Lebih Utama mana Berzakat atau bersedekah kepada keluarga yang fakir atau tetangga?


Pertanyaan :

Lebih Utama mana Berzakat atau bersedekah kepada keluarga yang fakir atau tetangga?

Bagaimana orang yang akan kita sedekahi tersebut adalah orang yang mendoakan keburukan kepada kita?


Beruntung sekali Anda yang sedang berada dalam posisi seperti ini. Ada keutamaan bagi Anda berkesempatan untuk berzakat/bersedekah dan memiliki keluarga yang berhak untuk dapat diberikan sedekah. Sikap mereka juga bisa menjadi ladang pahala bagi anda.


Siapa yang utama lebih dahulu diberi zakat atau sedekah?

orang fakir dari keluarga atau kerabat

dari Anas berkata: 

لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ

{ لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ }

أَوْ قَالَ

{ مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا }

قَالَ جَاءَ أَبُو طَلْحَةَ بْنُ سَهْلٍ الْأَنْصَارِيُّ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ حَائِطِي الَّذِي بِمَكَانِ كَذَا وَكَذَا وَلَوْ اسْتَطَعْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْ أُسِرَّهُ لَمْ أُعْلِنْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْعَلْهُ فِي فُقَرَاءِ قَرَابَتِكَ أَوْ قَالَ فِي فُقَرَاءِ أَهْلِكَ

ketika turun ayat: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai" atau ayat "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah) ", 

maka datanglah Abu Thalhah bin Sahal Al Anshari dan berujar Wahai Rasulullah, kebunku yang berada di lokasi demikian demikian, kalau bisa akan saya rahasiakan saat menginfakkannya!,

maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Bagilah untuk para fakir dari kerabatmu". Atau sepertinya Anas mengatakan "untuk kalangan fakir keluargamu". Musnad Ahmad 12319




dua pahala bersedekah kepada keluarga atau kerabat

dari Salman bin Amir Adl Dlabbi ia berkata:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَهِيَ عَلَى ذِي الْقُرْبَى ثِنْتَانِ صِلَةٌ وَصَدَقَةٌ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sedekah kepada fakir miskin bernilai satu sedekah. Sedangkan sedekah kepada kerabat mempunyai dua nilai: sedekah dan menyambung silaturahi." Musnad Ahmad 17210

sejalan dengan hadits dari
dari Ummu Salamah ia berkata:

أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالصَّدَقَةِ فَقَالَتْ زَيْنَبُ امْرَأَةُ عَبْدِ اللَّهِ أَيُجْزِينِي مِنْ الصَّدَقَةِ أَنْ أَتَصَدَّقَ عَلَى زَوْجِي وَهُوَ فَقِيرٌ وَبَنِي أَخٍ لِي أَيْتَامٍ وَأَنَا أُنْفِقُ عَلَيْهِمْ هَكَذَا وَهَكَذَا وَعَلَى كُلِّ حَالٍ قَالَ نَعَمْ قَالَ وَكَانَتْ صَنَاعَ الْيَدَيْنِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk membayar zakat, lalu Zainab isteri Abdullah bertanya: "Apakah zakatku sah jika aku berikan kepada suamiku yang fakir dan anak saudaraku yang yatim, aku selalu bersedekah kepada mereka seperti ini dan seperti ini dalam setiap tahun?" 

Beliau menjawab: "Ya." Ia berkata: "Zainab adalah wanita yang banyak beramal." Sunan Ibnu Majah 1825


demikian juga dari Zainab isteri 'Abdullah sama seperti ini, berkata:
Aku pernah berada di masjid lalu aku melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Kemudian Beliau bersabda: "Bershadaqahlah kalian walau dari perhiasan kalian". Pada saat itu Zainab berinfaq untuk 'Abdullah dan anak-anak yatim di rumahnya. Dia ('Amru bin Al Harits) berkata: Zainab berkata kepada 'Abdullah: "Tanyakanlah kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam apakah aku akan mendapat pahala bila aku menginfaqkan shadaqah (zakat) ku kepadamu dan kepada anak-anak yatim dalam rumahku". Maka 'Abdullah berkata: "Tanyakanlah sendiri kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam". Maka aku berangkat untuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan aku mendapatkan seorang wanita Anshar di depan pintu yang sedang menyampaikan keperluannya seperti keperluanku. Kemudian Bilal lewat di hadapan kami maka kami berkata: "Tolong tanyakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, apakah aku akan mendapat pahala bila aku menginfaqkan shadaqah (zakat) ku kepada suamiku dan kepada anak-anak yatim yang aku tanggung dalam rumahku?". Dan kami tambahkan agar dia (Bilal) tidak menceritakan siapa kami. Maka Bilal masuk lalu bertanya kepada Beliau. Lalu Beliau bertanya: "Siapa kedua wanita itu?". Bilal berkata: "Zainab". Beliau bertanya lagi: "Zainab yang mana?". Dikatakan: "Zainab isteri 'Abdullah". 

Maka Beliau bersabda: "Ya benar, baginya dua pahala, yaitu pahala (menyambung) kekerabatan dan pahala zakatnya". Shahih Bukhari 1373


Urutan memberikan sedekah

dari Jabir, bahwa

أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ يُقَالُ لَهُ أَبُو مَذْكُورٍ أَعْتَقَ غُلَامًا لَهُ يُقَالُ لَهُ يَعْقُوبُ عَنْ دُبُرٍ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَدَعَا بِهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ يَشْتَرِيهِ فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ النَّحَّامِ بِثَمَانِ مِائَةِ دِرْهَمٍ

فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ ثُمَّ قَالَ

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ فَقِيرًا فَلْيَبْدَأْ بِنَفْسِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى عِيَالِهِ فَإِنْ كَانَ فِيهَا فَضْلٌ فَعَلَى ذِي قَرَابَتِهِ أَوْ قَالَ عَلَى ذِي رَحِمِهِ فَإِنْ كَانَ فَضْلًا فَهَاهُنَا وَهَاهُنَا

Seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Madzkur telah membebaskan seorang budaknya yang bernama Ya'qub (dengan syarat ia telah meninggal), dan ia tidak memiliki harta selain budak tersebut. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meminta untuk membawanya dan bersabda: "Siapakah yang mau membelinya?" Kemudian Nu'aim bin Abdullah bin An Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. 

Beliau lalu menyerahkan uang tersebut kepadanya seraya bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian fakir, maka hendaknya ia memulai (sedekah) kepada dirinya sendiri, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada keluarganya, jika ada kelebihan maka ia berikan kepada orang yang memiliki hubungan kekerabatan, kemudian jika masih ada kelebihan maka ia bisa memberikannya kepada siapa saja." Sunan Abu Daud 3446

Bagaimana jika orang fakir dari keluarga tersebut justeru menyumpahi atau mendoakan keburukan bagi kita?

وَلا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ

وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ 

dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. An Nuur ayat 22)

ayat turun berkaitan sumpah Abu Bakar Ra yang berkaitan dengan kejadian fitnah besar menimpa Ummul mukminin 'Aisyah radliyallahu 'anha. Dari Riwayat ‘Aisyah radliyallahu 'anha, ia berkata

Bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq radliyallahu 'anhu yang selalu menanggung hidup Misthah bin Utsatsah karena memang masih kerabatnya berkata: "Demi Allah, setelah ini aku tidak akan lagi memberi nafkah kepada Misthah untuk selamanya karena dia sudah ikut menyebarkan berita bohong tentang 'Aisyah." Maka kemudian Allah menurunkan ayat: (Dan janganlah orang-orang yang memiliki kelebihan dan kelapangan diantara kalian bersumpah untuk tidak lagi memberikan kepada -hingga ayat- Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) (QS. An Nuur: 22). Maka Abu Bakar berkata: "Ya, demi Allah, sungguh aku sangat berkeinginan bila Allah mengampuniku." Maka Abu Bakar kembali memberi nafkah kepada Misthah sebagaimana sebelumnya. Shahih Bukhari 2467
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar