Hukum Dibolehkannya Makan Sahur Setelah Subuh sebelum Terbit Matahari

Dibolehkannya Makan Sahur Setelah Subuh sebelum Terbit Matahari

Dalam tanya jawab pada tulisan Berpuasa namun termasuk zalim dan tersesat disebutkan bahwa masih diperbolehkannya bersahur setelah subuh adalah bentuk kelenturan penerapan hukum Islam. Hukum Islam bersifat lentur bukan berarti bisa dilentur-lenturkan tetap ada batasannya. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. 

Dari Surat Albaqarah ayat 190 diatas jelas dinyatakan bahwa sekalipun berperang melawan orang memerangi kita, dilarang dilakukan dengan melampaui batas. Apalagi dalam hukum tentang bersahur dan berpuasa, tentunya kita tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan. Jangan sampai kita menganggap puasa orang batal atau tidak jika belum jelas batasan hukum bersahur. Hal ini tidak lain karena ada pendapat yang mengatakan bahwa bersahur lewat waktu imsak maka puasanya tidak sah, bersahur setelah adzan subuh maka batal puasanya dan lainnya.

Seyogyanya dalam hukum halal-haram atau sah-batal harus benar-benar didasarkan kajian yang dalam tentang dalil-dalilnya. Dalil dalam arti seluruh dall yang terkait, sehingga tidak tertinggal dalil-dalil lainnya. Bukan tidak mungkin ada dalil yang tertinggal atau ditinggalkan karena dianggap saling bertentangan. Namun tanpa sadar, hukum yang ditetapkan justeru jadi mencela sunnah yang dilakukan Rasulullah SAW.

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah. (QS. 33:21)
Berkaitan dengan hukum bersahur setelah subuh Sebelum Matahari Terbit. bahwa dalam beberapa hadits disebutkan Rasulullah SAW pernah bersahur setelah subuh namun belum terbit matahari. dan bahwa dalam alquran dijelaskan batasan makan sahur adalah Fajar. 

Kedua hal ini tidaklah bertentangan dengan hukum dasarnya Alquran. Dimana fajar adalah batassan waktu untuk makan minum. dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,... (QS. 2:187)

Berdasarkan ayat diatas jelas disebutkan bahwa batasan makan sahur adalah fajar. Agar tidak salah penafsiran boleh melihat 9 (sembilan) hadits yang merupakan penjelasan ayat tersebut pada bagian bawah tulisan ini. Fajar dalam ayat tersebut diartikan makan minumlah (makan sahur) hingga awal terbit fajar sampai akhir fajar. 

Mengingat adzan subuh dilakukan pada saat terbit fajar (fajar siddiq), sedang imsak adalah terbit fajar kazib (palsu). Hal ini berarti kita masih dibolehkan makan sahur setelah adzan subuh. Apalagi makan sahur setelah imsak tentu boleh sekali karena itu adalah waktu makan yang afdol. yaitu pada waktu sahur (sahr) yang berada di antara waktu Imsak (fajar kazib) dan adzan subuh (Fajar siddiq). lama waktu sahr ini berkisar waktu membaca 50-60 ayat.

Lalu bagaimana dengan dasar hukum yang membolehkan makan sahur setelah subuh? Kita ketahui bahwa subuh itu dalam waktu fajar, tentunya jika mengacu surat Al Baqarah diatas tentunya makan sahur setelah subuh masih boleh. Walaupun demikian, mengingat waktu sahur dilakukan sudah berada pada ujung batas waktu, tentunya kita perlu melihat aturan yang lebih lanjut yaitu hadits terkait.

Bersyukur kita bahwa kita umat Islam masih dibekali hadits sebagai penjelasan Alquran. Sehingga jika kumpulkan, ternyata ada 5 (lima) hadits yang berkaitan dengan sahur setelah shalat subuh. Hadits ini berasal dari riwayat Hudzaifah menyatakan bahwa Sahur Rasulullah pernah dilakukan setelah subuh namun belum terbit matahari. Bahkan dalam satu haditsnya menggunakan kata siang pada sahur yang dilakukan setelah shalat subuh, namun belum terbit matahari.

Berdasarkan hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa :
1. Makan Sahur yang afdol dilakukan pada waktu sahur (sahar) antara Imsak dan Adzan Subuh
2. Dalam keadaan tertentu, makan sahur masih dapat dilakukan setelah waktu sahur baik setelah adzan subuh maupun subuh sepanjang belum terbit matahari.
3. Puasa dimulai dari terbit fajar siddiq (azan subuh) atau syuruq) terbit matahari sampai terbenam matahari 
a. Puasa dimulai terbit fajar (adzan subuh) bagi yang bersahur di waktu sahur
b. Puasa dimulai disebagian fajar (Minal Fajri) bagi yang bersahur di waktu subuh
4. Bersahur diwaktu subuh dapat dilakukan jika niat telah dilakukan malamnya karena tidak sah puasa jika niat setelah terbit fajar( lihat  Makan Sahur Syarat Sah Puasa dan Dosa Besar Puasa Tanpa Sahur)
Baca Juga : Perbedaan pendapat dalam bersahur dalam tulisan Benarkah haram bersahur pada waktu subuh? dan tulisan Mendamaikan Perbedaan Boleh Tidaknya bersahur di Waktu Subuh.
Untuk hadits pendukung baik 9 (sembilan) hadits penjelasan Surat Al Baqarah 187 maupun 5 (lima) hadits tentang dibolehkannya bersahur setelah subuh sebelum terbit matahari, dapat dilihat sebagai berikut :

Sembilan Hadits yang mempertegas batas awal berpuasa adalah Fajar sebagai penjelasan lebih lanjut dari Surat Al Baqarah 187 yaitu :

1. Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Hazim dari bapaknya dari Sahal bin Sa'ad. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada saya Sa'id bin Abu Maryam telah menceritakan kepada kami Abu Ghossan Muhammad bin Muthorrib berkata, telah menceritakan kepada saya Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad berkata: Ketika turun ayat ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam") dan belum diturunkan ayat lanjutannya yaitu ("dari fajar"), ada diantara orang-orang apabila hendak shaum seseorang yang mengikat seutas benang putih dan benang hitam pada kakinya yang dia senantiasa meneruskan makannya hingga jelas terlihat perbedaan benang-benang itu. Maka Allah Ta'ala kemudian menurunkan ayat lanjutannya ("dari fajar"). Dari situ mereka mengetahui bahwa yang dimaksud (dengan benang hitam dan putih) adalah malam dan siang". HR. Bukhari 1784.

2. Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam Telah menceritakan kepada kami Abu Ghassan Muhammad bin Mutharrif Telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahal bin Sa'ad dia berkata; Ketika turun ayat; "dan makan minumlah kamu sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam. (Q.S.Al Baqarah: 187). Sedangkan ayat 'minal fajrinya' (di waktu fajar) belum turun. Orang-orangpun apabila mau berpuasa, salah seorang dari mereka mengikat kakinya dengan benang putih dan benang hitam, dan mereka terus makan hingga nampak bagi mereka kedua benang tersebut. Lalu Allah menurunkan ayat; 'Minal fajri.' (diwaktu fajar). Akhirnya mereka mengerti bahwa yang dimaksud adalah dari waktu malam ke siang. HR. Bukhari 4151.

3. Telah menceritakan kepada kami Ubaidullah bin Umar Al Qawariri telah menceritakan kepada kami Fudlail bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Abu Hazim telah menceritakan kepada kami Sahl bin Sa'dari ia berkata; Ketika turun ayat; "¡­dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar¡­", ia berkata; Ada seorang lelaki yang mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas sehingga Allah 'azza wajalla menurunkan ayat; "Yaitu fajar." Maka perkara itupun menjadi jelas baginya. HR. Muslim 1825.

4. Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi dan Abu Bakar bin Ishaq keduanya berkata, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam telah mengabarkan kepada kami Abu Ghassan telah menceritakan kepadaku Abu Hazim dari Sahl bin Sa'd radliallahu 'anhu ia berkata; Ketika turun ayat; "¡­dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar¡­" ia berkata; Ada seorang lelaki ketika ia hendak berpuasa, ia mengambil satu benang berwarna hitam dan satu benang lagi berwarna putih, lalu ia makan (sahur) sampai keduanya terlihat jelas. Maka Allah 'azza wajalla pun menurunkan ayat; "MINAL FAJR (yaitu fajar)." Maka mereka pun mengetahui, bahwa yang dimaksud adalah kegelapan malam dan cahaya siang. HR. Muslim 1826.

5. Telah menceritakan kepada kami Husyaim telah mengabarkan kepada kami Hushain dari Asy Sya'bi telah mengabarkan kepada kami Adi bin Hatim ia berkata; Ketika ayat ini turun: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Albaqarah 187), Saya pun pergi mengambil dua benang yang satu berwarna putih sedang yang satunya lagi berwarna hitam. Lalu saya meletakkan di bawah bantalku, kemudian saya mencoba melihatnya, namun bagiku tidak tampak jelas antara yang putih dan hitam atau pun sebaliknya. Pada pagi harinya, saya mendatangi Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan mengabarkan hal apa yang telah saya perbuat. Maka beliau bersabda: "Kalau begitu, bantalmu panjang sekali. Hanyasanya maksudnya adalah putihnya siang daripada kegelapan malam." HR. At Tirmidhi 18561.

6. Telah mengabarkan kepada kami Abu Al Walid telah menceritakan kepada kami Syarik dari Hushain dari Asy Sya'bi dari 'Adi bin Hatim ia berkata, "Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, sungguh aku telah meletakkan di bawah bantalku benang putih dan benang hitam, namun tidak ada sesuatupun yang jelas bagiku?" Beliau bersabda: "Sungguh engkau sangat tidak faham, sesungguhnya hal itu adalah waktu malam dari waktu siang dalam firman-Nya: '(dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar¡­) ' (Qs.?Al Baqarah: 187). HR. Ad Darimi 1632.

7. Telah menceritakan kepada kami 'Abd bin Humaid telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Israil bin Yunus dari Abu Ishaq dari Al Bara` ia berkata; "Apabila seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam puasa, dan waktu berbuka telah tiba, namun ia tertidur sebelum berbuka, maka ia tidak makan di malam harinya dan di siang harinya hingga sore hari, sesungguhnya Qais bin Shirmah Al Anshari puasa, di saat waktu berbuka tiba, ia mendatangi istrinya lalu bertanya; "Apa kamu punya makanan?" Istrinya menjawab: "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan makanan untukmu." Qais bekerja sepanjang hari, lalu ia tertidur, kemudian istrinya datang, saat melihatnya, istrinya berkata; "Kerugian bagimu." Pada pertengahan siang, ia pingsan kemudian hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu turunlah ayat: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu" -orang-orang pun sangat gembira sekali- "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." QS Al-Baqarah: 187. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. HR. At Tirmidhi 2894.

8. Telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Isra'il dari Abu Ishaq dari Al Bara' radliallahu 'anhu berkata; "Diantara para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam ada seseorang apabila sedang shaum lalu tiba waktu berbuka dia pergi tidur sebelum berbuka sehingga dia tidak memakan sesuatu pada malam dan siang hari hingga petang hari. Dan pada suatu ketika Qais bin Shirmah Al Anshariy ketika sedang melaksanakan shaum lalu tiba waktu berbuka dia mendatangi isterinya seraya berkata, kepada isterinya: "Apakah kamu punya makanan?" Isterinya berkata: "Tidak, namun aku akan keluar mencari makanan buatmu". Kemudian di siang harinya dia bekerja keras hingga mengantuk lalu tertidur. Kemudian isterinya datang. Ketika isterinya melihat dia (sedang tertidur), isterinya berkata: "Rugilah kamu". Kemudian pada tengah harinya Qais jatuh pingsan. Lalu persoalan ini diadukan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka turunlah firman Allah Ta'ala QS Al Baqarah ayat 187 yang artinya: ("Dihalalkan bagi kalian pada malam bulan puasa bercampur dengan isttri-isteri kalian"). Dengan turunnya ayat ini para sahabat merasa sangat senang, hingga kemudian turun sambungan ayatnya: ("Dan makan minumlah kalian hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu di waktu fajar"). HR. Bukhari 1782.

9. Telah mengabarkan kepada kami 'Ubaidullah bin Musa dari Israil dari Abu Ishaq dari Al Bara` ia berkata, "Para sahabat Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam; apabila seseorang berpuasa kemudian datang waktu berbuka, maka ia tidur sebelum berbuka, sehingga ia tidak berbuka sehari semalam hingga masuk pada waktu sore. Sesungguhnya Qais bin Shirmah Al Anshari pernah berpuasa, saat waktu berbuka tiba ia menemui isterinya dan bertanya, "Apakah engkau memiliki makanan?" Lalu isterinya mengatakan, "Tidak, akan tetapi aku akan pergi dan mencari untukmu." Karena seharian ia lelah bekerja, maka ia pun tertidur. Maka saat isterinya melihatnya, ia berkata, "Duhai, merugilah engkau." Kemudian tatkala pada pertengahan siang hari Qais bin Shirmah pingsan. Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian turunlah ayat ini: '(Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) ' maka mereka sangat senang sekali '(dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam) ' (Qs. Al Baqarah: 187). HR. Ad Darimi 1631.


Lima hadits sebagai dasar masih dibolehkannya bersahur sebelum matahari terbit adalah sebagai berikut :

1. Telah menceritakan kepada kami Yazid telah mengabarkan kepada kami Syuraik bin 'Abdullah dan 'Ashim bin Abu An Najud dari Zirr bin Hubaisy berkata; Aku bertanya kepada Hudzaifah bin Al Yaman: Hai Abu 'Abdullah! Kau pernah bersahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam? Ia (Hudzaifah bin Al Yaman) menjawab: Ya. Aku (Zirr) bertanya: Apa orang masih melihat tempat tombaknya? Ia (Hudzaifah bin Al Yaman) menjawab: Ya, itulah siang hanya saja matahari belum terbit. HR. Ahmad 22345.

2. Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Yahya bin Ayyub dia berkata; telah memberitakan kepada kami Waki' dia berkata; telah menceritakan kepada kami Sufyan dari 'Ashim dari Zirr dia berkata; Kami bertanya kepada Hudzaifah, "Pada saat apakah engkau makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Ia menjawab, "Yaitu diwaktu siang, hanya saja matahari belum terbit." HR. An Nasa’i 2123.

3. Telah menceritakan kepada kami Ali bin Muhammad berkata, telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin 'Ayyasy dari 'Ashim dari Zirr dari Hudzaifah ia berkata, "Aku makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, saat itu sudah siang hanya saja matahari belum terbit. " HR. Ibnu Madja 1685.

4. Telah menceritakan kepada kami Mu`ammal telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Ashim dari Zirr dari Hudzaifah bin Al Yaman berkata; Bilal mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam saat beliau tengah makan sahur dan aku bisa melihat tempat-tempat tombakku. Aku (Hudzaifah bin Al Yaman) bertanya: Apa sesudah shubuh? Bilal menjawab: Setelah shubuh, hanya saja matahari belum terbit. HR. Ahmad 22302.

5. Telah menceritakan kepada kami Waki' dari Sufyan dari 'Ashim bin Bahdalah dari Zirr bin Hubaisy berkata; Aku bertanya kepada Hudzaifah bin Al Yaman: Kapan kalian bersahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salam? Ia Hudzaifah bin Al Yaman menjawab: Disiang hari hanya saja matahari belum terbit. HR. Ahmad 22310.

Demikian tulisan hukum makan sahur yang masih dibolehkan sebelum matahari terbit. Semoga kita dapat mengambil hikmahnya.

Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

50 komentar

  1. Di lingkungan Saya juga pernah disampaikan seperti apa yang ditulis dalam artikel ini.

    BalasHapus
    Balasan
    1. semoga menjadi berkah untuk kita semua, lae

      Hapus
  2. Jazakallah khair mas. Sangat membantu

    BalasHapus
  3. Terima Kasih infonya... Ijin share ya...

    BalasHapus
  4. Tentang hadits Sahabat Hudzaifah R.A yang ada dijadikan dalil di artikel ini, para ulama' sejak ratusan tahun yang lalu telah menjawabnya. Berikut adalah beberapa jawaban dari para ulama':

    1. Hadits tersebut dho'if (lemah).
    Al Hafidz Abul Hajjaj Al Mizzi berkata dalam Tuhfatul Asyrof juz 3 hal. 32 setelah menyebutkan beberapa riwayat hadits ini:
    لا نعلم أحداً رفعه غير عاصم
    "Kami tidak mengetahui seorangpun yang memarfu'kan (menyandarkan hadits itu kepada Rasulullah SAW) kecuali 'Ashim."
    Rawi-rawi lainnya yang lebih tsiqoh dari 'Ashim tidak memarfu'kan namun memauqufkannya (maksudnya hadits itu adalah pekerjaan Sahabat Hudzaifah R.A tanpa kehadiran Rasulullah SAW). Oleh karenanya riwayat 'Ashim yang memarfu'kan hadits ini adalah lemah karena bertentangan dengan riwayat dari rawi lain yang lebih tsiqoh. Dalam ilmu mushtolah hadits ini disebut hadits syadz.

    2. Maksud siang dlm hadits tersebut adalah mendekati siang.
    Al Hafidz Abul Hajjaj Al Mizzi berkata lagi dalam Tuhfatul Asyrof juz 3 hal. 32:
    فإن كان رفعهُ صحيحاً فمعناه: أنَّه قرب النهار , كقول الله عزَّ وجلَّ: فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ (65: 2) معناه: إذا قاربن البلوغ؛ وكقول القائل: بلغنا المنزل إذا قاربه.
    "Jika penyandarannya kepada Rasulullah SAW adalah shahih (benar), maka maksudnya adalah mendekati siang. Ini seperti firman Allah yang artinya "Apabila mereka telah sampai akhir iddahnya" (QS. At Thalaq: 2) maksudnya hampir sampai. Juga seperti kata orang: kita telah sampai rumah, maksudnya hampir sampai."

    3. Maksud siang dlm hadits tersebut adalah siang secara syara' (yg dimulai dari terbitnya fajar) dan maksudnya fajar adalah matahari.
    Imam Nuruddin As Sindi berkata dalam Hasyiyah Sunan An Nasai'i juz. 4 hal. 142:
    قال هو النهار إلا أن الشمس لم تطلع الظاهر أن المراد بالنهار هو النهار الشرعي والمراد بالشمس الفجر والمراد أنه في قرب طلوع الفجر حيث يقال أنه النهار نعم ما كان الفجر طالعا
    Dia berkata: " Yaitu diwaktu siang, hanya saja matahari belum terbit." Yang dimaksud siang adalah siang secara syara' dan yg dimaksud matahari adalah fajar, sehingga artinya adalah mendekati terbitnya fajar. Dikatakan (lafadz) "siang" selama fajar telah terbit.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas balasan, kang maman.
      saya menyadari bahwa dari awal tulisan ini agak ganjil bagi sebagian kita. wajar karena yang disampaikan berbeda dengan kebiasaan yang dilakukan. tulisan ini berani saya munculkan setelah tulisan terkait dan dalil dalil nya tidak ada yang bertentangan.

      Berkaitan dengan tanggapan saudara, saya coba jawab sebagai berikut :

      Jawaban no. 1. Bahwa hadits dari Sahabat Hudzaifah dianggap dha'if (lemah)
      Hadits-Hadits dari Sahabat Hudzaifah memang benar derajatnya marfu dan mauquf. Namun hal itu tidak menjadi ukuran haditsnya dhaif. Sesuai tingkat penyandarannya hadits terbagi empat yakni qudsi, marfu, mauquf dan maqthu’. Jika dengan ini kita mendhoifkannya sama halnya kita menganggap bahwa sahabat hudzaifah berbohong telah bersahur dengan Rasulullah SAW. Padahal para sahabat sangat hati-hati dalam seperti ini karena
      قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ
      Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang berbohong dengan sengaja atas namaku, hendaknya ia persiapkan tempat duduknya dari api neraka". Sunan Darimi 233

      Hal ini sejalan dengan hadits
      قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ أُمَّتِي قَرْنِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sebaik-baik ummatku adalah yang orang-orang hidup pada zamanku (generasiku) kemudian orang-orang yang datang setelah mereka kemudian orang-orang yang datang setelah mereka". Shahih Bukhari 3377

      Jika menyebutnya Dhoif (lemah) karena terkait status satu perawi haditsnya yaitu ashim yang dianggap lemah, maka sebenarnya para ulama berbeda pendapat. memang ada ulama yang menilainya sebagai orang yang buruk hafalannya seperti Ad Darutquthni dan Al’Uqaili. Namun tidak sedikit ulama terdahulu menilai Ashim bin bahdalah sebagai orang shalih atau tsiqah. Diantaranya Imam ahmad bin hanbal dan Yakup bin sufyan menilai ashim adalah orang yang shalih. Sedangkan Ibnu Sa'd dan al’ajli menilainya tsiqah. Dan secara umum hadits Sunan Nasa'i 2123 dan Sunan Ibnu Majah 1685 dinilai hasan oleh Al Albani dan hadits Musnad Ahmad 22310

      Dan saya sendiri lebih menilai dari matannya yang tidak bertentangan dengan hadits dan dalil yang berkaitan dengan puasa dan sahur. Jika kang maman memiliki dalil lain yang dianggap bertentangan dengan hadits-hadits ini silahkan disampaikan. Insya Allah mendapatkan titik temu.

      Dan berikut juga saya tambahkan satu hadits lain yang perawinya tidak terdapat ashim dan bukan juga dari sahabat hudzaifah
      حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُحَمَّدٍ النَّاقِدُ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ خَالِدٍ الْخَيَّاطُ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ عَنْ يُونُسَ بْنِ سَيْفٍ عَنْ الْحَارِثِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ أَبِي رُهْمٍ عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ
      دَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى السَّحُورِ فِي رَمَضَانَ فَقَالَ هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ

      Telah menceritakan kepada kami 'Amr bin Muhammad An Naqid, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Khalid Al Khayyath, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah bin Shalih dari Yunus bin Saif, dari Al Harits bin Ziyad dari Abu Ruhm dari Al 'Irbadl bin Sariyah, ia berkata:
      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengundangku untuk makan sahur pada Bulan Ramadlan, beliau berkata: "Kemarilah untuk makan siang yang mendapat berkah!" Sunan Abu Daud 1997

      Untuk No 2 dan 3
      Memang benar bahwa kondisi langit sebelum terbit matahari sudah terang. Hal ini kemudian dikatakan hari telah siang, namun matahari belum terbit. Dalam bahasa kita bahwa waktu tersbut masih fajar (subuh) namuan belum terbit matahari (syuruq). Oleh Karenanya masih diboleh sahur setelah shalat subuh sepanjang belum terbit matahari.

      Hapus
    2. Berikut adalah jawaban saya:
      1. Di komen sebelumnya saya menulis "Oleh karenanya riwayat 'Ashim yang memarfu'kan hadits ini adalah lemah karena bertentangan dengan riwayat dari rawi lain yang lebih tsiqoh. Dalam ilmu mushtolah hadits ini disebut hadits syadz."
      Jadi begini, hadits Hudzaifah ini ada yang meriwayatkan marfu' (dengan kehadiran Rasulullah) dan ada beberapa rawi yang meriwayatkannya mauquf kepada Rasulullah. Di antara rawi-rawi tersebuit adalah 'Adiy bin Tsabit dan Shilah bin Zufar. Nah, karena yang meriwayatkan marfu' ini hanya 'Ashim sendirian sedangkan yang lain-lainnya meriwayatkan mauquf, maka riwayat mauquf ini arjah (lebih unggul). Karena yang mauquf ini arjah, maka yang mauquf inilah yang lebih kuat. Yang marfu' haditsnya syadz sedangkan yang mauquf haditsnya mahfudz. Yang syadz jadinya dho'if, sedangkan yang mahfudz jadinya shahih.
      Sebagaimana definisi para ulama' mushtolah, maka hadits syadz adl hadits yg diriwayatkan oleh rawi yang tsiqoh namun bertentangan dengan rawi yang lebih unggul. Lebih unggulnya mungkin karena lebih tsiqoh, atau derajat tsiqohnya sama tapi jumlahnya lebih banyak. Dalam kasus ini, rawi tsiqoh itu adl 'Ashim vs rawi2 lain, dan pertentangannya adl antara riwayat marfu' vs mauquf.
      Tentu kecurigaan ulama' bukan pada Sahabat Hudzaifahnya, karena menurut Ahlussunnah semua sahabat adalah 'adil. Namun kecurigaannya adalah pada para rawi yang menceritakan. Kenapa yang satu meriwayatkan marfu' sedangkan yang satu meriwayatkan mauquf? Tentu karena rawi dari salah satu dari dua riwayat ini ada yang ber-waham (lupa, dsb).
      Tentang hadits عَنْ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَارِيَةَ قَالَ دَعَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى السَّحُورِ فِي رَمَضَانَ فَقَالَ هَلُمَّ إِلَى الْغَدَاءِ الْمُبَارَكِ menurut saya tidak bisa dijadikan dasar pembenaran. Karena hadits ini selain diriwayatkan Abu Dawud juga diriwayatkan Imam Nasa'i. Kedua Imam tadi sebelum menyebutkan hadits ini memberi judul " باب من سمى السحور الغداء" Jadi para Imam tersebut memahami bahwa hadits ini hanya untuk menunjukkan bahwa nama lain sahur adalah ghadza'. Tidak lebih dari itu.

      2 dan 3: Sebagaimana dikatakan oleh Imam As Sindi, yang dimaksud نهار di situ adl النهار الشرعي . Maksudnya dari mulai terbitnya fajar udah disebut نهار. Karena kalau dikatakan ليلا ونهارا maka yang namanya نهار ya dari mulai terbitnya fajar shodiq sampai tenggelamnya matahari, sebagaimana ليل adl mulai terbenamnya matahari sampai terbitnya fajar shodiq. Sedangkan yg dimaksud matahari adalah fajar, sehingga maksud hadits tadi adalah sahur mendekati terbitnya fajar.

      Hapus
    3. Alhamdulillah bukan Sahabat Hudzaifah yang tertuduh berbohong.
      Dan Kang maman menilai haditsnya dho’if karena status ashim yang sendirian meriwayatkan hadits-hadits tersebut. Dan yang hadits dianggap bertentangan dengan rawi lain diantaranya 'Adiy bin Tsabit dan Shilah bin Zufar.

      Baiklah saya jawab :
      Untuk status Ashim sebagai perawi telah saya sebutkan. Imam ahmad bin hanbal dan Yakup bin sufyan menilai ashim adalah orang yang shalih. Sedangkan Ibnu Sa'd dan al’ajli menilainya tsiqah. Dan sedangkan untuk status hadits juga telah saya sebutkan juga, hadits Sunan Nasa'i 2123 dan Sunan Ibnu Majah 1685 dinilai hasan isnad oleh M Nashiruddin Al Albani. Menurut saya penilaian dari para ulama-ulama ini sudah cukup. Bukan kapasitas saya menilai pribadi perawi dan berandai-andai bahwa seseorang itu lupa dan lainnya tanpa didukung oleh matan hadits.

      Dan karena Kang maman menyebutkan ada pertentangan hadits dengan banyak perawi hadits lainnya diantaranya 'Adiy bin Tsabit dan Shilah bin Zufar. Silahkan disampaikan hadits-haditsnya, Insya Allah saya akan menanggapi. Kita tentunya mencari kebenaran bukan pembenaran, dan tentunya saya juga tidak menginginkan tulisan yang seyogyanya menjadi amal jariah justeru menyesatkan orang lain. Dan Kebenaran bukan mutlak ditentukan oleh siapa yang menyampaikan dan banyaknya pendukung.

      Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku wasiatkan kepada kalian untuk (selalu) bertaqwa kepada Allah, mendengar dan ta'at meskipun terhadap seorang budak habasyi, sesungguhnya siapa saja diantara kalian yang hidup akan melihat perselisihan yang sangat banyak, maka jauhilah oleh kalian perkara-perkara yang dibuat-buat, karena sesungguhnya hal itu merupakan kesesatan. Barangsiapa diantara kalian yang menjumpai hal itu hendaknya dia berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk, gigitlah sunnah-sunnah itu dengan gigi geraham." Sunan Tirmidzi 2600

      Tidak ada masalah dengan judul yang disebutkan Imam Daud dan Nasa’i. Namun ketika Kang Maman menyebut ghadza' hanya sekedar nama lain makan sahur, tentu perlu dipertanyakan. Penyebutan Makan sahur dengan ghadza' (makan siang/makan pagi), tentu tidak terlepas dari ciri-ciri atau kondisi yang melekat kegiatan tersebut. Apakah mungkin penamaan makan sahur dengan ghadza tanpa ada maksud? Dan tidak sesuai dengan kondisi dan situasi makan sahur itu dikerjakan misalkan hari masih gelap gulita, apakah tepatkah kata ghadza tersebut? Periwayat hadits mahsyur Abu Rahman Bin Shakhr lebih dikenal dengan nama abu hurairah. Apakah nama Abu Hurairah hanya sebuah nama disematkan bukan tanpa sebab. Jika nama seseorang saja mempunyai makna apalagi dalam hal ibadah yakni makan sahur sebagai syarat berpuasa.

      No 2 sepertinya saya akan buat dengan tulisan tersendiri saja agar dapat nyambung dengan tanggapan kang maman yang nomor 5.

      Hapus
  5. 4. Hadits tersebut Mansukh (dihapus hukumnya).
    Imam Nuruddin As Sindi berkata dalam Hasyiyah Sunan Ibnu Majah juz. 1 hal. 518 ketika mengomentari hadits tersebut:
    وقيل الحديث منسوخ
    "Dikatakan bahwa hadits ini mansukh."

    5. Hadits tersebut sebelum turunnya Surat Al Baqarah 187.
    Imam At Thahawi berkata dalam Syarh Ma'anil Atsar juz 2 hal 53 setelah menyebutkan riwayat-riwayat yang menunjukkan kewajiban puasa mulai terbitnya fajar:
    فهذه الآثار التي ذكرنا مخالفة لحديث حذيفة. وقد يحتمل حديث حذيفة عندنا، والله أعلم، أن يكون كان قبل نزول قوله تعالى: «وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر ثم أتموا الصيام إلى الليل» [البقرة: 187]
    Atsar-atsar yang telah kami sebutkan tadi bertentangan dengan hadits Hudzaifah. Menurut kami, hadits Hudzaifah – Wallahu A'lam – adalah sebelum turunnya firman Allah yang artinya: "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
    Lalu di hal. 54 beliau berkata:
    فلما أنزل الله عز وجل تلك الآية، أحكم ذلك، ورد الحكم إلى ما بيّن فيها
    "Kemudian ketika Allah telah menurunkan ayat tersebut, maka hukumnya dikembalikan kepada apa yang diterangkan di dalamnya."

    Lalu beliau mengakhiri pembahasan ini dengan berkata:
    فلا يجب ترك آية من كتاب الله تعالى نصا , وأحاديث عن رسول الله صلى الله عليه وسلم متواترة قد قبلتها الأمة , وعملت بها من لدن رسول الله صلى الله عليه وسلم إلى اليوم، إلى حديث قد يجوز أن يكون منسوخا بما ذكرناه
    Maka tidaklah wajib meninggalkan ayat yang telah dinash dalam Al Qur'an dan hadits-hadits dari Rasulullah yg diriwayatkan dari jalur mutawatir, yang telah diterima umat Islam dan diamalkan mulai zaman Rasulullah SAW sampai hari ini. (Meninggalkan itu semua) lalu mengamalkan hadits yang bisa saja telah dinaskh (dihapus hukumnya).

    Wallahu a'lam bis showab.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Jawaban no 4
      Jika dianggap hadits-haditsnya telah masukh (dihapus hukumnya) oleh Imam Nuruddin As Sindi, maka berarti beliau setuju bahwa hadits ini shahih sebagaimana jawaban no 1 diatas. Namun jika dianggap telah masukh (dihapus hukumnya), maka silahkan kang maman tambahkan hadits apa saja yang memansukhkannya. dan hadits dari dari shabat hudzaifah sendiri telah ditambah dengan hadits dari sahabat abu najih ( Sunan Abu Daud 1997)

      Jawaban no 5
      secara matan hadits-hadits ini tidak bertentangan dengan alquran dan hadits lainnya. Silahkan kang maman membaca tulisan terkaitnya. Dalam belasan tulisan terkait tentang sahur dan puasa telah dijelaskan bahwa hadits tentang dibolehkan bersahur pada waktu ini tidak bertentangan dengan alquran danhadits tentang bersahur dan berpuasa. Silahkan dichek dibeberapa tulisan terkaitnya. kata kuncinya tentang dalil ayat tentang bersahur adalah fajar. Dan fajar adalah waktu yang punya waktu awal dan akhir.

      Jika menurut kang maman ada dalil lain yang dianggap bertentangan silahkan.

      Hapus
    2. 4. Sebuah hadits yang shahih/hasan tidak bearti langsung bisa dijadikan dalil utk sebuah amal ibadah. Karena bisa saja sebuah hadits itu shahih/hasan tapi di-naskh seperti hadits kewajiban puasa asyura, atau hadits tadi ditakhsis dengan hadits lain, atau tidak mungkin diartikan dengan arti dhohirnya sehingga harus dita'wil.
      5. Dalil yang dijadikan dasar untuk memulai puasa dari waktu fajar adalah:
      Dari Al Quran: ayat وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
      Maksud dari حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ adalah terbitnya fajar shodiq. Ini sesuai dengan hadits-hadits berikut:
      1. عن عائشة وابن عمر - رضي الله عنهما - «أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم» . متفق عليه ولأحمد والبخاري «فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر» ولمسلم «ولم يكن بينهما إلا أن ينزل هذا ويرقى هذا»
      2. عن ابن مسعود: (أن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم قال: لا يمنعن أحدكم أذان بلال من سحوره فإنه يؤذن أو قال ينادي بليل ليرجع قائمكم ويوقظ نائمكم). رواه الجماعة إلا الترمذي.
      3. عن سمرة بن جندب قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «لا يغرنكم من سحوركم أذان بلال، ولا بياض الأفق المستطيل هكذا حتى يستطير هكذا، يعني معترضا» . رواه مسلم وأحمد والترمذي ولفظهما: «لا يمنعنكم من سحوركم أذان بلال، ولا الفجر المستطيل، ولكن الفجر المستطير في الأفق»
      4. حدثنا هناد حدثنا ملازم بن عمرو حدثني عبد الله بن النعمان عن قيس بن طلق حدثني أبي طلق بن علي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كلوا واشربوا ولا يهيدنكم الساطع المصعد وكلوا واشربوا حتى يعترض لكم الأحمر (رواه الترمذي)
      5. عن بن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (الفجر فجران: فجر تحرم فيه الصلاة ويحل فيه الطعام, وفجر يحرم فيه الطعام وتحل فيه الصلاة ) أخرجه ابن خزيمة في " صحيحه " ( 1 / 52 / 2 ) و عنه الحاكم ( 1 / 425 ) من طريق أبي أحمد الزبيري.
      Riwayat-riwayat tersebut diriwayatkan oleh banyak shahabat dan oleh banyak Imam ahli hadits, semuanya menunjukkan bahwa puasa dimulai dari terbitnya fajar shodiq.

      Hapus
    3. Memang benar tidak semua hadits shahih bisa langsung dipergunakan, karena mungkin ada hadits-hadits yang mengatur hal sama, namun kedudukannya lebih kuat contoh puasa Asyura 9 Muharram. Namun untuk permasalahan dibolehkannya bersahur pada waktu subuh, tidak dapat di-naskh oleh hadits-hadits yang kang maman sampaikan, beda konteksnya. Terutama untuk hadits yang nomor 1 sampai nomor 4. Dan tanggapannya Insya Allah akan saya gabungkan dalam tulisan tersendiri saja.

      Sedangkan untuk hadits nomor 5, silahkan di jelaskan dulu statusnya karena mirip dengan status yang kang maman persoalkan di tanggapan pertama.
      حدثنا أبو بكر النيسابوري , ثنا محمد بن علي بن محرز الكوفي , ثنا أبو أحمد الزبيري , ثنا سفيان , عن ابن جريج , عن عطاء , [ص:116] عن ابن عباس , قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «الفجر فجران فجر تحرم فيه الصلاة ويحل فيه الطعام , وفجر يحرم فيه الطعام وتحل فيه الصلاة». لم يرفعه غير أبي أحمد الزبيري , عن الثوري , ووقفه الفريابي , وغيره عن الثوري , ووقفه أصحاب ابن جريج عنه أيضا
      Abu Bakar An-Naisaburi menceritakan kepada kami, Muhammad bin Ali bin Muhrriz Al Kufi menceritakan kepada kami, Abu Ahmad Az-Zubairi menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, dari Ibnu Juraij, dari Atha‘ dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Fajar itu ada dua: fajar yang ketika itu shalat haram dan makanan halal; dan fajar yang ketika itu makanan haram dan shalat halal." Tidak ada yang me-marfu'-kannya selain Abu Ahmad Az-Zubairi dari Ats-Tsauri, serta di-mauquf-kan oleh Al Firyabi dan lainnya dari Ats-Tsauri dan juga di-mauquf-kan oleh para pengikut Ibnu Juraij darinya. (Sunan Daruquthni 2165)
      Majdi Bin Manshur bin Sayyid menilai hadits ini Sanadnya hasan. HR. Al Baihaqi (4/216), Al Hakim (1/191), dan Ibnu Khuzaimah (356), semuanya dari Abu Ahmad Az-Zubairi. Menurut saya, Abu Ahmad Az-Zubairi terpercaya serta kuat, hanya saja kadang dia salah dalam hadits Ats-Tsauri, At-Taqrib (2/177). Sedangkan Ibnu Juraij seorang mudallis dan dia juga meriwayatkannya secara mu'an'an.
      Dan saya jugga mendapati ada dua hadits yang matannya hampir sama, namun seperti bertentangan dan derajat haditsnya juga berbeda, yang satu mursal dan dan satu lagi shahih.

      Hapus
  6. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzab juz. 6 hal. 305 berkata:
    هذا الذي ذكرناه من الدخول في الصوم بطلوع الفجر وتحريم الطعام والشراب والجماع به هو مذهبنا ومذهب أبي حنيفة ومالك وأحمد وجماهير العلماء من الصحابة والتابعين فمن بعدهم. قال ابن المنذر وبه قال عمر بن الخطاب وابن عباس وعلماء الأمصار قال وبه نقول .(المجموع شرح المهذب 6 / 305)
    "Apa yang telah kami sebutkan berupa masuknya waktu puasa dengan terbitnya fajar dan haramnya makan, minum, dan jima' (hubungan badan) adalah madzhab kami (Imam Syafi'i), Abu Hanifah, Malik, Ahmad, mayoritas ulama' zaman shahabat dan tabi'in dan ulama'-ulama' sesudahnya. Ibnul Mundzir berkata: dan dengannya Umar bin Khottob, Ibnu Abbas dan para ulama' di berbagai tempat berpendapat, dan dengannya pula kami berpendapat."

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tulisan ini membenarkan sebagian apa disebutkan para ulama diatas. Namun haram hukumnya ketika hingga sampai waktu fajar, kurang tepat.

      bahwa Nabi SAW membolehkan orang sahur hingga waktu fajar. Nabi SAW juga pernah bersahur diujung waktu fajar namun matahari belum terbit.

      Memang waktu sahur yang terbaik adalah pada waktu sahr. Namun dalam keadaan tertentu masih dibolehkan hingga waktu fajar, sepanjang belum terbit matahari.

      dalam tulisan terkait, juga ada menggunakan analogi lampu lalu lintas untuk memudahkannya. Karena tulisan bersahur ini bertujuan menyatukan perbedaan dalil-dalilnya, tentu tidak cukup hanya satu tulisan untuk menggambarkan perbedaan yang sudah ratusan tahun.

      Wallahu a'lam bis showab

      Hapus
    2. saya belum paham maksud anda "Namun dalam keadaan tertentu masih dibolehkan hingga waktu fajar, sepanjang belum terbit matahari."
      mungkin akan lebih jelas kalau anda sebutkan siapakah di antara para ulama yang berpendapat seperti itu. Lalu setelah itu, jika itu misalkan zaman sahabat, tabi'in atau setelahnya, adakah ulama'-ulama' yang mengikuti pendapatnya? ataukah pendapat itu telah ditinggalkan oleh para ulama' setelahnya karena tidak sesuai dengan dalil-dalil yang ada?

      Hapus
    3. Untuk hal ini telah saya rangkumkan dalam tulisan tersendiri,

      http://31.ayobai.org/2017/10/benarkah-haram-bersahur-setelah-azan.html
      mudah-mudahan dapat menjadikan titik temu dlam bersahur, terimakasih

      Hapus
  7. Apakah saudara penulis penganut madzhab tertentu dalam fiqih?
    ataukah mengambil hukum langsung dari Al Qur'an dan Hadits?

    BalasHapus
    Balasan

    1. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

      Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (4:59)

      saya bukan penganut mahzb tertentu, mas Jauhari. Berangkat dari banyaknya perbedaan, saya mencari jawaban sebagai amanah ayat di atas. dan hukum bisa diambil langsung alquran hadits dan bisa tidak langsung. Oleh karenanya jawaban bisa bentuk titik temu/ jalan tengah dan bisa juga malah hukum baru.

      Hapus
    2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
    3. Menurut saya akan sulit menemukan titik temu antara Anda dng Kang Maman. Karena Anda tidak berpegang pada satu madzhab tertentu, sementara Kang Maman mengharuskan pendapat ulama' dalam menjawab persoalan.
      Seperti dalam memahami maksud ayat di atas, Kang Maman tentu akan memakai pendapat ulama, sementara jika pendapat ulama' itu tidak sesuai dng yang Anda pahami mungkin Anda akan menolaknya.
      Sementara saya sendiri berpikir, bahwa 3 dari 5 hadits yang dijadikan dalil sahur setelah subuh ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Namun mengapa Imam Ahmad tidak berpendapat boleh sahur setelah subuh? padahal beliau itu hapal ratusan ribu (bahkan kata beliau sendiri satu juta) hadits. Pemahaman beliau tentang istinbath sebuah hukum dari nash juga tak perlu diragukan. Namun sekali lagi mengapa Imam Ahmad tidak berpendapat boleh sahur setelah subuh?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita sudah menguasai bahasa Arab seperti orang Arab ketika nash itu turun atau diucapkan, supaya kita memahami nash itu dengan benar sesuai maksudnya? sudahkah kita menguasai nahwu, shorof, badi' bayan, dan ma'ani?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita telah menguasai seluruh nash Alquran dan sebagian besar hadits yang jumlahnya ratusan ribu?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita menguasai mana yang nasikh dan mana yang mansukh?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita menguasai mana yang 'am dan mana yang khos?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita menguasai mana yang mujmal dan mana yang mubayyan?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita menguasai mana yang dhohir dan mana yang mu'awwal?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita sudah menguasai mana2 masalah yg sudah menjadi ijma' dan mana yang belum? Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'?
      Apakah kita sudah menguasai kaedah2 ushul untuk istinbath dari nash2 tadi?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita sudah menguasai cara2 qiyas suatu hukum?
      Bagaimana bisa kita tidak mengikuti madzhab ulama'? Apakah kita sudah menguasai 20 lebih sebab yang menjadikan sebuah dalil unggul dari dalil lainnya? Seperti dalam masalah ini, kenapa para ulama' mengunggulkan dalil yang tdk memperbolehkan sahur setelah subuh.

      Hapus
    4. Menurut saya gak sulit mencari titik temu, sepanjang mau mencari kebenaran bukan pembenaran. Saya juga menerima pendapat ulama sepanjang dalil-dalil yang tepat.
      contoh diatas khan jelas, tidak mungkin dalil bersahur di waktu sahur digunakan untuk mengharamkan orang yg bersahur di waktu subuh.

      Kita perlu waspada jangan sampai menuhankan para ulama seperti prilaku umat terdahulu
      http://31.ayobai.org/2017/10/jauhkan-prilaku-menjadikan-ulama.html

      saya berbeda pendapat dgn ulama-ulama tersebut, bukan berarti saya merasa lebih shaleh, lebih pandai. saya bukan siapa-siapa. oleh karena lah jauhlah saya dibandingkan mereka. saya orang yang masih belajar tentu tidak pantas untuk dibandingkan.

      Anda bertanya kenapa ahmad bin Hanbal tidak berpendapat boleh sahur setelah subuh, padahal beliau habus ratusan ribu hadits. saya balik bertanya: kenapa beliau masih mencantumkan hadits tentang dibolehkannya sahur setelah shalat subuh? saya jawab : Tentunya beliau menyadari tidak boleh menyembunyikan kebenaran sekalipun berbeda dengan pendapatnya sendiri.

      Berbeda pendapat dengan mereka, juga bukan berarti saya menyalahkan pendapat mereka. Boleh jadi penafsiran yang dilakukan berlaku pada zamannya. Jika ayat alquran da hadts dianggap bisa di mansukh, kenapa pendapat ulama terdahulu juga tidak dapat di mansukh.

      Kebenaran yang kita miliki adalah milik Allah dan hanya untuk Allah, saya menyampaikan.

      oleh karenanya dalam tulisan2 saya, saya berusaha untuk tidak meninggalkan suatu dalil untuk mengunggulkan sebuah dalil lainnya. saya mencari titik temunya jika terjadi perbedaan.
      oleh karenanya sampaikan saja pendapat ulamanya beserta dalil-dalilnya. jika dalilnya tepat tentu saya tidak boleh menutup mata. Jika saya salah, saya siap mengkoreksi pendapat.


      Hapus
    5. Dalil-dalil yang anda sebutkan itu jelas bertentangan dengan dalil dari Kang Maman yang menyebutkan batas sahur adl waktu subuh.
      Para ulama' terdahulu ketika akan memutuskan sebuah hukum mereka mengumpulkan semua dalil2 yang ada lalu dengan memakai kaidah2 ushul dan alat2 ijtihad lainnya mereka memahami dengan seksama maksud dari dalil2 tadi, menimbang2 mana yg lebih kuat, mana yg bisa dipakai dan mana yg tdk bisa, dst.
      Lha kalau kita yg hanya tahu sebagian dari dalil2 itu, dan juga tdk punya alat2 utk mengambil kesimpulan dari sebuah dalil, bagaimana bisa kita memutuskan sebuah hukum hanya dengan mengetahui satu-dua dalil?
      Ketika Imam Ahmad dan imam2 lain dari empat madzhab tahu hadits2 ini tapi tidak membolehkan sahur setelah subuh, maka bearti ada hal2 yg lebih kuat dan lebih unggul yg menyebabkan mereka berpendapat seperti itu.
      Bagaimana mungkin dalam sejarah fiqih, Imam sebanyak itu dari abad 3 hijriyah sampai abad 15 tahu dalil2 tersebut tapi tetap tidak memperbolehkan? bearti ada hal2 yg lebih kuat dan lebih unggul yg menyebabkan mereka berpendapat seperti itu.
      Bagaimana kita tahu mana dalil yg lebih unggul kalau kita tidak tahu kaedah2 ushul fiqh?
      Bagaimana kita bisa tahu mana pendapat yg benar dan mana pendapat yang salah kalau kita tidak punya guru?
      إن هذا العلم دين، فانظروا عمن تأخذون دينكم - رواه مسلم
      Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian - HR. Muslim

      Hapus
    6. Ukuran kebenaran Islam adalah alquran dan hadits, bukan seorang guru. Berguru dalam beragama tidak mesti harus dari satu mahzab saja. apalagi sampai mengkultuskannya. Berlaku adil dalam menuntut ilmu.

      Tulisan dibolehkannya bersahur diwaktu subuh tidak berdiri sendiri, banyak tulisan dengan dalil yang beragam dan sudut pandang. Silahkan dibaca. atau boleh tulisan yang agak merangkumnya http://31.ayobai.org/2017/10/benarkah-haram-bersahur-setelah-azan.html

      Hukum dibolehkan bersahur disini merangkum dalil alquran dan hadits yang saya ketahui, dan hasilnya tidak ada yang bertentangan.

      Jika saudara mengatakan bertentangan, berarti anda memposisikan diri tidak menyakini bahwa nabi pernah bersahur diwaktu subuh. saya berharap tidk demikian. Karena hadits-haditsnya termasuk hadits yang disahihkan Al albani dan bahkan Imam Ahmad bin hanbal sendiri menilai Ashim (yg dianggap kang maman haditsnya dhaif) seorang yang shalih.

      Jika saudara menemukan dalil lain yang bertentangan dengan dibolehkannya bersahur di waktu silahkan disampaikan. agar diskusinya lebih baik dan menghasilkan kebaikan

      Hapus
    7. => "Ukuran kebenaran Islam adalah alquran dan hadits, bukan seorang guru. Berguru dalam beragama tidak mesti harus dari satu mahzab saja. apalagi sampai mengkultuskannya. Berlaku adil dalam menuntut ilmu."

      Bagaimana mungkin kita bisa tahu maksud Al Quran dan hadits dengan benar tanpa guru? Karena itulah jauh-jauh hari Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya: إن هذا العلم دين، فانظروا عمن تأخذون دينكم
      Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.
      Jika seseorang hanya berguru pada kitab dan internet saja, maka besar kemungkinan akan tersesat.
      Bukankah seorang dokter yang ahli tentu pernah belajar kpd dokter yg ahli juga. Kepala pemerintahan yg handal tentu jg pernah berguru kpd kepala pemerintahan yg handal juga. Apalagi agama, urusannya jauh lebih agung dan lebih mulia daripada itu semua.
      Oleh karenanya dari awal saya mempertanyakan, adakah ulama' dari abad ke-3 hijriyah sampai sekarang yg berpendapat bolehnya sahur setelah subuh? Jika ada silahkan disebutkan.. Jika tidak tentunya ada dasar yg kuat mengapa mereka tdk berpendapat seperti itu, padahal mereka lebih paham maksud dari suatu nash dari kita.

      => "Hukum dibolehkan bersahur disini merangkum dalil alquran dan hadits yang saya ketahui, dan hasilnya tidak ada yang bertentangan."

      Karena inilah para ulama' ushul dari ratusan tahun yg lalu sudah mensyaratkan bagi orang yg mau mengambil hukum langsung dari nash maka dia harus tahu paling tidak semua ahadits ahkam. Anda hanya menyebutkan hadits2 yg dari satu rawi, yaitu Sahabat Hudzaifah saja. Sementara itu masih ada banyak hadits tentang sahur ini yg belum disebut. Di antara hadits-hadits itu adl hadits yg disebutkan Kang Maman. Hadits2 itu pada intinya adl tidak boleh sahur setelah subuh. Hadits2 yg disebutkan Kang Maman itu menurut para ulama bertentangan dengan hadits Sahabat Hudzaifah yg anda sebutkan. Itu bukan pendapat saya dan juga pendapat Kang Maman, namun pendapat ulama', para huffadz, yg hapal ratusan ribu hadits di luar kepala, yg tentu lebih paham maksud dan konteks hadits daripada kita, yg lebih tahu kaedah2 ushul dan cara istinbath dari sebuah nash daripada kita. Karena itulah empat Imam Madzhab berpendapat tidak boleh sahur setelah subuh.

      Hapus
    8. Posisikanlah guru untuk membantu kita memahami alquran dan hadits. Bukan mereka sumber kebenaran, karena sumber kebenaran itu alquran dan hadits. Hati-hati prilaku ini bisa menjurus pada menuhankan ulama. Tidak akan tersesat orang berpegang pada kitabullah.

      Silahkan dibaca alquran (Qs. 15:1), (10:94), (4:59) dan (22:69) atau beberapa telah saya tuliskan dalam kaidah memahami Alquran.
      Dua kali saudara menyampaikan hadits tentang dari siapa mengambil agama ini, boleh tahu siapa saja perawinya. Karena setahu saya itu adalah hadits dari sunan Darimi. Maaf kalau saya salah
      Demikian juga permintaan yang sama jg sudah saya sampaikan ke kang maman.. silahkan sampai hadits mana kira-kira bertentangan.

      Terima kasih, semoga ilmu kita bertambah berkah

      Hapus
  8. => "Jika saudara mengatakan bertentangan, berarti anda memposisikan diri tidak menyakini bahwa nabi pernah bersahur diwaktu subuh. saya berharap tidk demikian."

    Tidak ada kewajiban untuk meyakini hadits ahad. Hanya hadits mutawatir-lah yg harus diyakini. Karena hadits mutawatirlah yg mengandung ilmu yaqini dhoruri. Apalagi hadits tersebut oleh para ulama huffadz dihukumi sebagai hadits syadz. Sementara sikap ulama' terhadap hadits syadz adl tawaqquf, sebagaimana kata Imam Suyuthi dlm Tadribur Rowi. Dan para ulama' juga sudah menjawab tentang hadits Hudzaifah tadi.

    => "Karena hadits-haditsnya termasuk hadits yang disahihkan Al albani"
    Saya tidak berpegang kepada hukum Al Albani kepada sebuah hadits, khususnya jika hadits tadi sdh dihukumi ulama'2 terdahulu. Karena Al Albani sendiri mendapat banyak kritikan dari para ulama dalam hukumnya terhadap sebuah hadits. Itu tidak lain karena beliau seringkali kontradiktif dlm menghukumi hadits: dlm satu kesempatan menghukuminya shahih/hasan, sedangkan dlm kesempatan lain menghukumi hadits yg sama dho'if.
    Di atas anda mengatakan hadits itu dihukumi hasan isnad, sekarang anda bilang shahih. Tentu hasan dan shahih adl dua hukum yg berbeda, tdk bisa dicampur-adukkan seenak hati. Jika memang hadits itu hasan spt yg dikatakan Al Albani pun, hadits itu masih kalah kuat dengan hadits yg disebutkan Kang Maman. Karena hadits2 yg dia sebutkan shahih, bahkan sebagian muttafaq 'alaih. Tentu hadits shahih muttafaq 'alaih derajatnya di atas hadits2 lain yg tdk muttafaq 'alaih.

    => "dan bahkan Imam Ahmad bin hanbal sendiri menilai Ashim (yg dianggap kang maman haditsnya dhaif) seorang yang shalih."
    Seyogianya sebelum membaca istilah-istilah jarh wat ta'dil kita harus memahami terlebih dulu maksud dari istilah ulama dlm jarh wat ta'dil. Tdk jarang kata dan istilahnya sama namun maksudnya berbeda, konsekuensinya hukum haditsnya jg akan beda. Pendek kata, jika Imam Ahmad berkata seorang rawi shalih maka maksudnya adl derajat rawi tadi masih di bawah derajat org yg tsiqoh (Rasa'il Ibn Hani' An Naisaburi). Hal-hal seperti ini bisa diketahui jika kita berguru dan tidak hanya belajar dari kitab atau internet.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih diskusinya berkembang jauh melebihi tulisan, mudah2an bisa menjadi pembelajaran bersama.

      Mungkin memang tidak ada kewajiban kita untuk meyakini hadits ahad. Karena rukun iman kita kepada Alquran dan Nabi (Hadits-hadits). Saya pribadi tidak berani menolak hadits sekalipun ahad sepanjang tidak bertentangan dengan alquran dan para ulama tidak menghukuminya sebagai hadits palsu. Oleh karenanya saya lebih fokus mengggunakan hadits 9 imam yaitu Bukhari, muslim, Abu daud, Tirmidzi, ibnu majah, Nasa’i, Ahmad, Darimi dan Malik.

      Mohon maaf kesalahan penulisan shahihnya, padahal setahu saya seharusnya hasan isnad. Pengaruh juga rupanya bagi anda. Terima kasih atas koreksinya

      Urusan sahih, hasan, dhaifnya isnad hadits biarlah itu menjadi bagian dari ulama terdahulu. Secara pribadi saya tidak mengenal para perawinya, dan tidak pantas menghakimi mereka. Ukuran itu juga termasuk produk ijtihad mereka. Untuk yang dhoif sendiri para ulama masih membolehkan untuk diamalkan. Apalagi masih ada ulama yang menilai hasan walaupun ahad , kenapa tidak saya yakini.

      Jangan sampai kita melemahkan sebuah hadits, hanya karena anggapan hadits lain bertentangan. Padahal penafsiranny yang belum kita dapatkan. Oleh karenanya saya tetap mengumpulkan hadits2 tersebut sebagai bahan kajian, karena saya lebih fokus pada matan haditsnya, sesuai atau tidak dengan Alquran dan hadits-hadits lainnya.
      Kalaupun hasilnya berbeda dengan ulama yang anda ikuti, ya tidak masalah. Itulah ikhtilaf diantara kita, karena kebenaran itu ada pada Alquran dan hadits (lihat jg QS. 22:69). Dan kebenaran itu memang harus disampaikan tanpa ragu-ragu.

      Jika ada yang bertentangan silahkan disampaikan, untuk hadits yang anda anggap bertentangan telah dibahas dalam tulisan Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh?
      : http://31.ayobai.org/2017/10/benarkah-haram-bersahur-setelah-azan.html

      Dan masih ada beberapa tulisan lain yang saya berbeda pendapat :
      1. bagaimana menyatukan Kalender Islam
      2. mendamaikan perbedaan langsung duduk atau shalat tahiyatul dulu ketika sudah khutbah
      3. Cara membaca Alfatiha dan ayat saat menjadi makmum
      4. Hukum Membaca bismillah dalam shalat
      5. Dan beberapa lainnya
      Terima kasih atas diskusinya, semoga menjadi berkah bagi kita semua.

      Hapus
  9. => "Posisikanlah guru untuk membantu kita memahami alquran dan hadits."

    Pertanyaannya: apakah Anda memahami hadits2 yg Anda sebutkan tersebut dng bimbingan guru? Guru yg belajar kpd guru dst sampai Rasulullah? bukankah kita melihat banyaknya paham nyleneh saat ini karena mereka memahami nash Al Qur'an dan Hadits tdk sesuai dng pemahaman salafus salih? Pemahaman salafus salih itu tentu didapat jika kita berguru yg bersambung silsilahnya sampai salafus salih.

    => "Dua kali saudara menyampaikan hadits tentang dari siapa mengambil agama ini, boleh tahu siapa saja perawinya. Karena setahu saya itu adalah hadits dari sunan Darimi. Maaf kalau saya salah"

    Betul sekali. Selain diriwayatkan Imam Muslim, riwayat tadi juga ada dalam Sunan Ad Darimi. Selain mereka berdua juga masih banyak yg meriwayatkannya. Berikut adl sebagian Imam yg meriwayatkannya:
    1. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya:
    حدثنا حسن بن الربيع، حدثنا حماد بن زيد، عن أيوب، وهشام، عن محمد، وحدثنا فضيل، عن هشام قال: وحدثنا مخلد بن حسين، عن هشام، عن محمد بن سيرين، قال: «إن هذا العلم دين، فانظروا عمن تأخذون دينكم»
    2. Imam Malik dlm Muwattha' sebagaimana disebutkan oleh Imam Abul Qasim Abdurrahman Al Jauhari dlm Musnad Muwattha':
    - أخبرنا محمد بن أحمد الذهلي، قال: حدثنا أحمد بن قدامة البلخي، قال: حدثنا صالح بن عبد الله الترمذي، قال: حدثنا حماد بن زيد، عن أيوب، عن ابن سيرين، قال «إن هذا العلم دين، فانظروا عمن تأخذونه»
    - أخبرنا محمد بن أحمد الذهلي، قال: حدثنا جعفر، قال: حدثنا محمد بن إسماعيل، قال: سمعت ابن أبي أويس، يقول: سمعت خالي مالك بن أنس، يقول: " إن هذا العلم دين، فانظروا عمن تأخذونه، لقد أدركت سبعين ممن يقول: قال فلان: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند هذه الأساطين: أشار إلى مسجد رسول الله صلى الله عليه وسلم، فما أخذت عنهم شيئا، وإن أحدهم لو ائتمن على بيت مال لكان به أمينا، لأنهم لم يكونوا من أهل هذا الشأن، وقدم علينا ابن شهاب فنزدحم على بابه "
    3. Imam Ad Darimi dlm Sunan-nya باب في الحديث عن الثقات:
    أخبرنا أبو عاصم، قال: لا أدري سمعته منه أو لابن عون عن محمد «إن هذا العلم دين، فانظروا عمن تأخذون دينكم»
    4. Ibnu Abi Syaibah dlm Mushannaf bab فيمن يؤخذ منه العلم:
    حدثنا معاذ بن معاذ، قال: حدثنا ابن عون، عن محمد، قال: " كان يقول: إن هذا العلم دين، فانظروا عمن تأخذونه "
    5. Imam Bayhaqi dlm Ma'rifatus Sunan wal Aatsar:
    وروينا عن محمد بن سيرين أنه قال: إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم
    6. Al Khatib Al Baghdadi dlm Al Kifayah باب ترك الاحتجاج بمن لم يكن من أهل الضبط والدراية:
    أخبرنا علي بن أحمد بن عمر المقرئ، ثنا أحمد بن كامل القاضي، ثنا أبو إسماعيل الترمذي، قال: سمعت ابن أبي أويس , يقول: سمعت خالي مالك بن أنس يقول: " إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم , لقد أدركت سبعين عند هذه الأساطين: " وأشار إلى مسجد الرسول صلى الله عليه وسلم: " يقولون: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم , فما أخذت عنهم شيئا , وإن أحدهم لو ائتمن على بيت مال لكان به أمينا , لأنهم لم يكونوا من أهل هذا الشأن , ويقدم علينا محمد بن مسلم بن عبيد الله بن عبد الله بن شهاب , وهو شاب فنزدحم على بابه "

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf supaya ada kesatuan makna supaya ada titik temu dalam diskusinya :
      1. boleh saya tahu pemahaman salafus Shaleh siapa yang saudara maksudkan, karena sering saya dengar yang belajar menyatakan gurunya sampai ke Rasulullah SAW?
      2. boleh tahu terjemaahan dari hadits-hadits yang bawakan, agar bisa menyesuaikan dengan anda, dan kita juga ikut membaca jadi memahaminya

      terima kasih

      Hapus
  10. => "Demikian juga permintaan yang sama jg sudah saya sampaikan ke kang maman.. silahkan sampai hadits mana kira-kira bertentangan."

    1. عن عائشة وابن عمر - رضي الله عنهما - «أن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال: إن بلالا يؤذن بليل فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم» . متفق عليه ولأحمد والبخاري «فإنه لا يؤذن حتى يطلع الفجر» ولمسلم «ولم يكن بينهما إلا أن ينزل هذا ويرقى هذا»
    Mahallussyahid dlm hadits ini adl "Makan dan minumlah kalian sampai Ibn Ummi Maktum adzan, karena Ibn Ummi Maktum adzan ketika terbit fajar" - muttafaq 'alaih dari Sayyidah 'Aisyah dan Ibnu 'Umar Radyiyallahu 'anhum dari Rasulullah SAW.
    2. عن ابن مسعود: (أن النبي صلى اللَّه عليه وآله وسلم قال: لا يمنعن أحدكم أذان بلال من سحوره فإنه يؤذن أو قال ينادي بليل ليرجع قائمكم ويوقظ نائمكم). رواه الجماعة إلا الترمذي.
    Mahallussyahid dlm hadits ini adl "Bolehnya makan sahur ketika Bilal adzan" HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan An Nasa'i dari Ibnu Mas'ud RA dari Rasulullah SAW.
    3. عن سمرة بن جندب قال: قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم -: «لا يغرنكم من سحوركم أذان بلال، ولا بياض الأفق المستطيل هكذا حتى يستطير هكذا، يعني معترضا» . رواه مسلم وأحمد والترمذي ولفظهما: «لا يمنعنكم من سحوركم أذان بلال، ولا الفجر المستطيل، ولكن الفجر المستطير في الأفق»
    Mahallussyahid dlm hadits ini adl "Bolehnya sahur sampai terbitnya fajar shadiq" HR. Muslim, Ahmad, dan At Tirmidzi dari Samurah ibn Jundub RA dari Rasulullah SAW.
    4. حدثنا هناد حدثنا ملازم بن عمرو حدثني عبد الله بن النعمان عن قيس بن طلق حدثني أبي طلق بن علي أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال كلوا واشربوا ولا يهيدنكم الساطع المصعد وكلوا واشربوا حتى يعترض لكم الأحمر (رواه الترمذي)
    Mahallussyahid dlm hadits ini adl "Makan dan minumlah kalian sampai terbitnya fajar shadiq" HR. At Tirmidzi dari Abu Thalq dari Rasulullah.
    5. عن ابن عباس قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : (الفجر فجران: فجر تحرم فيه الصلاة ويحل فيه الطعام, وفجر يحرم فيه الطعام وتحل فيه الصلاة ) أخرجه ابن خزيمة في " صحيحه " ( 1 / 52 / 2 ) و عنه الحاكم ( 1 / 425 ) من طريق أبي أحمد الزبيري.
    Mahallussyahid dlm hadits ini adl "Fajar yg di dalamnya haram makan dan boleh shalat" HR. Ibn Khuzaimah dlm Shahihnya dari Ibn Abbas RA dari Rasulullah SAW dan Al Hakim.

    Hadits-hadits yg disebutkan kang Maman di atas bertentangan dng apa yg Anda tulis dlm artikel ini. Karena artikel anda pada intinya membolehkan sahur setelah subuh, sementara hadits-hadits yg disebutkan kang Maman tidak memperbolehkannya. Ini bukan anggapan saya dan juga bukan anggapan Kang Maman. Namun kata para ulama' ahli ijtihad.
    Oleh karenanya-lah para Imam Madzhab 4 tidak ada yg berpendapat bolehnya sahur setelah subuh.

    => "Saya pribadi tidak berani menolak hadits sekalipun ahad sepanjang tidak bertentangan dengan alquran dan para ulama tidak menghukuminya sebagai hadits palsu."

    Sekali lagi yg menolak utk mengamalkan hadits yg Anda sebutkan bukan hanya Kang Maman atau saya. Sebelum kami para Imam, para pendiri madzhab telah menolak mengamalkan hadits-hadits tadi. Jika mereka tidak menemukan dalil yg lebih kuat, tidak mungkin mereka akan meninggalkan riwayat2 yg anda sebutkan tersebut begitu saja. Mereka lebih paham apa maksud dalil-dalil itu dan bagaimana cara mengambil hukum dari dalil2 tersebut.
    Dari awal saya meminta Anda, jika anda memang ada ulama' antara abad ke-3 sampai abad 15 hijriyah ini yg sependapat dng Anda silahkan anda sebutkan.
    Namun jika tidak, bearti itu semua pendapat dan ijtihad anda. Pertanyaanya: sudahkah kita memenuhi syarat utk ijtihad langsung dari Al Quran dan Hadits? Tentu akan lebih selamat bagi kita utk mengikuti pendapat para ulama' madzhab para ahli ijtihad. Apakah mungkin bagi kita meninggalkan pendapat para ulama' madzhab dan mengambil pendapat seseorang yg bahkan tdk memenuhi syarat ijtihad?
    Saya minta maaf dng kata2 saya, namun kebenaran harus dikatakan supaya orang awam bisa menilai.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Untuk hadits no 1 sampai 4 sebenarnya sudah lama saya bahas dan telah dirangkum dalam tulisan Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh?
      Read More: http://31.ayobai.org/2016/06/hukum-dibolehkannya-makan-sahur-subuh.html

      Untuk hadits nomor 5 memang selama masih saya simpan dan belum dibahas, makanya saya tanyakan ke maman status haditsnya dan belum ada jawabannya. Walaupun demikian Insya allah saya akan lanjutkan tulisan bagian kedua.

      Seperti jelas bahwa saya pribadi yg gak berani menolak hadits sekalipun ahad. Jika ada dalil dan hadits yang saya anggap bertentangan, saya berbaik sangka bahwa mungkin saya yg belum mampu menafsirkannya, maka haditsnya saya simpan dulu, bukan menolaknya. bisa saja memang kemampuan saya memang masih dibatasi hanya sampai itu. Dalam buku Menyatukan kalender Islam Dunia, juga saya sebutkan dalil yang belum dapat selaras. tapi kalender dan hari puasa dan lebaran umat islam sudah dapat disatukan. sehingga pembaca selanjutnya dapat meneruskan.

      Hapus
    2. titik temu antara hukum boleh tidaknya bersahur pada waku subuh telah dituliskan http://31.ayobai.org/2017/11/mendamaikan-hukum-boleh-tidaknya.html silahkan.. terima kasih atas diskusinya smoga berkah

      Hapus
  11. => "Mohon maaf kesalahan penulisan shahihnya, padahal setahu saya seharusnya hasan isnad. Pengaruh juga rupanya bagi anda. Terima kasih atas koreksinya"

    Tentu hukum hasan dan sahih sangat pengaruh. Pengaruhnya akan tampak ketika riwayat2 tadi tidak sinkron, manakah yg harus lebih didahulukan. Jangankan hasan dan shahih, sama2 shahih saja kalau kitab yg meriwayatkan beda akan beda juga derajatnya. Apalagi di sini hasan isnad (hanya menghukumi sanad dan tidak menyinggung matan), jd belum tentu matannya juga hasan. Sekali lagi itu kalau memang hukum Al Albani thd hadits ini benar.

