Terdapat beberapa hadits yang dapat dimaknai sepertinya Islam membolehkan fara' (anak hewan pertama yang dipersembahkan untuk berhala) dan 'atirah (hewan persembahan pada tanggal sepuluh bulan Rajab)pada setiap bulan Rajab tepatnya sepuluh hari pertamanya. Hal dapat terjadi jika memaknai hadits- hadits dibawah secara tunggal. Padahal jika diikuti seluruh hadits yang berkaitan jelas bahwa Rasulullah SAW :
- Melarang fara’ dan atirah
- Mengganti fara’ dan atirah sebagai sembahan menjadi sedekah daging sembelihan karena Allah SWT pada bulan Rajab
- Mengganti fara’ dan atirah sebagai sembahan menjadi sedekah daging sembelihan karena Allah SWT pada bulan apa saja
- Mengganti fara’ dan atirah sebagai sembahan menjadi qurban pada bulan Idul Adha dan sedekah daging pada bulan Rajab
- Mengganti fara’ dan atirah sebagai sembahan menjadi qurban dan sedekah pada bulan Idul Adha
Adapun hadits yang jika dimaknai tunggal dapat ditafsirkan Islam membolehkan fara' (anak hewan pertama yang dipersembahkan untuk berhala) dan 'atirah (hewan persembahan pada tanggal sepuluh bulan Rajab)pada setiap bulan Rajab yaitu sebagi berikut :
سنن النسايي ٤١٥٢: اخبرنا عمرو بن زرارة قال حدثنا معاذ وهو ابن معاذ قال حدثنا ابن عون قال حدثنا ابو رملة قال انبانا مخنف بن سليم قال
بينا نحن وقوف مع النبي صلى الله عليه وسلم بعرفة فقال يا ايها الناس ان على اهل بيت في كل عام اضحاة وعتيرة
قال معاذ كان ابن عون يعتر ابصرته عيني في رجب
Telah mengabarkan kepada kami 'Amr bin Zurarah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Mu'adz yaitu Ibnu Mu'adz, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ramlah, ia berkata: telah memberitakan kepada kami Mikhnaf bin Sulaim, ia berkata: ketika kami sedang berdiri bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Arafah, beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya ahli bait pada setiap tahun menyembelih kurban dan sembelihan pada bulan Rajab." Mu'adz berkata: Ibnu 'Aun pernah menyembelih pada bulan Rajab dan saya melihat dengan kedua mataku. (Sunan Nasa'i 4152)
سنن الترمذي ١٤٣٨: حدثنا احمد بن منيع حدثنا روح بن عبادة حدثنا ابن عون حدثنا ابو رملة عن مخنف بن سليم قال
كنا وقوفا مع النبي صلى الله عليه وسلم بعرفات فسمعته يقول يا ايها الناس على كل اهل بيت في كل عام اضحية وعتيرة هل تدرون ما العتيرة هي التي تسمونها الرجبية
قال ابو عيسى هذا حديث حسن غريب ولا نعرف هذا الحديث الا من هذا الوجه من حديث ابن عون
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Mani' berkata: telah menceritakan kepada kami Rauh bin Ubadah berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Ramlah dari Mikhnaf bin Sulaim ia berkata: "Kami bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wukuf di Arafah, lalu aku mendengar beliau bersabda: "Wahai manusia, setiap pemilik rumah wajib memberikan hewan kurban dan Atirah pada setiap tahunnya. Tahukah kalian apa itu Atirah? Kalian biasa menamainya dengan rajabiyah (hewan yang dipotong untuk memuliakan bulan rajab)." Abu Isa berkata: "Ini adalah hadits gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini, yaitu dari hadits Ibnu Aun." (Sunan Tirmidzi 1438) hadits ini dinilai Shahih oleh al Albani dan dhaif Darussalam
سنن ابي داوود ٢٤٠٦: حدثنا مسدد حدثنا يزيد ح و حدثنا حميد بن مسعدة حدثنا بشر عن عبد الله بن عون عن عامر ابي رملة قال اخبرنا مخنف بن سليم قال
ونحن وقوف مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بعرفات قال يا ايها الناس ان على كل اهل بيت في كل عام اضحية وعتيرة اتدرون ما العتيرة هذه التي يقول الناس الرجبية
قال ابو داود العتيرة منسوخة هذا خبر منسوخ
Telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yazid, dan telah diriwayatkan dari jalur yang lain: Telah menceritakan kepada kami Humaid bin Mas'adah, telah menceritakan kepada kami Bisyr dari Abdullah bin 'Aun dari 'Amir Abu Ramlah, ia berkata: telah mengabarkan kepada kami Mikhnaf bin Sulaim,
Ketika kami sedang berwukuf bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam di 'Arafah beliau berkata: "Wahai umat manusia, sesungguhnya kewajiban setiap penghuni rumah pada setiap tahun untuk menyembelih kurban serta 'atirah, tahukah kalian apakah 'atirah? Yaitu yang orang-orang menyebutnya rajabiyyah (menyembelih hewan pada sepuluh hari pertama)."
Abu Daud berkata: 'Atirah telah dihapuskan dan hadits ini adalah hadits yang telah terhapus. (Sunan Abu Daud 2406) hadits ini dinilai Shahih oleh al Albani dan dhaif Darussalam
سنن ابي داوود ٢٤٥٠: حدثنا موسى بن اسمعيل حدثنا حماد عن عبد الله بن عثمان بن خثيم عن يوسف بن ماهك عن حفصة بنت عبد الرحمن عن عايشة قالت
امرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم من كل خمسين شاة شاة
قال ابو داود قال بعضهم الفرع اول ما تنتج الابل كانوا يذبحونه لطواغيتهم ثم ياكلونه ويلقى جلده على الشجر والعتيرة في العشر الاول من رجب
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Abdullah bin Utsman bin Khutsaim dari Yusuf bin Mahak, dari Hafshah binti Abdurrahman dari Aisyah, ia berkata: “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyembelih dari setiap lima puluh kambing satu ekor kambing.” Abu Daud berkata: Sebagian mereka mengatakan: fara' adalah anak unta yang pertama, dahulu mereka menyembelihnya untuk para berhala mereka, kemudian mereka memakannya, dan kulitnya dilemparkan ke pohon, sedangkan 'atirah ada pada sepuluh hari pertama pada Bulan Rajab. (Sunan Abu Daud 2450)
سنن ابن ماجه ٣١١٦: حدثنا ابو بكر بن ابي شيبة حدثنا معاذ بن معاذ عن ابن عون قال انبانا ابو رملة عن مخنف بن سليم قال
كنا وقوفا عند النبي صلى الله عليه وسلم بعرفة فقال يا ايها الناس ان على كل اهل بيت في كل عام اضحية وعتيرة اتدرون ما العتيرة هي التي يسميها الناس الرجبية
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Mu'adz bin Mu'adz dari Ibnu 'Aun dia berkata: telah memberitakan kepada kami Abu Ramlah dari Mikhnaf bin Sulaim dia berkata: "Kami sedang wukuf di Arafah di sisi Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya wajib atas setiap keluarga untuk berkurban dan menyembelih hewan kurban setiap tahunnya, tahukah kalian apa yang dimaksud dengan menyembelih hewan? Itulah yang biasa disebut-sebut oleh orang-orang dengan sebutan Rajabiyah (menyembelih hewan pada bulan Rajab)." (Sunan Ibnu Majah 3116)
Posting Komentar
Posting Komentar