4 hukum Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)

Dalam tulisan Hukum Boleh Tidaknya Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki telah disebutkan bahwa dilarang bagi laki-laki memanjangkan kain pakaian melebihi mata kaki (isbal) karena diancam dengan azab neraka. Setiap kain yang melebihi mata kaki letaknya di api neraka. 

Namun ancaman bagi pelaku isbal tidak cukup hanya dengan azab neraka. Karena jika Isbal dilakukan dengan sombong, maka orang tersebut tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang bersumber dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (Sunan Abu Daud 3570)

Dari matan hadits tersebut terdapat 4 penegasan tentang batasan pakaian bagi laki laki yaitu 
  1. Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis 
  2. Tidak berdosa diantara batas setengah betis hingga dua mata kaki. 
  3. apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. 
  4. barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat
Hadits ini cukup jelas dan tegas memberikan hukum terkait cara berpakaian bagi bagi laki-laki muslim khususnya batas kain pada kaki. Hal ini juga dijelaskan dalam beberapa hadits lain yang sejenis antara lain : (Sunan Ibnu Majah 3563) (Musnad Ahmad 10587, 10970, 11489) (Muwatha' Malik 1426). Namun para ulama menterjemaahkan hadits-hadits ini secara berbeda, ada yang berpendapat haram, makruh dan haram jika isbal karena sombong.
4 hukum Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)

Padahal jika diterjemaahkan dalam kaidah hukum fiqih maka terdapat 4 hukum batas kain sarung bagi laki laki muslim yaitu 
  1. Sunnah yang kuat (Wajib) : Kain sarung sebatas setengah betis 
  2. Mubah (Tidak berdosa) : Kain Sarung diantara batas setengah betis hingga dua mata kaki. 
  3. Haram : Kain sarung yang melewati mata kaki. 
  4. Haram (sangat/mutlak) : kain sarung yang melewati mata kaki karena sombong
Dan Walaupun hadits di atas menyatakan isbal yang dilarang sebatas kain sarung, bukan berarti hukum tersebut hanya berlaku untuk kain sarung saja . hadits-hadits lain juga menjelaskan kain/pakaian yang tidak boleh melewati mata kaki (lihat tulisan Haramnya Isbal meliputi sarung, celana, gamis, sorban dan pakaian lainnya). 

Oleh karena itu pada intinya bahwa isbal dilarang dan haram dilakukan baik karena tidak ikut sombong maupun diikuti dengan sombong. Tanpa sombong pelaku isbal diancam dengan azab neraka yang paling rendah. Dan jika diikuti dengan sombong, maka sejak hari kiamat Allah sudah tidak akan melihatnya dan tidak akan mengajaknya bicara. Neraka menjadi tidak haram dan surga menjadi tidak halal baginya. (lihat tulisan 4 macam sanksi bagi yang menjulurkan kain lewat mata kaki (isbal)).

Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar