Demonstrasi para Isteri Sahabat di Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam

Dalam beberapa tahun terakhir terdapat fenomena emak-mak terlibat aktif dalam demonstrasi atau ujuk rasa diberbagai tempat. Dan ternyata fenomena tersebut bukanlah hal yang baru, pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam hal ini juga pernah terjadi.
Demonstrasi para Isteri Sahabat di Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam

Demonstrasi berdasarkan  kamus bahasa Indonesia disebutkan adalah pernyataan protes yang dilakukan secara massal atau disebut juga dengan nama unjuk rasa. Unjuk rasa yang dilakukan dapat berupa protes, kritik, mengingatkan, menyampaikan aspirasi dan dilakukan secara beramai-ramai dengan maksud suara mereka di dengar oleh pihak yang berkaitan. 

Benarkah ada Demonstrasi Emak-mak di Zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam?
Demonstrasi para isteri sahabat terkait dengan keringanan dibolehkannya memukul Istri. Perlu diketahui bahwa di zaman arab jahiliyah kedudukan wanita begitu hina, sehingga bebas diperlakukan apa saja, bahkan bisa tanpa ada hak mereka dapatkan. Begitu juga dibelahan dunia lain seperti yunani, romawi, china, persia, india kedudukan wanita tidak lebih baik dari di arab jahiliyah. 

Oleh karena itu ketika Islam datang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang para suami untuk memukul isterinya. Namun ada diantara para isteri melunjak atau lebih berani kepada suaminya. Hingga Rasul memberi keringanan untuk memukul isteri, hal ini juga disebutkan dalam surat An Nisaa 
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا (٣٤)
kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar. (QS. An Nisaa ayat 34)

Namun dalam keringanan boleh memukul isteri tersebut, para suami ada yang berlebihan. Hingga akan ditemui banyak hadits tentang syarat-syarat yang menyebabkan dibolehkannya memukul dan bagaimana memukul yang diperbolehkan.

Dalam perjalanan perubahan ini, diriwayatkan termasuk dari masukan, protes  para isteri-isteri sahabat yang pernah demonstrasi dikediaman keluarga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam tentang perlakuan suami suami mereka.

Hal ini diriwayatkan dari Iyas bin Abdullah bin Abu Dzubab ia berkata:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ذَئِرْنَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَرَخَّصَ فِي ضَرْبِهِنَّ فَأَطَافَ بِآلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ طَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ لَيْسَ أُولَئِكَ بِخِيَارِكُمْ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian memukul hamba-hamba wanita Allah (yakni, istri-istri kalian)!" Kemudian Umar datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: "Para wanita berani kepada suami-suami mereka." Kemudian beliau memberikan keringanan untuk memukul mereka. Kemudian terdapat banyak wanita yang mengelilingi keluarga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka mengeluhkan para suami mereka. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sungguh telah terdapat wanita banyak yang mengelilingi keluarga Muhammad dan mengeluhkan para suami mereka. Mereka bukanlah orang pilihan (terbaik) diantara kalian." Sunan Abu Daud 1834 hadits ini dishahihkan al albani.

Dalam hadits lain disebutkan bahwa demonstrasi tersebut dilakukan pada waktu malam oleh 70 orang wanita dengan mengelilingi Keluarga Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan mereka mengadukan tentang perlakuan suami-suami mereka terkain keringanan dibolehkannya memukul isteri. 

قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَضْرِبُنَّ إِمَاءَ اللَّهِ فَجَاءَ عُمَرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ ذَئِرَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ فَأْمُرْ بِضَرْبِهِنَّ فَضُرِبْنَ فَطَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَائِفُ نِسَاءٍ كَثِيرٍ فَلَمَّا أَصْبَحَ قَالَ لَقَدْ طَافَ اللَّيْلَةَ بِآلِ مُحَمَّدٍ سَبْعُونَ امْرَأَةً كُلُّ امْرَأَةٍ تَشْتَكِي زَوْجَهَا فَلَا تَجِدُونَ أُولَئِكَ خِيَارَكُمْ
"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah sekali-kali kalian memukul budak-budak perempuan Allah (para isteri)." Lalu Umar datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: "Ya Rasulullah, kaum wanita telah berani kepada suami-suami mereka, maka perintahkanlah untuk memukulnya." Maka mereka pun dipukul sehingga ada sekelompok wanita mengelilingi keluarga Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Di pagi harinya beliau bersabda: "Tadi malam, keluarga Muhammad telah dikelilingi oleh tujuh puluh wanita, semuanya mengadukan tentang suaminya. Maka kalian tidak mendapati mereka lebih baik dari kalian." Sunan Ibnu Majah 1975  hadits ini di nilai hasan shahih oleh al albani

Hadits yang sama juga disebutkan dalam musnad syafii
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَضْرِبُوا إِمَاءَ اللَّهِ» . قَالَ: فَأَتَاهُ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، ذَئِرَ النِّسَاءُ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ، فَأَذِنِ فِي ضَرْبِهِنَّ، فَأَطَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ نِسَاءٌ كَثِيرٌ كُلُّهُنَّ يَشْكُونَ أَزْوَاجَهُنَّ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَقَدْ أَطَافَ بِآلِ مُحَمَّدٍ سَبْعُونَ امْرَأَةً كُلُّهُنَّ يَشْكِينَ أَزْوَاجَهُنَّ، وَلَا تَجِدُونَ أُولَئِكَ خِيَارَكُمْ»

Rasulullah  pernah bersabda, "Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah!" Maka datang kepadanya Umar bin Khaththab, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, para istri telah berani terhadap suami mereka." Maka, diizinkanlah untuk memukul mereka. Lalu banyak kaum wanita berkeliling menemui para istri Nabi Muhammad, semuanya mengadukan tentang sikap (keras) suami-suami mereka. Maka Nabi  bersabda, "Sesungguhnya telah berkeliling kepada istri-istri Muhammad sebanyak 70 orang wanita, semuanya mengadukan perihal suami-suami mereka, dan kalian tidak akan menjumpai mereka sebagai orang-orang pilihan kalian." Musnad Syafi'i 1270

Dari  uraian di atas disebutkan bahwa 
  1. Awal Islam Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam melarang memukul wanita atau isteri
  2. Kemudian diberikan keringanan sesuai masukan  Umar. RA yang menyebutkan para isteri membandel. Dan sejalan dengan alquran An Nisaa ayat 34  yang menyebutkan boleh memukul kepada wanita dikhawatirkan meninggalkan kewajibannya (nusyuznya) setelah dinasehati dan pisah tidur.
  3. Para Isteri mengadukan tentang perihal memukul oleh suami mereka. 
  4. Kemudian disebutkan bahwa keringanan atau dibolehkannya memukul isteri dengan syarat 


dengan pukulan yang tidak menyakitkan 
dari Amr bin Al Ahwash bahwa
أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ فَذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ قِصَّةً فَقَالَ أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٌ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ
dia melaksanakan haji wada' bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bertahmid dan memuji Allah, beliau memberi pengingatan dan nasehat. Beliau menuturkan cerita dalam haditsnya, lantas bersabda: "Ketahuilah, berbuat baiklah terhadap wanita, karena mereka adalah tawanan kalian. Kalian tidak berhak atas mereka lebih dari itu, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Jika mereka melakukannya, jauhilah mereka di tempat tidur dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Jika kemudian mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Ketahuilah: kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian. Hak kalian atas istri kalian ialah dia tidak boleh memasukkan orang yang kalian benci ke tempat tidur kalian. Tidak boleh memasukan seseorang yang kalian benci ke dalam rumah kalian. Ketahuilah: hak istri kalian atas kalian ialah kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan (kepada) mereka."  Sunan Tirmidzi 1083

Memukul dengan Tidak meninggalkan bekas
dari Amr bin Al Ahwash bahwa 
أَنَّهُ شَهِدَ حَجَّةَ الْوَدَاعِ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ وَذَكَّرَ وَوَعَظَ ثُمَّ قَالَ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ أَيُّ يَوْمٍ أَحْرَمُ قَالَ فَقَالَ النَّاسُ يَوْمُ الْحَجِّ الْأَكْبَرِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا أَلَا لَا يَجْنِي جَانٍ إِلَّا عَلَى نَفْسِهِ وَلَا يَجْنِي وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلَا وَلَدٌ عَلَى وَالِدِهِ أَلَا إِنَّ الْمُسْلِمَ أَخُو الْمُسْلِمِ فَلَيْسَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ إِلَّا مَا أَحَلَّ مِنْ نَفْسِهِ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ رِبًا فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ لَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ غَيْرَ رِبَا الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوعٌ كُلُّهُ أَلَا وَإِنَّ كُلَّ دَمٍ كَانَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوعٌ وَأَوَّلُ دَمٍ وُضِعَ مِنْ دِمَاءِ الْجَاهِلِيَّةِ دَمُ الْحَارِثِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ كَانَ مُسْتَرْضَعًا فِي بَنِي لَيْثٍ فَقَتَلَتْهُ هُذَيْلٌ أَلَا وَاسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّمَا هُنَّ عَوَانٍ عِنْدَكُمْ لَيْسَ تَمْلِكُونَ مِنْهُنَّ شَيْئًا غَيْرَ ذَلِكَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ فَإِنْ فَعَلْنَ فَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا أَلَا إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ فَلَا يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلَا يَأْذَنَّ فِي بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلَا وَإِنَّ حَقَّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِي كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ

ia mengikuti haji Wada' bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam, beliau membaca hamdalah dan memuji Allah, memberi peringatan dan nasihat, lalu bersabda "Hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram, hari apakah yang paling haram?" orang-orang menjawab: Hari haji akbar wahai Rasulullah. Beliau bersabda: "Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram (wajaib dijaga kehormatannya) atas kalian seperti haramnya hari kalian ini, di negeri kalian ini dan pada bulan ini. Ketahuilah bahwa tidaklah seseorang melakukan kejahatan melainkan akan ditanggung dirinya sendiri, begitu juga tidaklah orang tua berbuat jahat lantas dosanya ditanggung anaknya, ataupun anak berbuat jahat lantas orang tua menanggung dosanya. Ketahuilah bahwa muslim itu saudara bagi muslim lainnya, tidak halal bagi seorang muslim apa yang dimiliki saudaranya kecuali yang dihalalkan baginya. Ketahuilah bahwa segala bentuk riba ada zaman jahiliyyah harus ditinggalkan dan bagi kalian adalah harta pokok yang kalian miliki, kalian tidak mendzalimi ataupun didzalimi, juga riba Abbas bin Abdul mutthalib, semuanya harus ditinggalkan. Ketahuilah bahwa setiap darah pada masa jahiliyyah harus ditinggalkan dan tuntutan darah pertama-tama yang harus ditinggalkan adalah darah Al Harits bin Abdul Muthallib, yang ia pernah disusui (wanita) dari bani Laits lalu Hudail membunuhnya. Ketahuilah, hendaklah kalian pergauli mereka (istri) dengan kebaikan, karena mereka adalah diperintahkan tunduk untuk kalian, kalian tidak memiliki kekuasaan apa pun dari mereka selain karena ketundukan yang diwajibkan atas mereka, kecuali jika mereka melakukan hal yang keji (dosa) jika mereka melakukan hal itu maka pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya, sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian, dan isteri kalian juga mempunyai hak atas kalian, adapun hak kalian atas isteri kalian adalah terlarang bagi mereka menghamparkan kasur (menyilahkan masuk ke dalam rumah) untuk orang-orang yang kalian benci, juga tidak mengijinkan siapa saja yang kalian benci untuk memasuki rumah kalian, adapun hak mereka atasmu adalah memberi pakaian dan makanan yang baik." 

Tidak memukul pada wajahnya
 dari Mu'awiyah bahwa
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَأَلَهُ رَجُلٌ مَا حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ قَالَ تُطْعِمُهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ وَلَا تَضْرِبْ الْوَجْهَ وَلَا تُقَبِّحْ وَلَا تَهْجُرْ إِلَّا فِي الْبَيْتِ
Nabi Shalallahu 'alaihi wasallam, Seseorang bertanya kepada beliau: "Apa hak seorang istri dari suaminya?." beliau menjawab: "Kamu memberinya makan sebagaimana kamu makan, memberinya pakaian sebagaimana kamu berpakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menjelek-jelekkannya dan tidak menghajrnya (memisahkan dari tempat tidur) kecuali di dalam rumah." Musnad Ahmad 19162


Jangan memukul seperti budak meskipun wanita dengan panjang lidah dan mengganggu 
 (Laqit bin Shabirah) berkata: Wahai Rasulullah, saya memiliki istri, lalu dia menyebutkan tentang panjang lidahnya dan gangguannya. Lalu beliau bersabda: "Ceraikanlah dia." (Laqit bin Shabirah) berkata: Wahai Rasulullah, tapi dia sangat pandai bergaul dan sudah punya anak. Lalu beliau bersabda: "Tahanlah dia, dan perintahkan dia. Jika dia menjadi baik maka terimalah dan jangan kamu pukul istrimu sebagaimana kamu memukul budakmu." Musnad Ahmad 15789
Dari uraian di atas bahwa hukum islam berkembang terutama terhadap wanita sehingga wanita di dunia menjadi lebih berharga. Didalam tersebut peran wanita atau para isteri para sahabat yang berani berdemonstrasi  menyampaikan aspirasinya dan keterbukaan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengakomodirnya dengan tetap sesuai dengan Alquran
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar