Larangan meletakan tangan dilambung ketika shalat

Kita mungkin mengenal ada beberapa posisi tangan ketika shalat. Ada yang meletakannya di atas dada, diatas perut (lambung) atau di atas ulu hati (antara perut dan dada). Dan ada juga yang meletakan tangan hanya disamping badan. Kita sering beranggapan bahwa perbedaan itu adalah hal biasa dan bahkan dianggap sunnah.

Namun sesungguhnya tidak semua perbedaaan itu diperbolehkan. Ada batasan-batasan yang diberikan Rasulullah SAW. Bahwa berkaitan dengan shalat, Rasulullah melarang ikhtishar atau seorang yang meletakan tangan di lambungnya ketika shalat. ini mengingat diriwayatkan bahwa iblis jika berjalan dengan meletakan tangannya di lambung. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits berikut



سنن الترمذي ٣٤٩: حَدَّثَنَا أَبُو كُرَيْبٍ حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ عَنْ هِشَامِ بْنِ حَسَّانَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ أَبِي هُرَيْرَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ الِاخْتِصَارَ فِي الصَّلَاةِ وَكَرِهَ بَعْضُهُمْ أَنْ يَمْشِيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا وَالِاخْتِصَارُ أَنْ يَضَعَ الرَّجُلُ يَدَهُ عَلَى خَاصِرَتِهِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ يَضَعَ يَدَيْهِ جَمِيعًا عَلَى خَاصِرَتَيْهِ وَيُرْوَى أَنَّ إِبْلِيسَ إِذَا مَشَى مَشَى مُخْتَصِرًا
Telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib berkata: telah menceritakan kepada kami Abu Usamah dari Hisyam bin Hassan dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang laki-laki shalat dengan melerakkan tangan di lambung." Ia berkata: "Dalam bab ini juga ada riwayat dari Ibnu Umar." Abu Isa berkata: "Hadits Abu Hurairah derajatnya hasan shahih. Sebagian ahli ilmu memakruhkan meletakkan tangan di lambung dalam shalat. Dan sebagian yang lain memakruhkan bila seorang laki-laki berjalan dengan meletakkan tangan di lambung. Ikhtishar artinya, seorang laki-laki meletakkan tangan di lambungnya dalam shalat. Atau meletakkan kedua tangannya pada kedua lambung. Diriwayatkan bahwa Iblis jika berjalan maka ia berjalan dengan meletakkan tangan di lambung." (Sunan Tirmidzi 349)

Dalam hadits lain juga disebutkan dilarangnya ikhtisar yaitu 


مسند أحمد ٦٨٧٨: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ هِشَامٍ عَنِ ابْنِ سِيرِينَ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الِاخْتِصَارِ فِي الصَّلَاةِ

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Salamah dari Hisyam dari Ibnu Sirin dia berkata: aku mendengar Abu Hurairah berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam melarang ikhtishar dalam shalat." (iktishor ialah: meletakkan kedua tangan di lambung). Musnad Ahmad 6878:
Demikian juga Rasulullah SAW juga melarang orang yang shalat dengan meletakan tangan dilambung atau perut seperti bertolak pinggang. Meletakan tangan diperut dengan mengembangkannya juga dapat menyerupai bentuk salib dalam shalat. Hal ini sebeutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari ibnu umar

سنن أبي داوود ٧٦٨: حَدَّثَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ وَكِيعٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ زِيَادٍ عَنْ زِيَادِ بْنِ صَبِيحٍ الْحَنَفِيِّ قَالَ

صَلَّيْتُ إِلَى جَنْبِ ابْنِ عُمَرَ فَوَضَعْتُ يَدَيَّ عَلَى خَاصِرَتَيَّ فَلَمَّا صَلَّى قَالَ هَذَا الصَّلْبُ فِي الصَّلَاةِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْهُ


Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri dari Waki' dari Sa'id bin Ziyad dari Ziyad bin Shabih Al Hanafi dia berkata:Saya shalat di samping Ibnu Umar, lalu aku meletakkan kedua tanganku pada kedua lambungku (bertolak pinggang), seusainya shalat, dia berkata: "Ini adalah salib dalam shalat, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang perbuatan seperti ini." Sunan Abu Daud 768)
Semoga bermanfaat
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar