Tulisan Mendamaikan Hukum boleh tidaknya Bersahur pada waktu Subuh disebut bagian ketiga, karena lanjutan Hukum Dibolehkannya Makan Sahur Setelah Subuh sebelum Terbit Matahari (bagian pertama) dan Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh? (bagian kedua).
Tulisan pertama hukum dibolehkan Makan Sahur Setelah Subuh sebelum Terbit Matahari ditulis Juni 2016 berisi tentang penjelasan masih dibolehkannya makan sahur pada waktu subuh sepanjang belum terbit matahari. Hukum ini sesuai 5 dalil hadits yang menyatakan Rasulullah SAW pernah sahur pada waktu subuh. 4 hadits menyatakan Rasulullah sahur pada waktu bersama hudzaifah dan satu hadits lagi Beliau bersama Huzhaifah dan Bilal. Selengkap dapat dilihat Hukum Dibolehkannya Makan Sahur Setelah Subuh sebelum Terbit Matahari (bagian pertama)
Tulisan kedua Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh? Dibuat Oktober 2017 berisi tentang pembahasan benarkah Bersahur pada waktu subuh itu hukumnya haram. Hal ini sebagaimana disebutkan Imam Nawawi dalam kitabnya kitab Al Majmu' Syarh Al Muhadzab juz. 6 hal. 305. (Kiriman Saudara Maman dan Jauhari dalam kolom komentar). Ada 5 dalil hadits dan Ulama mahzab dan lainnya yang mendukung bahwa haram sahur diwaktu subuh. Pembahasan dalam tulisan ini sifatnya merangkum tulisan sebelumnya, karena Dalil Alquran dan 4 haditsnya telah pernah dikaji sebelumnya. 4 hadits tersebut berisikan tentang bersahur pada waktu sahur yaitu diantara dua fajar(Kazhib dan Siidiq) atau diantara dua adzan (Bilal dan abu Ummi Maktum). Oleh karenanya kurang tepat jika hadits ini dijadikan dasar untuk mengharamkan orang yang bersahur pada waktu subuh. 4 hadits tersebut akan lebih tepat jika untuk menyatakan keutamaan bersahur pada waktu sahur. Selengkapnya dapat lihat Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh? (bagian kedua).
Oleh karena 4 dalil hadits telah dibahas, maka pada tulisan ketiga ini akan dibahas dalil hadits yang kelima. Dalil yang kelima ini cukup sulit, mengingat hadits ini merupakan titik persinggungan kenapa para ulama terdahulu mengharamkan bersahur pada waktu subuh. Sejak awal tulisan Hadits kelima ini memang sengaja penulis simpan, belum masuk pembahasan karena belum dapat diselaraskan. Penulis pada saat itu belum mampu menafsirkan titik temu antara bersahur pada waktu sahur dengan bersahur pada waktu subuh. Selama ini penulis memposisikan perbedaan boleh tidaknya sahur diwaktu subuh sebagai khilaf. Tidak perlu dipersoalkan, masing-masing dapat diamalkan sesuai kondisi.
Pada titik ini letak terdapat perbedaan antara ulama terdahulu dengan penulis. Ulama terdahulu meninggalkan hadits-hadits yang menyatakan Rasulullah SAW pernah sahur pada waktu subuh dan mendhoifkan. Sementara penulis menyimpan hadits yang mengharamkan sahur pada waktu subuh, yang diberi kesempatan dapat membahas kemudian. dan Alhamdulillah melalui pertanyaan kang maman dan Jauhari menjadi jalan dan kesempatan untuk membahas hadits kelima ini. (terima kasih untuk Kang maman dan Jauhari semoga Allah memberi keberkahan bagi Anda berdua dan kita semuanya)
Adapun hadits kelima ini adalah hadits yang menyatakan bahwa pada waktu sahur dihalalkan makanan diharamkan shalat dan pada waktu subuh dihalalkan shalat dan diharamkan makanan. SetidaknyaHal ini sebagaimana disebutkan dalam
1. dari Ibnu Umar dari Hafshah
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَذَّنَ الْمُؤَذِّنُ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَحَرَّمَ الطَّعَامَ وَكَانَ لَا يُؤَذِّنُ حَتَّى يَطْلُعَ الْفَجْرُ
apabila muadzin telah mengumandangkan adzan, Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam melakukan shalat dua raka'at dan mengharamkan makanan, sementara adzan tidak dikumandangkan hingga telah terbitnya fajar." Musnad Ahmad 25225
2. Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jibril 'Alaihis Salam pernah mengimamiku di sisi Ka'bah dua kali. Pertama kali, ia shalat zhuhur ketika bayang-bayang seperti tali sandal. Kemudian ia shalat asar ketika bayangan sesuatu seperti benda aslinya. Kemudian shalat maghrib ketika matahari terbenam dan orang-orang yang berpuasa berbuka. Kemudian shalat isya ketika warna merah di langit hilang. Setelah itu ia shalat subuh ketika fajar terbit dan makanan menjadi haram bagi orang yang berpuasa. Sunan Tirmidzi 138 Musnad Ahmad 2920
3. dari Ibnu Abbas, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Fajar itu ada dua: fajar yang ketika itu shalat haram dan makanan halal; dan fajar yang ketika itu makanan haram dan shalat halal." Sunan Daruquthni 2165
4. dari Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban, ia mengatakan, "Rasulullah SAW bersabda, 'Fajar itu ada dua macam: Fajar yang seperti ekor srigala (melengkung) tidak menghalalkan shalat (yakni belum masuk waktu Subuh) namun tidak mengharamkan makan (yakni bagi yang hendak berpuasa). Adapun fajar yang memancar memanjang di ufuk, itulah yang menghalalkan shalat (yakni shalat Subuh) dan mengharamkan makan (bagi yang hendak berpuasa)'." Sunan Daruquthni 1041, 2164
5. dari Abdurrahman bin Ayyasy sahabat Rasulullah SAW mengatakan, "Fajar itu ada dua. Adapun yang memanjang di langit, maka jangan sampai menghalangi sahur dan tidak halal untuk shalat. Dan jika telah menyebar maka makanan itu telah menjadi haram, maka lakukanlah shalat Shubuh." Sunan Daruquthni 2163
Jika kita perhatikan hadits-hadits diatas terlihat bahwa sulit mencari titik temu antara yang mengharamkan dengan yang membolehkan sahur pada waktu subuh. Namun jika kita kembalikan kepangkalnya lagi yaitu dalil Alqurannya Al Baqarah ayat 187 bahwa kedua pilihan sebenarnya tidak bertentangan hanya beda konteksnya. Lihat hadits-hadits penjelas Albaqarah 187 dalam tulisan Hukum Dibolehkannya Makan Sahur Setelah Subuh sebelum Terbit Matahari (bagian pertama) dan penafsiran penulis terhadap Al baqarah 187 beserta contoh dan analoginya dalam tulisan Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh? (bagian kedua).. Dan hadits-hadits dalam kelompok ini mengikat antara bersahur dan shalat subuh. Dan dapat dijadikan dasar untuk mengambil hukum selanjutnya yang berkaitan dengan sahur.
Adapun hukum-hukum berkaitan dengan bersahur adalah sebagai berikut :
- Bersahur adalah syarat berpuasa, sama seperti kedudukan berwudhu bagi orang yang akan shalat. Lihat tulisan Lebih Baik tidak Berpuasa daripada Puasatidak bersahur
- Waktu yang utama untuk bersahur adalah pada waktu sahur yaitu diantara dua fajar (Kazhib dan siddiq) atau dua adzan (adzan pertama dan adzan subuh). Lihat tulisan Keberkahan Sahur dan Waktunya
- Diharamkan makanan pada waktu subuh bagi orang sudah berniat puasa dan sudah makan sahur pada waktu sahur. Waktu Subuh adalah shalat dan amalan ibadah lainnya hingga terbit matahari.
- Dibolehkan melanjutkan makan sahur ketika waktu subuh telah masuk (adzan subuh). Shalat subuh dilakukan setelah selesai sahur.
- Dibolehkan makan sahur pada waktu subuh bagi yang akan berpuasa namun belum bersahur. Makan sahur dilakukan setelah shalat subuh sepanjang belum terbit matahari. Hal ini sebagaimana
Model hukum haram dan dibolehkan bersyarat seperti ini juga terdapat pada alquran dan hadits lainnya diantara yaitu :
- Dosa Syirik tidak akan diampuni Allah (QS. 4 : 48 dan 116). Namun Allah menggantinya dengan kebaikan jika orang tersebut bertaubat (QS. 25: 68-70).
- Hukum memanjang celana, gamis (kain) hingga lewat mata kaki (Isbal) diharamkan bagi seorang laki-laki, haram mutlak jika diikuti dengan rasa sombong. Diutamakan (sunnah kuat) ujung kain sampai setengah betis. Dibolehkan jika ujung kain sampai sebatas mata kaki. lihat tulisan 4 hukum dalam memanjang kain hingga melebihi mata kaki
- Dilarang Shalat di waktu terbit matahari, namun jika mendapatkan sujud shalat subuh, shalat dapat disempurnakan (Shahih bukhari 523)
Oleh karenanya jelas bahwa larangan atau pengharaman tidak selalu bersifat mutlak, dapat tergantung waktu dan kondisinya. Dalam hal ini benar diharamkan makanan pada waktu subuh, akan tetapi berlaku hanya bagi orang sudah berpuasa dan bersahur pada pada waktu sahur. Namun masih dibolehkan bersahur setelah shalat subuh bagi yang akan berpuasa namun belum bersahur sepanjang belum terbit matahari.
Posting Komentar
Posting Komentar