7 Hukum tentang Batas Pakaian Laki-laki dan Isbal merupakan perbaikan tulisan sebelumnya ada 6 hukum terkait Batas Pakaian Laki-laki dan Isbal. Berikut pembahasannya yaitu
Allah tidak menyukai Orang sombong dan membenci orang yang berjalan dengan sombong
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ
Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh(sombong). Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (QS. Luqman - Ayat 18)
penutup ayat ditegaskan juga bahwa sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. Dan diayat lain juga disebutkan bahwa berjalan dengan sombong termasuk kejahatan yang dibenci Allah.
وَلا تَمْشِ فِي الأرْضِ مَرَحًا إِنَّكَ لَنْ تَخْرِقَ الأرْضَ وَلَنْ تَبْلُغَ الْجِبَالَ طُولا (٣٧)كُلُّ ذَلِكَ كَانَ سَيِّئُهُ عِنْدَ رَبِّكَ مَكْرُوهًا (٣٨)
37. dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung. 38. semua itu kejahatannya Amat dibenci di sisi Tuhanmu. (QS. Al Israa’ ayat 37-38)
Kejahatan yang dibenci Allah dalam surat Al Israa ayat 38 ini meliputi dosa menyekutukan Allah di ayat 22 dan kesombongan berjalan dimuka bumi di ayat 37.
Isbal termasuk bagian dari kesombongan
Dan Isbal atau memanjang kain hingga melewati mata kaki termasuk bagian dari kesombongan. Hal ini diwasiatkan Rasululllah SAW kepada seorang yang berasal dari pendudukl Balhujaim
لَا تَسُبَّنَّ أَحَدًا وَلَا تَزْهَدَنَّ فِي الْمَعْرُوفِ وَلَوْ أَنْ تَلْقَى أَخَاكَ وَأَنْتَ مُنْبَسِطٌ إِلَيْهِ وَجْهُكَ وَلَوْ أَنْ تُفْرِغَ مِنْ دَلْوِكَ فِي إِنَاءِ الْمُسْتَسْقِي وَاتَّزِرْ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ فَإِنْ أَبَيْتَ فَإِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
"Janganlah kamu menghina seseorang dan jangan meremehkan kebaikan sedikit pun, walau dengan memberi senyuman kepada saudaramu bila bertemu, atau hanya dengan menuangkan ember airmu ke bejana orang yang membutuhkan air, dan bercelanalah setangah betis, bila kamu merasa enggan, maka (bercelanalah) hingga mata kaki. Janganlah engkau berbuat isbal karena isbal merupakan bagian dari kesombongan dan Allah membenci kesombongan." Musnad Ahmad 19718 sanadnya dinilai shahih oleh syu’aib al arnauth
Dosa Kain melebih mata kaki diancam dengan neraka
Bahkan setiap kelebihan kain mata kaki hingga tanah akan dijebloskan ke neraka disebutkkan dalam Teguran Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar. Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar dia berkata:
كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةً مِنْ حُلَلِ السِّيَرَاءِ أَهْدَاهَا لَهُ فَيْرُوزُ فَلَبِسْتُ الْإِزَارَ فَأَغْرَقَنِي طُولًا وَعَرْضًا فَسَحَبْتُهُ وَلَبِسْتُ الرِّدَاءَ فَتَقَنَّعْتُ بِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَاتِقِي فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ الْإِزَارَ فَإِنَّ مَا مَسَّتْ الْأَرْضُ مِنْ الْإِزَارِ إِلَى مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ فَلَمْ أَرَ إِنْسَانًا قَطُّ أَشَدَّ تَشْمِيرًا مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
Pernah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberiku kain bergaris bersulam sutera, bekas pemberian Fairuz untuk nabi. Kain itu aku gunakan untuk sarung. Namun terlalu panjang dan lebar. Dengan terpaksa kain saya seret. Kemudian saya memakai sorban, kujadikan sebagai penutup kepala. Kontan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memegang pundakku seraya bersabda: "Wahai Abdullah, angkatlah kain itu. Karena segala kain yang menyentuh tanah hingga bawah kedua mata kaki akan dijebloskan dalam neraka." Abdullah bin Muhammad berkata: "Semenjak itu saya tidak pernah melihat seorangpun manusia yang lebih menyingsingkan kain sarungnya daripada Abdullah bin Umar. (Musnad Ahmad 5455) hadits yang hampir sama juga terdapat dalam (Musnad Ahmad 5469 dan 6131).
Hal senada bahwa pakaian yang melebihi mata kaki diancam dengan neraka. Disebutkan dari Aisyah, RA bahwa
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَحْتَ الْكَعْبِ مِنْ الْإِزَارِ فِي النَّارِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kain yang melebihi kedua mata kaki berada dalam neraka." (Musnad Ahmad 23179)
Isbal termasuk Dosa Besar
memanjangkan pakaian melebihi mata kaki bukanlah persoalan kecil atau sepele. Bahkan Ubadah bin Qurth mengatakan bahwa isbal pada zaman Rasulullah SAW termasuk dosa-dosa besar.
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ قُرْطٍ قَالَ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ أُمُورًا هِيَ أَدَقُّ فِي أَعْيُنِكُمْ مِنْ الشَّعْرِ كُنَّا نَعُدُّهَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْمُوبِقَاتِ فَذُكِرَ لِمُحَمَّدٍ يَعْنِي ابْنَ سِيرِينَ فَقَالَ صَدَقَ فَأَرَى جَرَّ الْإِزَارِ مِنْ ذَلِكَ
dari Ubadah bin Qurth, ia berkata; Sesungguhnya kalian akan melakukan perbuatan-perbuatan yang lebih kecil dari sehelai rambut dalam pandangan kalian, di mana dahulu kami pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menganggapnya termasuk dosa-dosa besar. Ketika hal ini disebutkan kepada Muhammad yakni Ibnu Sirin, ia menjawab; Benar, dan menurutku, salah satunya adalah menjulurkan kain sarung (Isbal). (Sunan Darimi 2649)
7 Hukum tentang Batas Pakaian Laki-laki dan Isbal
Oleh karena itu terdapat setidaknya terdapat 7 Hukum tentang Batas Pakaian Laki-laki dan Isbal, yang terbagi atas 3 sunnah, 1 mubah dan 3 Haram yaitu
1. Sunnah terbagi atas 3
1) Sunnah Pertama batas kain hingga empat jari dibawah bagian belakang lutut
Sunnah ini dicontohkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Amru yang malu dengan betisnya yang kecil. Diriwayatkan dari Amru bin Fulan Al Anshari ia berkata:
بَيْنَا هُوَ يَمْشِي قَدْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ إِذْ لَحِقَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَدْ أَخَذَ بِنَاصِيَةِ نَفْسِهِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ عَبْدُكَ ابْنُ عَبْدِكَ ابْنُ أَمَتِكَ قَالَ عَمْرٌو فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي رَجُلٌ حَمْشُ السَّاقَيْنِ فَقَالَ يَا عَمْرُو إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَحْسَنَ كُلَّ شَيْءٍ خَلَقَهُ يَا عَمْرُو وَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأَرْبَعِ أَصَابِعَ مِنْ كَفِّهِ الْيُمْنَى تَحْتَ رُكْبَةِ عَمْرٍو فَقَالَ يَا عَمْرُو هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ ثُمَّ رَفَعَهَا ثُمَّ وَضَعَهَا تَحْتَ الثَّانِيَةِ فَقَالَ يَا عَمْرُو هَذَا مَوْضِعُ الْإِزَارِ
"Bahwa saat Amru berjalan dengan kainnya yang musbil (melebihi kedua mata kaki), tiba-tiba Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjumpainya, maka beliau memegang ubun-ubunnya seraya mengatakan: "ALLAHUMMA 'ABDUKA IBNU 'ABDIKA IBNU AMATIKA (Ya Allah! Hamba-Mu, anak hamba-Mu, dan anak hamba perempuan-Mu." Amru berkata: "Aku lalu berkata: "Wahai Rasulullah, aku adalah seorang yang kecil betisnya." Maka beliau bersabda: "Wahai Amru, sesungguhnya Allah 'azza wajalla telah memperbaiki penciptaan segala sesuatu. Wahai Amru, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sambil menepuk bagian belakang lutut Amru dengan empat jari tangannya yang sebelah kanan seraya berkata: 'Wahai Amru, di sinilah posisi kain." Kemudian beliau pun mengangkat dan meletakkannya di bawah jarinya yang kedua seraya bersabda: "Wahai Amru, di sinilah posisi kain." Musnad Ahmad 17114
2) Sunnah kedua kain menutup setengah betis
Namun ancaman bagi pelaku isbal tidak cukup hanya dengan azab neraka. Karena jika Isbal dilakukan dengan sombong, maka orang tersebut tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat. Hal ini dijelaskan dalam hadits yang bersumber dari Abu Sa'id Al Khudri bahwa
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِزْرَةُ الْمُسْلِمِ إِلَى نِصْفِ السَّاقِ وَلَا حَرَجَ أَوْ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فَهُوَ فِي النَّارِ مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ إِلَيْهِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kain sarung seorang muslim sebatas setengah betis, dan tidak berdosa antara batas setengah betis hingga dua mata kaki. Adapun apa yang ada di bawah kedua mata kaki adalah di neraka. Dan barangsiapa menjulurkan kain sarungnya karena sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." (Sunan Abu Daud 3570)
3) Sunnah ketiga Kain menutup betis
dari Abdurrahman, dia berkata:
قُلْتُ لِأَبِي سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا فِي الْإِزَارِ قَالَ نَعَمْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لَا جُنَاحَ عَلَيْهِ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ وَمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ يَقُولُ ثَلَاثًا لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
"Saya berkata kepada Abu Sa'id, "Apakah kamu pernah mendengar sesuatu dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengenai kain sarung?" dia menjawab, "Ya. Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kain sarung seorang mukmin itu hingga (menutupi) kedua betisnya, dan tidak ada larangan baginya antara betis tersebut hingga kedua mata kaki, sedangkan yang melebihi mata kaki maka tempatnya di dalam neraka." Beliau mengatakannya hingga tiga kali, (kemudian bersabda): "Allah tidak akan memandang seseorang yang memanjangkan kain sarungnya dengan sombong." Sunan Ibnu Majah 3563
2. Mubahnya (tidak berdosa) kain hingga mata kaki
: Abdurrahman bin Ya'qub, ia berkata:
سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ هَلْ سَمِعْتَ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْإِزَارِ شَيْئًا قَالَ نَعَمْ تَعَلَّمْ سَمِعْتُهُ يَقُولُ إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ سَاقَيْهِ لَا جُنَاحَ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ وَمَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ هُوَ فِي النَّارِ يَقُولُهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
aku bertanya kepada Abu Sa'id: "Apakah engkau mendengar sesuatu tentang sarung dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" ia menjawab: Ya, perhatikanlah, aku mendengar beliau bersabda: "Batas sarung seorang mukmin adalah sampai setengah betisnya, dan tidak mengapa jika panjangnya hingga mata kaki, adapun jika panjangnya hingga di bawah mata kaki maka tempatnya adalah di neraka, " beliau mengatakannya tiga kali. Musnad Ahmad 10604
3. Haramnya Isbal
Dalam Pembahasan Buku Jejak Perjalanan Akhirat disebutkan tiga tingkatan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih yaitu Orang- orang fasik, Kafir dan Musyrik. Maka Orang – orang melakukan dosa dosa yang diancam dengan hukuman tersebut di hari kiamat maka ia akan termasuk dalam tiga golongan tersebut yaitu fasik, kafir atau musyrik. Dan Orang yang isbal termasuk yang diancam dengan hukuman tersebut.
Disebutkan dalam hadits yang bersumber dari Abu Dzar RA berikut yaitu
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمْ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ مِرَارًا قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Tiga golongan manusia yang Allah tidak akan mengajak mereka bicara pada hari kiamat, tidak melihat mereka, tidak mensucikan dosanya dan mereka akan mendapatkan siksa yang pedih." Abu Dzar berkata lagi, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membacanya tiga kali. Abu Dzar berkata: "Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang melakukan isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya'), dan orang yang membuat lakubarang dagangan dengan sumpah palsu." (Shahih Muslim 154) Hadits sejenis juga terdapat dalam (Shahih Muslim 155) dan (Sunan Nasa'i 5238).
Dalam Jejak perjalanan Akhirat disebutkan bahwa Kelompok yang masuk neraka sesuai dengan tingkatan tidak dilihat dan diajak bicaranya mereka di hari kiamat. Dimana ketika golongan tersebut, yaitu
Kelompok Musyrik sebagai kelompok pertama yang masuk neraka. Mereka tidak dilihat dan tidak diajak bicara oleh Allah
Kelompok Kafir sebagai kelompok kedua yang masuk neraka. Mereka tidak dilihat tapi diajak bicara oleh Allah
Kelompok Fasik sebagai kelompok ketiga yang masuk neraka. Mereka dilihat dan diajak bicara oleh Allah, namun ketika diperlihatkan betisNya mereka tidak dapat bersujud sebagaimana seluruh mukmin bersujud.
Oleh karena itu keharaman berisbal juga dapat dibagi tiga golongan yaitu
1) Haram pertama yaitu dosa fasik karena Kain melebihi mata kaki (Isbal)
Keharaman pertama ini karena kesombongan sekali yaitu hanya isbal. Dan isbal termasuk kesombongan
وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّ إِسْبَالَ الْإِزَارِ مِنْ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
Janganlah engkau berbuat isbal karena isbal merupakan bagian dari kesombongan dan Allah membenci kesombongan." Musnad Ahmad 19718
Dan sekecil biji khardalpun kesombongan menjadikan orangnya terhalang masuk ke surga.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan masuk surga seseorang yang di dalam hatinya terdapat sifat sombong meskipun hanya sebesar biji khardal (sejenis biji-bijian yang sangat kecil. ) Sunan Tirmidzi 1921)
Sejalan dengan ancaman pakaian yang melebihi mata kaki diancam dengan neraka.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَحْتَ الْكَعْبِ مِنْ الْإِزَارِ فِي النَّارِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setiap kain yang melebihi kedua mata kaki berada dalam neraka." (Musnad Ahmad 23179)
Orang yang melakukan dosa ini termasuk golongan fasik ketika di hari kiamat. Dan sebagai kelompok ketiga yang memasuki neraka setelah orang musyrik dan kafir. Mereka dilihat dan diajak bicara oleh Allah, namun ketika diperlihatkan betisNya mereka tidak dapat bersujud sebagaimana seluruh mukmin bersujud ketika di padang mahsyar.
2) Haram kedua dosa kekafiran yaitu Isbal dikuti dengan sombong atau shalat dengan pakaiannya isbal
Keharaman kedua ini termasuk dosa kekafiran karena kesombongan yang ganda atau berlipat. Dimana ia sombong karena isbal ditambah dengan karena niat sombongnya ketika isbal. Atau pakaian isbal tidak dikuti kesombongan tapi dilakukan ketika shalat.
dari Al 'Ala` bin Abdurrahman dari bapaknya, Bahwasanya ia mendengar Abu Sa'id ditanya tentang sarung,
فَقَالَ عَلَى الْخَبِيرِ سَقَطْتَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِزْرَةُ الْمُؤْمِنِ إِلَى أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ لَا جُنَاحَ أَوْ لَا حَرَجَ عَلَيْهِ فِيمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْكَعْبَيْنِ مَا كَانَ أَسْفَلَ مِنْ ذَلِكَ فَهُوَ فِي النَّارِ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
maka ia menjawab: Engkau bertanya kepada orang yang tepat, aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sarung seorang mukmin adalah sampai setengah betisnya, tidak ada dosa -atau beliau mengatakan, - "tidak ada salahnya antara betis dan kedua mata kaki. Maka apa yang ada di bawah itu adalah di neraka, dan Allah tidak akan melihat orang yang menjulurkan sarungnya dengan sombong." Musnad Ahmad 10587
Demikian juga dari riwayat lain bahwa Abu Hurairah RA pernah menegur orang ber-isbal
مَرَّ بِأَبِي هُرَيْرَةَ فَتًى مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّ سَبَلَهُ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Seorang pemuda Quraisy yang pakaiannya melebihi mata kaki lewat di hadapan Abu Hurairah, lalu ia pun menegurnya seraya mengatakan, "Wahai anak pamanku, sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memanjangkan kainnya dengan sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat kelak." (Sunan Ibnu Majah 3561)
Beliau memerintahkan untuk mengulangi dari berwudhu hingga tiga kali karena sarung orang tersebut melebihi mata kata kakinya (isbal). Hal ini dinyatakan dalam hadits berikut :
مسند أحمد ١٦٠٣٣: قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ وَعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ قَالَ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ قَالَ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ مَا لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ سَكَتَّ قَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ عَبْدٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Aban dan Abdushshomad berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Ja'far dari 'Atha` bin Yasar dari beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: tatkala ada seorang yang shalat dalam keadaan isbal (memanjangkan kainnya sampai bawah mata kaki) pada sarungnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudlulah". (beberapa sahabat radliyallahu'anhum) berkata: lalu orang itu pergi dan wudlu, lalu datang lagi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudlulah." (beberapa sahabat radliyallahu'anhum) berkata: lalu dia pergi dan berwudlku, kemudian datang. lalu (beberapa sahabat radliyallahu'anhum) bertanya, kenapa anda Wahai Rasulullah, kenapa anda memerintahkannya untuk berwudlu kemudian anda diam?. Beliau menjawab, "Dia shalat sedangkan dia dalam keadaan musbil sarungnya, sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidak menerima shalat seorang hamba yang sarungnya isbal." (Musnad Ahmad 16033) sanad hadits dinilai dhaif oleh syuaib al arnauth, terdapat satu perawi yang dinilai ibnul qaththan sebagai majhul yaitu abu ja’far. Namun dalam hadits lain al arnauth malah menghasan hadits yang diriwayatkannya, demikian juga al albani dalam riwayat At Tirmidzi.
3) Haram ketiga Dosa kemusyrikan yaitu Isbal dalam shalat karena sombong
Keharaman ketiga ini termasuk dosa kemusyrikan karena kesombongan yang ganda atau berlipat dan dilakukan ketika shalat. Karenanya Surga menjadi tidak halal dan Neraka tidak haram baginya.
dari Ibnu Mas'ud dia berkata:
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ أَسْبَلَ إِزَارَهُ فِي صَلَاتِهِ خُيَلَاءَ فَلَيْسَ مِنْ اللَّهِ فِي حِلٍّ وَلَا حَرَامٍ
Saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Barangsiapa yang isbal (memanjangkan) pakaiannya (hingga melewati mata kaki) dalam shalat karena sombong, maka Allah tidak menghalalkan baginya surga dan tidak mengharamkan neraka untuknya." Sunan Abu Daud 542
meskipun keharaman isbal tersebut termasuk dosa fasik, kekafiran dan kemusyrikan, akan tetapi para pelakunya tidak otomatis dapat digelari dengan orang fasik, kafir atau musyrik. Hati hati menggelari menggelari orang yang mengucapkan kalimat syahadat. Tuduhan yang tidak benar akan kembali kepada penuduhnya. Mereka lebih tepatnya disebut mujrim (orang yang berdosa).
Posting Komentar
Posting Komentar