Perbandingan Persidangan di Dunia dan akhirat

Kita yang terbiasa mengikuti sebuah kasus, tentu mengetahui bagaimana lamanya proses hukumnya hingga keluar vonis final. Padahal semua pihak ingin cepat dapat vonis yang final. Pelaku tentu berharap mendapat vonis hukuman yang ringan, sedangkan pihak korban (penggugat, pelapor) tentunya berharap sebaliknya agar pelaku dihukum yang berat agar jera. 

Namun proses itu tidak secepat yang kita bayangkan. 
  1. Mulai proses pemeriksaan di polisi mungkin habis berapa lama? pelaku ditahan apa tidak? Kasus berlanjut apa tidak ?
  2. Proses berlanjut ke kejaksaan juga menghabiskan waktu berapa lama ? pelaku ditahan apa tidak? Kasus berlanjut apa tidak ?
  3. Pengadilan negeri habiskan waktu berapa lama? Berapa kali sidang? Berapa banyak saksi? Berapa kali sidang ditunda? pelaku ditahan apa tidak? Vonis bebas atau dihukum? 
  4. Ini berlanjut apa tidak, karena jika ada yang tidak puas bisa banding kepengadilan tinggi, habis banding bisa lagi kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan terakhir PK.. ech maaf masih ada yangt terakhir yaitu minta sama presiden (grasi, amnesti dan lainnya)
Perbandingan  Persidangan di Dunia dan akhirat

Kira-kira ada yang bisa bantu perhitungkan berapa lama paling cepat dan paling lama sebuah kasus final keputusannya atau vonisnya?

Mungkin dari hitungan hari atau minggu hingga tahunan, ya. Mohon dibantu jika ada yang faham. Paling cepat kalau kasus selesai di polisi dan paling lama kalau sampai MA. Dan selama proses bisa ditahan atau tidak, tergantung.

Dan kalau prosesnya sampai ketingkat MA tentunya cukup capek, dan menghabiskan banyak energi. Belum lagi putusan tiap tingkat pengadilan beda-beda . pengadilan ini vonisnya dihukum, pengadilan itu vonisnya bebas. Hal ini tentu menjadikan waktu vonis finalnya semakin panjang dan lama. Bisa jadi gitu keluar vonisnya dinyatakan bersalah tapi langsung dibebaskan karena sudah menjalani hukuman sepanjang yang vonis.. (ada gak ya.. mana tahu ada orang hukum yang bisa bantu). 

Inilah gambaran lama pengadilan di dunia? Lalu bagaimana persidangan akhirat ?

Disini kita ambil dari salah satu hadits muslim yang dapat menggambarkan bagaimana persidangan akhirat terkait orang yang tidak membayar zakat. Bahwa Lama seseorang menunggu keputusan apakah masuk surga atau neraka bisa mencapai 50.000 tahun dan kelipatannya. Ini bisa terjadi karena satu hari di akhirat lamanya seperti 50.000 tahun di dunia. Jika dibandingkan dengan lama persidangan dunia tentu gak ada apa-apanya. Katakan didunia paling lama persidangan 1-10 tahun, sementara di akhirat paling cepat 50.000 tahun. Karena disebutkan bahwa orang yang tidak membayar zakat, akan disiksa setiap harinya sampai diputuskan dia akan masuk surga atau neraka.

Hal ini berarti, bahwa sebelum diputuskan masuk surga atau neraka, kita sudah disiksa terlebih dahulu jika tidak membayar zakat. Ini bedanya dengan di dunia, sudah persidangan pun, seseorang masih bisa bebas berkeliaran. Sementara diakhirat, sebelum diputuskan apakah seseorang itu masuk surga atau neraka, ia sudah disiksa terlebih dahulu setiap harinya :

1. Jika tidak bayar zakat harta emas atau perak, maka setiap hari akan diseterika perut, dahi dan punggungnya. Jika seterikanya sudah dingin, dipanaskan lagi dan disterikakan lagi.

2. Jika tidak bayar zakat ternak, seperti Unta, sapi atau kambing maka setiap hari akan orang tersebut akan ditelentangkan ditempat yang rata. Dan Unta, sapi atau kambing berserta anak-anaknya tersebut akan terus menginjak-injak orang tersebut dengan kukunya yang tajam. habis

Lamanya waktu satu hari yang setara dengan lima puluh ribu tahun, berbeda dengan yang dirasakan oleh orang-orang beriman. waktu  lima puluh ribu tahun diraskan sebentar seperti seakan melaksanakan waktu satu shalat wajib.


adapun hadits berkaitan dengan persidangan ini adalah sebagai berikut


صحيح مسلم ١٦٤٧: و حدثني سويد بن سعيد حدثنا حفص يعني ابن ميسرة الصنعاني عن زيد بن اسلم ان ابا صالح ذكوان اخبره انه سمع ابا هريرة يقولا
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ما من صاحب ذهب ولا فضة لا يودي منها حقها الا اذا كان يوم القيامة صفحت له صفايح من نار فاحمي عليها في نار جهنم فيكوى بها جنبه وجبينه وظهره كلما بردت اعيدت له في يوم كان مقداره خمسين الف سنة حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله اما الى الجنة واما الى النار قيل يا رسول الله فالابل قال ولا صاحب ابل لا يودي منها حقها ومن حقها حلبها يوم وردها الا اذا كان يوم القيامة بطح لها بقاع قرقر اوفر ما كانت لا يفقد منها فصيلا واحدا تطوه باخفافها وتعضه بافواهها كلما مر عليه اولاها رد عليه اخراها في يوم كان مقداره خمسين الف سنة حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله اما الى الجنة واما الى النار قيل يا رسول الله فالبقر والغنم قال ولا صاحب بقر ولا غنم لا يودي منها حقها الا اذا كان يوم القيامة بطح لها بقاع قرقر لا يفقد منها شييا ليس فيها عقصاء ولا جلحاء ولا عضباء تنطحه بقرونها وتطوه باظلافها كلما مر عليه اولاها رد عليه اخراها في يوم كان مقداره خمسين الف سنة حتى يقضى بين العباد فيرى سبيله اما الى الجنة واما الى النار قيل يا رسول الله فالخيل قال الخيل ثلاثة هي لرجل وزر وهي لرجل ستر وهي لرجل اجر فاما التي هي له وزر فرجل ربطها رياء وفخرا ونواء على اهل الاسلام فهي له وزر واما التي هي له ستر فرجل ربطها في سبيل الله ثم لم ينس حق الله في ظهورها ولا رقابها فهي له ستر واما التي هي له اجر فرجل ربطها في سبيل الله لاهل الاسلام في مرج وروضة فما اكلت من ذلك المرج او الروضة من شيء الا كتب له عدد ما اكلت حسنات وكتب له عدد ارواثها وابوالها حسنات ولا تقطع طولها فاستنت شرفا او شرفين الا كتب الله له عدد اثارها وارواثها حسنات ولا مر بها صاحبها على نهر فشربت منه ولا يريد ان يسقيها الا كتب الله له عدد ما شربت حسنات قيل يا رسول الله فالحمر قال ما انزل علي في الحمر شيء الا هذه الاية الفاذة الجامعة
{ فمن يعمل مثقال ذرة خيرا يره ومن يعمل مثقال ذرة شرا يره }
و حدثني يونس بن عبد الاعلى الصدفي اخبرنا عبد الله بن وهب حدثني هشام بن سعد عن زيد بن اسلم في هذا الاسناد بمعنى حديث حفص بن ميسرة الى اخره غير انه قال ما من صاحب ابل لا يودي حقها ولم يقل منها حقها وذكر فيه لا يفقد منها فصيلا واحدا وقال يكوى بها جنباه وجبهته وظهره

Dan telah menceritakan kepadaku Suwaid bin Sa'id Telah menceritakan kepada kami Hafsh yaitu putra Maisarah Ash Shan'ani dari Zaid bin Aslam bahwa Abu Shalih Dzakwan bahwa ia mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh tahun (di dunia) - hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka." Kemudian ditanyakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan unta?" beliau menjawab: "Begitu pula unta, jika pemiliknya tidak membayarkan zakatnya. Diantara zakatnya adalah membayar shadaqah dengan susu yang diperah darinya pada hari ketika ia mendatangi air untuk meminumnya. Maka pada hari kiamat kelak, orang itu akan ditelentangkan di tempat yang rata agar diinjak-injak oleh unta-unta yang paling besar dan gemuk-gemuk, serta anak-anaknya yang paling kecil. Semuanya menginjak-injak dengan kukunya serta menggigit dengan giginya yang tajam. Setiap yang pertama lewat, datang pula yang lain menginjak-injaknya. Demikianlah hal itu berlangsung setiap hari hingga perkaranya selesai diadili. Satu hari di sana sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Setelah itu, barulah ia dapat melihat jalannya keluar, mungkin ke surga dan mungkin pula ke neraka." Kemudian ditanyakan kembali pada beliau, "Wahai Rasulullah, lantas bagaimana dengan sapi dan kambing?" Beliau menjawab: "Ya, tidak ketinggalan pula pemilik sapi dan kambing yang tidak membayar zakatnya. Niscaya pada hari kiamat kelak, dia akan ditelentangkan di suatu tempat yang rata, supaya diinjak-injak oleh sapi dan kambing itu dengan kukunya yang tajam dan juga menanduknya dengan tanduk-tanduknya, baik kambing tersebut bengkok tanduknya atau tidak bertanduk ataupun pecah tanduknya. Bila yang pertama telah lewat, maka akan diikuti pula oleh yang kedua dan seterusnya, hingga perkaranya selesai diputuskan. Satu hari di dunia sama dengan lima puluh ribu tahun di dunia. Setelah itu, ia baru bisa melihat jalannya keluar, apakah dia ke surga ataukah ke neraka." Kemudian ditanyakan lagi kepada beliau, "Jika kuda bagaimana ya Rasulullah?" beliau menjawab: "Kuda itu ada tiga macam, yaitu: (Pertama), yang bisa mendatangkan dosa, (kedua) sebagai penghalang dan (ketiga) yang bisa mendatangkan pahala. Sedangkan kuda yang mendatangkan dosa adalah apabila orang memeliharanya karena riya`, untuk kemegahan dan kebanggaan serta untuk memerangi Islam. Maka kuda bagi orang itu menjadi sumber dosa. (Kedua), kuda sebagai penghalang, yaitu kuda yang dipersiapkan untuk jihad di jalan Allah, kemudian pemiliknya tidak lupa akan hak Allah dengan cara memeliharanya dan mempergunakannya untuk berjihad, maka kuda bagi orang itu adalah sebagai pelindung baginya. (Ketiga), kuda sebagai ladang pahala. Yaitu kuda yang dipersiapkan untuk berjihad di jalan Allah dan membela kepentingan umat Islam di ladang-ladang penggembalaan mereka. Maka apa-apa yang dimakan kuda itu di ladang tersebut, dituliskan bagi pemilik kebun kebajikan sebanyak apa yang dimakan kuda tersebut dan dituliskan pula kebajikan sebanyak kotoran dan air kencing yang dikeluarkan kuda tersebut. Bila tali kuda itu terputus, kemudian kuda itu lari jauh, maka dituliskan untuk pemiliknya kebajikan sebanyak jejak dan tahi kuda itu. Setiap kuda itu melewati sungai, lalu ia minum tanpa sengaja atau diberi minum oleh pemiliknya, maka Allah akan menuliskan kebajikan bagi pemiliknya sebanyak air yang diminum kudanya itu." Setelah itu, ditanyakan lagi kepada beliau, "Bagaimana kalau himar (keledai) wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Allah tiada menurunkan wahyu apa-apa kepadaku mengenai himar, selain ayat yang pendek tetapi mencakup yaitu, 'Barangsiapa yang mengerjakan kebajikan sebesar zarrah (biji sawi), niscaya ia akan melihat (pahala) nya. Dan barangsiapa yang mengerjakan keburukan seberat zarrah, niscaya ia akan melihat pula balasannya.'" Dan telah menceritakan kepadaku Yunus bin Abdul A'la Ash Shadafi telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Wahb telah menceritakan kepadaku Hisyam bin Sa'd dari Zaid bin Aslam dalam isnad ini, dan semakna dengan hadits Hafsh bin Maisarah hingga akhirnya. Hanya saja ia mengatakan: "Siapa pun pemilik Unta yang tidak membayar haknya (zakatnya)." Dia tidak mengatakan: "Minhaa haqqihaa" (dari haknya)." Dan ia menyebutkan didalamnya: "laa yafqidu minhaa fashiilan waahidan", ia berkata: "yukwa bihaa janbahu wa jabhatuhu wa dhahruhu" (lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya). (Shahih Muslim 1647)
sedangkan bagi orang mukmin waktu lima puluh ribu tahun sebentar seperti seakn melaksanakan waktu satu shalat wajib.


مسند احمد ١١٢٩٢: حدثنا حسن حدثنا ابن لهيعة حدثنا دراج عن ابي الهيثم عن ابي سعيد الخدري قال
قيل لرسول الله صلى الله عليه وسلم يوما كان مقداره خمسين الف سنة ما اطول هذا اليوم فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم والذي نفسي بيده انه ليخفف على المومن حتى يكون اخف عليه من صلاة مكتوبة يصليها في الدنيا

Telah menceritakan kepada kami Hasan berkata: telah menceritakan kepada kami Ibnu Lahi'ah berkata: telah menceritakan kepada kami Darraj dari Abu Al Haitsam dari Abu Sa'id Al Khudri ia berkata: "Bahwasanya ditanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang satu hari yang lamanya sebanding dengan lima puluh ribu tahun: "Betapa lamanya hari itu?" Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya hari itu akan dirasakan sebentar oleh orang yang beriman bahkan seakan-akan lebih cepat dari waktu melaksanakan salah satu shalat wajib ketika di dunia." (Musnad Ahmad 11292)


Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar