Perbedaan Mahzab juga terjadi pada Hukum membaca basmallah dalam shalat juga terjadi. Hal ini sejalan dengan pendapat sebelumnya apakah basmallah termasuk surat al fatiha atau bukan. Oleh karenanya mahzab yang menyatakan basmallah termasuk Al fatiha menyatakan bahwa membaca basmallah ketika membaca al fatiha wajib bagi mahzab syafi’i dan sunnah bagi mahzab hanbali. Sedangkan mahzab hanafi menyatakan membaca basmallah ketika shalat adalah sunnah, dan tidak sunnah oleh mahzab Maliki karena berpendapat basmallah bukan termasuk Al Fatiha.
Lalu bagaimana dengan kajian hikmah 313? Dimana sebelumnya menyatakan bahwa Basmallah tidak termasuk Al fatiha ketika di dalam shalat dan Basmallah termasuk Al fatiha termasuk Al fatiha ketika di luar shalat. Lihat tulisan Meluruskan dan Mendamaikan Perbedaan Hukum Basmallah (3) Termasuk Al fatiha atau Bukan
Dalam tulisan pada bagian ke (4) telah disebutkan bagaimana perbandingan hadits-hadits tentang cara membaca Al fatiha Dalam Shalat. Dan Hasilnya dapat diurutkan dari atas sesuai tingkat yang paling utama yaitu :
- Tidak membaca Bismillahirrahmaanirrahiim
- membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dalam hati
- membaca Bismillahirrahmaanirrahiim dengan sirr (lirih)
- membaca ta’awudz dan Bismillahirrahmaanirrahiim dengan jelas
dan untuk memudahkan pembahasan selanjutnya, maka hukum membaca basmallah ketika dalam shalat disesuaikan dengan urutan keutamaan cara membaca alfatiha.
Oleh karenanya hukum membaca basmallah sesuai kajian hikmah 313 dapat terbagi atas empat yaitu :
- Membaca basmallah dalam shalat hukumnya tidak sunnah seperti hukum yang ditetapkan oleh mahzab maliki. Sehingga tidak perlu membaca basmallah ketika mengawali membaca Alfatiha dan mengakhirinya.
- Membaca Basmallah juga wajib hukumnya mirip seperti hukum yang ditetap oleh mahzab Syafi’i. Hal ini karena Basmallah tetap harus dibaca, namun waktu membaca lebih awal lagi yaitu pada saat akan berwudhu bukan pada waktu shalat. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada tulisan Hubungan Shalat dengan berwudhu dan basmallah
- Membaca Basmallah dalam shalat dapat dilakukan dalam hati atau sirr. Ini dengan pertimbangan cara kedua dan ketiga yang masih diperbolehkan. mempertimbangkan Dimana terdapat dalil yang menyatakan bahwa bahwa Rasulullah dan Sahabat tidak mengeraskan bacaan basmallah dalam shalatnya.
- Membaca basmallah menjadi wajib ketika dalam shalat tasbih. Sedangkan untuk shalat lainnya hukum membaca basmallah dalam shalat menjadi tidak sunnah, karena ada hadits yang menilai hal ini termasuk perkara bid’ah. Dapat dilihat pada tulisan bagian (4)
Tulisan ini dapat dikoreksi jika ditemukan dalil baru yang shahih dan berpendapat yang berbeda. Demikian juga dapat diperbaiki jika terjadi kesalahan dalam penafsiran dan pengambilan kesimpulan dari dalil-dalil yang ada. Oleh karenanya dengan segala kerendahan hati, kiranya para saudara/i dapat memberikan kritik dan saran untuk Meluruskan dan Mendamaikan Perbedaan Hukum Basmallah dalam hal ini hukum membacanya dan lainnya.
Semoga bermanfaat dan berkah.
"Subhanaka allahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik" (Maha Suci Engkau, Ya Allah, dengan memujiMu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak selain Engkau. Aku memohon ampunan kepadaMu dan aku bertaubat kepadaMu).
Posting Komentar
Posting Komentar