    => "Dan masih ada beberapa tulisan lain yang saya berbeda pendapat : 1. bagaimana menyatukan Kalender Islam 2. mendamaikan perbedaan langsung duduk atau shalat tahiyatul dulu ketika sudah khutbah 3. Cara membaca Alfatiha dan ayat saat menjadi makmum 4. Hukum Membaca bismillah dalam shalat 5. Dan beberapa lainnya"

    Tulisan-tulisan anda tersebut masih berada dlm ruang lingkup empat madzhab. Namun tulisan ini - bolehnya sahur setelah subuh - adakah ulama' madzhab empat yg membolehkannya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mohon maaf jika saya kesahihan sebuah hadits dari ulama yg anda ragukan.

      dan maaf sepertinya tulisan-tulisan yang saya sebutkan diatas termasuk tulisan yang berbeda dengan para ulama mahzab. boleh tahu ulama mahzab yang berpendapat sama dengan tulisan tsb.

      contoh.
      Al fatiha dibaca dalam hati ketika sebagai makmum
      atau
      Bismillah tidak dibaca ketika shalat dengan beda dalil.

      dan utk tulisan yang membolehkan sahur setelah subuh ini insya saya tulis bagian keduanya. terima kasih sebelumnya. semoga berkah bagi saudara

      Hapus
  12. menjawab pertanyaan di atas:

    => "Al fatiha dibaca dalam hati ketika sebagai makmum"

    Menurut Madzhab Maliki, ma'mum tdk wajib membaca fatihah, baik shalatnya jahriyyah maupun sirriyyah. Imam Ad Dasuqi, salah satu ulama' terkemuka madzhab Maliki berkata:
    (قوله: لا على مأموم) أي فلا تجب عليه كانت الصلاة جهرية أو سرية خلافا لابن العربي القائل بلزومها للمأموم في السرية وهو ضعيف والمعتمد عدم لزومها له وإنما استحب له قراءتها في هذه الحالة فقط.
    حاشية الدسوقي على الشرح الكبير 1/237
    Sehingga jika misalkan orang membaca tulisan anda dan mempraktikkan membaca fatihah dalam hati atau bahkan tidak membacanya pun shalatnya tetap sah menurut madzhab Maliki.

    => "Bismillah tidak dibaca ketika shalat dengan beda dalil."

    Basmalah bukanlah ayat dari fatihah menurut pendapat yg masyhur dlm madzhab Hanafi, pendapat yg ashoh dlm madzhab Hanbali, dan pendapat kebanyakan ahli fiqh. Hukum membacanya dlm shalat menurut Madzhab Hanafi dan Hanbali adl sunnah, sedangkan madzhab Maliki tidak membaca basmalah.
    Kesimpulannya meskipun kita tidak membacanya pun shalat kita tetap masih sah menurut madzhab-madzhab tersebut.
    Tapi sahur setelah subuh ini, adakah ulama' madzhab yg berpendapat demikian?

    Jika kita mau ijtihad tentu kita harus memenuhi syarat2nya terlebih dahulu, karena tidak setiap orang mampu ijtihad, terutama di zaman sekarang.
    Jika kita membatasi sumber hukum hanya dari Al Quran dan Hadits, maka saya ingin bertanya: bagaimana hukum air banyak, yg lebih dari 2 qullah, lalu kemasukan najis sampai berubah sifat2nya (warna-bau-rasa), masihkah sucikah air itu?
    Padahal ada riwayat shahih oleh Imam Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i, serta dishahihkan oleh Imam Ahmad. Riwayat tersebut dari Abu Sa'id Al Khudri RA dari Rasulullah SAW:
    «إِنَّ الْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ»

    BalasHapus
  13. terdapat perbedaan mendasar antara membaca alfatiha dalam hati dengan tidak membaca. demikian juga tidak membaca bismillah karena meyakini karena tidak termasuk Al fatiha dengan tidak membaca bismillah karena dalam sholat mengikut sunnah adalah dua hal berbeda juga. Silahkan memilih yang terbaik dan saling menghormati khilaf diantaranya ketika telah memilih.

    silahkan disampaikan syarat2 yang kang maman ketahui, untuk masalah air saya belum berkomentar, saya belum siap untuk itu. namun pesan saya, untuk dapat mengambil kesimpulan hukum tidak tepat juga hanya dengan satu dua hadits sementara meninggal hadits lainnya. berpegang pada Alquran dan hadits tentunya berpegang secara utuh.

    untuk terkait titik temu antara hukum boleh tidaknya bersahur pada waku subuh telah dituliskan http://31.ayobai.org/2017/11/mendamaikan-hukum-boleh-tidaknya.html silahkan.. terima kasih atas diskusinya smoga berkah

    BalasHapus
  14. Maaf nenek saya pernah sahur msekipun adzan telah berkumandang. Pas waktu ngaji di pengajian semuabsantri termasuk saya tidak diberhentikan makan sahur meakipun adzan telah berkumandang. Saya bertanya kepada santri beda pesantren. Katanya pernah ketika sahur adzan telah berkumandang. Tapi gurunya membolehkan untuk terus sahur. Madzhab saya n guru saya isyasyafii' golongan nahdotul ulama. Guru saya turunan dari eyang mahmud eyang pamijahan dan sunan gunung jati.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Insya Allah tidak mengapa, mas.
      http://31.ayobai.org/2016/06/azan-subuh-berkumandang-lanjutkan-sahur.html

      Hapus
  15. Membaca komentar semua ini...saya teringat akan kisah kecemasan Rosulullah SAW...dimana ketika tiba masanya akhir jaman...maka akan terbelah lah umat Islam menjadi beberapa golongan...Mengapa tidak Kita bersandar pada ayat Al Kafirun...dimana disebutkan "Lakum dinnukum Waliyadin"...sepanjang dia meyakini Bahwa Al Quran Sebagai Kitab Allah SWT dan Nabi Muhammad Sebagai Rosul Allah SWT...utk Akh.Afdoli APMSI...jika memang sekira pembahasannya sudah mengarah ke perbedaan antara jenengan dan yg lain...monggo utk "tidak usah dikomen"...krn hanya akan menambah permusuhan antar umat muslim...Yg ptg bgmana tindakan real kita menghadapi kenyataan terhadap umat muslim lain yg sedang menderita di luar sana...Monggo di renungkan...

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih atas masukannya, kang anis naryana.

      umat Islam adalah umat yang satu, dan banyaknya adalah takdirNya. karenanya perbedaan ditengah umat bukanlah untuk jalan perpecahan namun sarana untuk menyatukan kembali umat.
      itu bisa... sepanjang umat mau berdiskusi dan bersatu. dgn tetap berpegang pada Alquran dan hadits sebagaimana akang sebutkan.

      saya mengapresiasi yang komentar, karena justeru malah menjadikan ada sunnah yang dapat diangkat. dan jg jadi bahan perbaikana jika salah.
      Memenga menghadapi kenyataan saat ini, umat mesti mulai memperbaiki diri luar dan dalam. haturnuhun kang



      Hapus
  16. Assalamualaikum mas, saya kan sedikit baru pulih sakit, kemarin saya berpuasa, dan hari ini saya ingin berpuasa. Namun saya terlambat bangun sahur dan saya sahur di waktu setelah subuh tetapi sudah hampir iqomah, saya di sini bukan seorang ahli tentang agama Islam, tetapi saya ingin menjadi muslim seorang muslim yang berkembang. Mohon penjelasannya sebelum saya melakukan kesalahan lagi.. terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. waalaikum salam, mas.
      dari dalil di atas tentu masih dibolehkan. sepanjang niat berpuasa telah dilakukan malam sebelum tidur atau sebelum terbit fajar (adzan subuh)

      Dan jika kesiangan bangun hingga waktu subuh, maka laksanakan dahulu shalat subuh, baru kemudian makan sahur.

      waktu makan sahur bagi terlambat, masih boleh sepanjang waktu subuh yaitu sebelum terbit matahari (jika jadwal imsyakiyah disebut waktu syuruq). semoga berkah, mas.

      Hapus
  17. Jam berapa kira nya terbitnya fajar?
    Saya mau puasa sunah senin kamis saat saya makan terdengar adzan jam 04:25 wib saya lanjutin makan sampe berhenti adzan apakah batal?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terbit fajar ada 2 yaitu yg pertama terbit fajar kazib tanda masuk waktu sahr. dan yg kedua terbit fajar siddiq tanda berakhirnya waktu sahr, adapun jam sesuai dengan waktu masuk subuh atau adzan subuh. diantara keduanya waktu makan sahur, jika ketika adzan subuh belum selesai makan boleh dilanjutkan dan tidak membatalkan puasa.
      selengkapnya http://31.ayobai.org/2016/06/azan-subuh-berkumandang-lanjutkan-sahur.html

      Hapus
  18. Assalamualaikum. Apakah saya boleh berkonsultasi terkait masalah talak? Mohon jawabannya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. wa alaikum salam, mohon maaf saya belum terlalu menguasai masalah ini, Insya Allah mas arek limasan boleh berkonsultasi dengan para ustadz yng lebih memahami, semoga berkah..

      Hapus
  19. saya ingin bertanya pak,
    saya kan melaksanakan puasa syawal pada tahun ini,
    namun saya telat bangun..begitu lihat jam 5 saya kaget, kemudian saya minum air putih untuk niat sahur da puasa..kemudian langsung shilat shubuh.
    apakah puasa saya sah..?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Insya Allah, Bang. semoga berkah. dan masih ada waktu lebih untuk bersahur karena waktu syuruq (terbit matahari di Indonesia) sekitar pukul 06 lebih.

      Hapus

Posting Komentar