Hukum Boleh Tidaknya Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki

Islam sebagai agama memberikan aturan yang jelas dan tegas dalam berpakaian. Ada batasan yang diberikan bagi umat Muslim berpakaian. Sehingga ketika melebihi dari batas yang disyariatkan, maka ada ganjaran atau balasan yang diberikan berupa siksa neraka. seperti halnya pakaian yang melebihi mata kaki diancam dengan neraka.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَحْتَ الْكَعْبِ مِنْ الْإِزَارِ فِي النَّارِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kain yang melebihi kedua mata kaki berada dalam neraka." (Musnad Ahmad 23179)

Memanjangkan pakaian hingga mata kaki ini lebih dikenal dengan nama Isbal. Dan dalam hadits diatas yang bersumber Isteri Nabi SAW Aisyah RA jelas dan tegas menyatakan bahwa kain yang melebihi mata kaki terancam berada dalam neraka. Oleh karena pelaku isbal diancam dengan neraka.
Hukum Boleh Tidaknya Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki

Benarkah demikian ? karena terdapat perbedaan pendapat terkait hukum isbal. Ada yang mengharamkan ada yang memakruhkan prilaku isbal. Hal ini karena hadits sebagai dalil tentang cukup banyak sehingga wajar beragam pendapat . Dan setidaknya ada tiga pendapat ulama yang berkembang terkait hukum isbal ini yakni haram, makruh dan haram jika disertai dengan kesombongan. hukumnya seperti sama namun ada perbedaannya. Yang satu melarang sama sekali perilaku isbal, sedangkan lainnya masih membolehkan sepanjang tidak disertai rasa sombong. Dan perbedaan isbal ini bahkan dianggap khilafiah yang tidak dipertentangkan karena memiliki dalil masing-masing.

kajian hikmah 313 berdasarkan hadits bahwa orang yang Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki atau Isbal hukumannya sama seperti hadits di atas. Pelaku Isbal akan berada dalam neraka yang paling rendah hukumannya yaitu neraka Hawiyah. Air panas atau Api dalam Neraka ini hanya membakar hingga mata kaki penghuninya. Namun dahsyatnya api tersebut mampu mendidihkan otak dikepala para penghuninya.

Namun jika hukum isbal dikaitkan dengan boleh atau tidaknya, maka :
  1. Memanjangkan pakaian hingga melewati mata kaki dibolehkan bahkan diwajibkan bagi para wanita untuk menutup auratnya.
  2. Sedangkan bagi laki-laki tidak boleh melakukan isbal, karena itu termasuk salah tanda orang sombong dan menyerupai pakaian wanita. Dan lebih tidak boleh lagi jika isbal dilakukan karena sombong karena bukan saja akan neraka namun orang ini tidak akan dilihat dan diajak bicara oleh Allah di hari kiamat.

Dan kesimpulan bahwa pelaku isbal diancam dengan neraka yang paling ringan, neraka hawiyah dengan api yang membakar atau air panas hingga mata kaki. Secara lebih rinci Insya Allah diurai dalam tulisan sebagaimana berikut :

  1. Mengulang (tidak sah) shalat karena kainnya melebihi mata kaki (isbal)
  2. Teguran Rasulullah SAW Dan Sahabat Terhadap Pelaku Isbal 
  3. Bolehkah berisbal dengan mengikuti Abu bakar RA ?
  4. Larangan Isbal tidak terbatas kain sarung tapi semua pakaian
  5. Dosa Besar dan Sombongnya Yang Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (isbal)
  6. 4 Sanksi Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki (Isbal)
  7. 4 hukum Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
  8. Hukum Boleh Tidaknya Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
  9. Orang Yang Shalat, Puasa Dan Berhaji Tapi Terancam Masuk
  10. Penghuni Surga Atau Neraka Dapat Diketahui Dari Kakinya


Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar