوتَنَا الْفَلَاحُ قَالَ قُلْتُ وَمَا الْفَلَاحُ قَالَ السُّحُورُ ثُمَّ لَمْ يَقُمْ بِقِيَّةَ الشَّهْرِ
"Kami pernah berpuasa Ramadhan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat malam bersama kami sedikitpun dalam sebulan sampai tersisa tujuh hari maka beliau shalat bersama kami hingga berlalu sepertiga malam, setelah malam ke enam (dari akhir bulan) beliau tidak mengerjakan shalat malam bersama kami, ketika di hari ke lima (dari akhir bulan), beliau mengerjakan shalat malam bersama kami hingga tengah malam pun berlalu. Maka kataku: "Wahai Rasulullah, alangkah baiknya sekiranya anda memperbanyak shalat sunnah (qiyamul lail) pada malam hari ini untuk kami." Abu Dzar berkata: Maka beliau bersabda: "Sesungguhnya apabila seseorang shalat (malam) bersama imam hingga selesai, maka akan di catat baginya seperti bangun (untuk mengerjakan shalat malam) semalam suntuk." Kata Abu Dzar: "Ketika malam ke empat (dari akhir bulan) beliau tidak mengerjakan shalat malam (bersama kami), setelah malam ketiga (dari akhir bulan), beliu mengumpulkan keluarganya, isteri-isterinya dan orang-orang, lalu melakukan shalat malam bersama kami, sampai kami khawatir ketinggalan Al Falah." Jabir bertanya: "Apakah Al Falah itu?" jawabnya: "Waktu sahur, kemudian beliau tidak lagi melakukan shalat malam bersama kami di malam-malam berikutnya dari sebulan itu." Sunan Abu Daud 1167
Ketika terbit fajar kadzib atau Adzan pertama pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kadang dilakukan bilal dan sedang adzan kedua atau fajar shiddiq dilakukan oleh ibnu maktum.
Diriwayatkan dari ibnu umar,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُنَادِيَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ ثُمَّ قَالَ وَكَانَ رَجُلًا أَعْمَى لَا يُنَادِي حَتَّى يُقَالَ لَهُ أَصْبَحْتَ أَصْبَحْتَ
bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya Bilal mengumandangkan adzan saat masih malam, maka makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum."
Perawi berkata: "Ibnu Ummui Maktum adalah seorang sahabat yang buta, ia tidak akan mengumandangkan adzan (shubuh) hingga ada orang yang mengatakan kepadanya: 'Sudah shubuh, sudah shubuh'." Shahih Bukhari 582
Jarak waktu sahr ke subuh sekitar 50 ayat-60 ayat
dari Anas bin Malik bahwa Zaid bin Tsabit telah menceritakan kepadanya, bahwa
أَنَّ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ حَدَّثَهُ أَنَّهُمْ تَسَحَّرُوا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَامُوا إِلَى الصَّلَاةِ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ قَدْرُ خَمْسِينَ أَوْ سِتِّينَ يَعْنِي آيَةً
Mereka pernah sahur bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mereka berdiri untuk melaksanakan shalat. Aku bertanya: "Berapa jarak antara sahur dengan shalat subuh?" Dia menjawab: "Antara lima puluh hingga enam puluh ayat." Shahih Bukhari 541
Waktu Sahr jika diperkirakan lama bacaan pendek sekitar 7 menit sampai 38 menit untuk bacaan panjang, atau bisa diratakan untuk bacaan sedang sekitar 15 menit sebelum subuh.
Jadi kalau contohkan tentang Sahur yang dilakukan Nabi setelah shalat subuh yaitu
Jadwal shalat untuk Medan Sabtu 9 Mei 2020 : Subuh (Fajr) 04:55 dan Terbit Matahari (syuruq) 06:11
Hal berarti Makan sahur di waktu Sahr (15 menit sebelum subuh) diantara 04:40 s/d 04:54 dan
Sahur setelah shalat subuh adalah antara selesai shalat subuh hingga 06:10 atau sebelum sesaat sebelum 06:11
Kalau dianalogikan seperti perjalanan darat melalui jalur pantura dari Jakarta via semarang ke surabaya. Perintah kepada supir agar makan minum (Albaqrah 187) hingga kota semarang. Dan waktu sahrnya adalah kabupaten Kendal dan waktu subuhnya semarang. Maka waktu terbaik untuk makan minum di sepanjang perjalanan saat di kendal, dan waktu terbaik shalat subuh saat di semarang. Namun makan minum masih bisa hingga kota semarang sepanjang belum memasuki Demak.
Bukankah ada dalil Haram makan di waktu subuh dan shalat diwaktu sahur?
Benar ada hadits dari Sunan Daruquthni setidaknya ada 4 hadits yang menyatakan bahwa
saya mendengar Abdurrahman bin Ayyasy sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan
«الْفَجْرُ فَجْرَانِ فَأَمَّا الْمُسْتَطِيلُ فِي السَّمَاءِ فَلَا يَمْنَعَنَّ السَّحُورَ وَلَا تَحِلُّ فِيهِ الصَّلَاةُ , وَإِذَا اعْتَرَضَ فَقَدْ حَرُمَ الطَّعَامُ فَصَلِّ صَلَاةَ الْغَدَاةِ». إِسْنَادُهُ صَحِيحٌ
, "Fajar itu ada dua. Adapun yang memanjang di langit, maka jangan sampai menghalangi sahur dan tidak halal untuk shalat. Dan jika telah menyebar maka makanan itu telah menjadi haram, maka lakukanlah shalat Shubuh." Sanadnya shahih Sunan Daruquthni 2163.
Namun hal ini dijawab dengan hadits bahwa haram bagi sudah mulai berpuasa
Dari riwayat Ibnu Abbas
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَمَّنِي جِبْرِيلُ عَلَيْهِ السَّلَام عِنْدَ الْبَيْتِ مَرَّتَيْنِ فَصَلَّى الظُّهْرَ فِي الْأُولَى مِنْهُمَا حِينَ كَانَ الْفَيْءُ مِثْلَ الشِّرَاكِ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ حِينَ وَجَبَتْ الشَّمْسُ وَأَفْطَرَ الصَّائِمُ ثُمَّ صَلَّى الْعِشَاءَ حِينَ غَابَ الشَّفَقُ ثُمَّ صَلَّى الْفَجْرَ حِينَ بَرَقَ الْفَجْرُ وَحَرُمَ الطَّعَامُ عَلَى الصَّائِمِ وَصَلَّى الْمَرَّةَ الثَّانِيَةَ الظُّهْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ لِوَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ حِينَ كَانَ ظِلُّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَيْهِ ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ لِوَقْتِهِ الْأَوَّلِ ثُمَّ صَلَّى الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حِينَ ذَهَبَ ثُلُثُ اللَّيْلِ ثُمَّ صَلَّى الصُّبْحَ حِينَ أَسْفَرَتْ الْأَرْضُ ثُمَّ الْتَفَتَ إِلَيَّ جِبْرِيلُ فَقَالَ يَا مُحَمَّدُ هَذَا وَقْتُ الْأَنْبِيَاءِ مِنْ قَبْلِكَ وَالْوَقْتُ فِيمَا بَيْنَ هَذَيْنِ الْوَقْتَيْنِ
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَاب عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَبُرَيْدَةَ وَأَبِي مُوسَى وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ وَأَبِي سَعِيدٍ وَجَابِرٍ وَعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ وَالْبَرَاءِ وَأَنَسٍ أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ مُوسَى أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ أَخْبَرَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حُسَيْنٍ أَخْبَرَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَمَّنِي جِبْرِيلُ فَذَكَرَ نَحْوَ حَدِيثِ ابْنِ عَبَّاسٍ بِمَعْنَاهُ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ لِوَقْتِ الْعَصْرِ بِالْأَمْسِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ وَحَدِيثُ ابْنِ عَبَّاسٍ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ و قَالَ مُحَمَّدٌ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي الْمَوَاقِيتِ حَدِيثُ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَحَدِيثُ جَابِرٍ فِي الْمَوَاقِيتِ قَدْ رَوَاهُ عَطَاءُ بْنُ أَبِي رَبَاحٍ وَعَمْرُو بْنُ دِينَارٍ وَأَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَ حَدِيثِ وَهْبِ بْنِ كَيْسَانَ عَنْ جَابِرٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril 'Alaihis Salam pernah mengimamiku di sisi Ka'bah dua kali. Pertama kali, ia shalat zhuhur ketika bayang-bayang seperti tali sandal. Kemudian ia shalat asar ketika bayangan sesuatu seperti benda aslinya. Kemudian shalat maghrib ketika matahari terbenam dan orang-orang yang berpuasa berbuka. Kemudian shalat isya ketika warna merah di langit hilang. Setelah itu ia shalat subuh ketika fajar terbit dan makanan menjadi haram bagi orang yang berpuasa. Pada kali kedua, ia shalat zhuhur bayangan sesuatu sebagaimana aslinya, persis untuk waktu shalat asar kemarin. Lalu ia shalat asar ketika bayangan setiap sesuatu dua kali dari benda aslinya. Kemudian ia shalat maghrib sebagaimana waktu yang lalu, lalu shalat isya yang akhir ketika telah berlalu sepertiga waktu malam. Kemudian shalat subuh ketika matahari matahari telah merekah menyinari bumi. Setelah itu Jibril menoleh ke arahku seraya berkata: "Wahai Muhammad, ini adalah waktu para Nabi sebelummu, dan waktu shalat adalah antara kedua waktu ini."
Abu Isa berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Abu Hurairah, Buraidah, Abu Musa, Abu Mas'ud Al Anshari, Abu Sa'id, Jabir, 'Amru bin Hazm, Al Bara dan Anas." Telah mengabarkan kepadaku Ahmad bin Musa berkata: telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al Mubarak berkata: telah mengabarkan kepada kami Husain bin Ali bin Husain berkata: telah mengabarkan kepadaku Wahb bin Kaisan dari Jabir bin Abdullah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Jibril mengimamiku……lalu ia menyebutkan sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas secara makna. Dan ia tidak menyebutkan dalam hadits tersebut, "Untuk waktu asar seperti yang kemarin." Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih gharib. Dan hadits Ibnu Abbas derajatnya hadits hasan shahih. Muhammad berkata: "Riwayat yang paling shahih dalam hal waktu shalat adalah hadits Jabir dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Ia berkata: "Hadits Jabir tentang waktu-waktu shalat telah diriwayatkan oleh 'Atha bin Abu Rabah dan Amru bin Dinar dan Abu Az Zubair dari Jabir bin Abdullah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti hadits Wahb bin kaisan, dari Jabir, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam." Sunan Tirmidzi 138
Atau mereka yang sahur setelah subuh maka berpuasanya dimulai setelah bersahur atau sesaat sebelum terbit matahari
Sama halnya seperti orang yang sedang makan ketika adzan mereka baru berpuasa setelah selesai makannya. Makanya terdapat dalil yang menyatakan bahwa jangan letakkan piring sebelum menyelesaikan sahurnya
Lanjutkan Makan ketika adzan berkumandang
dari Abu Hurairah, ia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya)." Sunan Abu Daud 2003
Ada yang berpndapat bahwa dalil ini untuk adzan pertama (fajar kadzib) yang dilakukan oleh bilal. Bahwa perlu dipertegas bahwa dalam hadits menyebut kan adzan secara umum dan tidak ada yang menyebutkan bahwa ini (janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya)) :
1) untuk adzan pertama dan
2l adzan oleh azan bilal.
Dan jikapun disebutkan ada yang menyebutkan oleh adzan bilal. Bahwa perlu dicermati juga adzan Fajr (subuh) baik azan pertama dan azan kedua untuk shalat subuh dilakukan bergantian antara bilal dan ibnu maktum.
dari Bilal berkata:
أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُوذِنُهُ بِالصَّلَاةِ وَهُوَ يُرِيدُ الصِّيَامَ فَشَرِبَ ثُمَّ نَاوَلَنِي وَخَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ
Aku mendatangi nabi Shallalahu 'alaihi wa sallam untuk memberitahukan shalat, beliau hendak puasa, beliau minum lalu memberiku (minum), setelah itu beliau keluar untuk shalat. Musnad Ahmad 22770 Syuaib al arnauth menilai hadits Rijalnya Tsiqah Rijal Syaikhain. Dan Silahkan
dari bibinya Unaisah binti Khubaib dia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَذَّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَإِذَا أَذَّنَ بِلَالٌ فَلَا تَأْكُلُوا وَلَا تَشْرَبُوا
قَالَتْ وَإِنْ كَانَتْ الْمَرْأَةُ لَيَبْقَى عَلَيْهَا مِنْ سُحُورِهَا فَنَقُولُ لِبِلَالٍ أَمْهِلْ حَتَّى أَفْرُغَ مِنْ سُحُورِي
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan, maka makan dan minumlah kalian, namun jika Bilal mengumandangkan adzan, maka janganlah kalian makan dan minum." Ia (perawi) berkata: "Jika ada seorang wanita masih makan sahur, maka kami mengatakan kepada Bilal, pelan-pelanlah sehingga dia selesai sahur." Musnad Ahmad 26169 Syuaib al arnauth menilai sanadnya shahih
Hal ini sejalan dengan hadits yang bermakna umum : Janganlah seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan jangan pula ketika menahan buang air besar dan kencing
Dari Abdullah bin Muhammad adalah saudara Al Qasim bin Muhammad. Dia berkata:
كُنَّا عِنْدَ عَائِشَةَ فَجِيءَ بِطَعَامِهَا فَقَامَ الْقَاسِمُ يُصَلِّي فَقَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
Kami pernah bersama Aisyah, lalu didatangkanlah makanannya, kemudian Al Qasim bangkit untuk shalat, maka Aisyah berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan jangan pula ketika menahan buang air besar dan kencing." Sunan Abu Daud 82
Contoh Rasulullah Bersahur setelah shalat subuh dari wujud kemudahan dan kebolehan bagi yang akan berpuasa untuk bersahur meskipun saat waktu subuh sepanjang belum terbit matahari. Ini sekaligus mengingat kedudukan sahur seperti berwudhu ketika akan shalat. Meskipun sebagian besar berpendapat bahwa kedudukannya sunnah.
Kedudukan Bersahur
Namun jika kita urut kedudukannya sudah merupakan syarat berpuasa karena 4 alasan utama:
1) Perintah bersahur
Makan sahur merupakan perintah Allah dalam Alquran (QS. Al baqarah ayat 187)
Perintah Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak berpuasa maka bersahurlah dengan sesuatu". Musnad Ahmad 14422
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sahabat makan sahur walaupun sedikit ketika ingin berpuasa dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminta sedikit makanan kepada Anas bin Malik karena ingin berpuasa Sunan Nasa'i 2138
2) Larangan dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk meninggal sahur bahwa beliau bersabda: "makan sahur itu berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." Musnad Ahmad 10664
3) Larangan Puasa Tanpa bersahur karena mengikuti puasanya Ahli kitab dan termasuk dosa besar karena bertasyabuh. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." Shahih Muslim 1836
4) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam pernah puasa tanpa bersahur namun Umat Dilarang mengikutinya
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam ke rumahku seraya bertanya: " Apa kamu memiliki makan siang?" Saya menjawab, tidak. Beliau berkata: "Kalau begitu saya berpuasa." Dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: suatu hari beliau datang lagi kepadaku, lalu saya katakan kepadanya, kita diberi hadiah berupa makanan, beliau bertanya: "Apakah itu?" Saya menjawab, Hais (yaitu kurma yang dicampur dengan samin dan 'Aqith), beliau bersabda: "Sebenarnya tadi pagi saya berniat untuk puasa." Lalu beliau memakannya. Sunan Tirmidzi 666
ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishol, namun jika kalian ingin wishol cukuplah ia sampai waktu sahur, " para sahabat berkata: "Engkau sendiri melakukannya!" beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, di waktu malam aku mempunyai Dzat pemberi makan yang akan memberiku makan dan minum." Musnad Ahmad 10633
Kemudahan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam dalam bersahur bersama bilal dan Hudzaifah setelah shalat subuh sebelum terbit matahari. Ini tentu memberikan kemudahan bagi mereka
1) Bagi negara-negara yang dengan sulit ujung timur bumi ketika menunggu informasi awal berpuasa dari Mekkah
2) Bagi negara-negara yang waktu berpuasanya jauh lebih panjang dari waktu malamnya.
3) Bagi mereka terlambat bangun hingga ketika azan subuh belum menyelesaikan makanannya
4) Bagi mereka yang sudah berniat berpuasa namun terlambat bangun hingga waktu subuh. Maka bagi mereka shalat terlebih dahulu baru bersahur.
Lalu bagaimana jika Kesiangan tidak bersahur?
Jika sudah berniat sebelumnya jika sanggup silahkan lanjutkan berpuasa,
Dari hafsah
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, tidak ada (sah) puasa baginya." Sunan Nasa'i 2291
Makan diwaktu malam sudah dapat termasuk makan minum sebelum berpuasa. Karena ayat albaqarah 187 menyebutkan tentang batas akhir makan minum ketika akan berpuasa.
Namun jika niat belum belum dilakukan dan makan minum juga tidak maka lebih baik itu menjadi uzur untuk tidak berpuasa. Karena jikapun berpuasa maka puasanya sama seperti puasanya ahli kitab.
Allahu a'am
Posting Komentar
Posting Komentar