Hukum Larangan Isbal baik karena sombong ataupun tidak cukup jelas. Masing-masing memiliki konsekuensinya masing-masing. Jika isbal dilakukan tanpa rasa sombong, sanksinya neraka yang api atau air panasnya setinggi mata kaki. Jika Isbal dilakungan dengan sombong, maka sejak kiamat akan diacuhkan oleh Allah bahkan tidak dibersihkan dosa-dosa para pelakunya.
Dalam tulisannya ini disampaikan beberapa hadits yang menggambarkan tegas dan jelasannya larangan isbal.
Teguran Rasulullah SAW kepada Abdullah bin Umar
مسند أحمد ٥٤٥٥: حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حُلَّةً مِنْ حُلَلِ السِّيَرَاءِ أَهْدَاهَا لَهُ فَيْرُوزُ فَلَبِسْتُ الْإِزَارَ فَأَغْرَقَنِي طُولًا وَعَرْضًا فَسَحَبْتُهُ وَلَبِسْتُ الرِّدَاءَ فَتَقَنَّعْتُ بِهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَاتِقِي فَقَالَ يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ الْإِزَارَ فَإِنَّ مَا مَسَّتْ الْأَرْضُ مِنْ الْإِزَارِ إِلَى مَا أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ فِي النَّارِ
قَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ فَلَمْ أَرَ إِنْسَانًا قَطُّ أَشَدَّ تَشْمِيرًا مِنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ
Telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Adi telah mengabarkan kepada kami Ubaidullah bin Amr dari Abdullah bin Muhammad bin Aqil dari Ibnu Umar dia berkata: Pernah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberiku kain bergaris bersulam sutera, bekas pemberian Fairuz untuk nabi. Kain itu aku gunakan untuk sarung. Namun terlalu panjang dan lebar. Dengan terpaksa kain saya seret. Kemudian saya memakai sorban, kujadikan sebagai penutup kepala. Kontan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memegang pundakku seraya bersabda: "Wahai Abdullah, angkatlah kain itu. Karena segala kain yang menyentuh tanah hingga bawah kedua mata kaki akan dijebloskan dalam neraka." Abdullah bin Muhammad berkata: "Semenjak itu saya tidak pernah melihat seorangpun manusia yang lebih menyingsingkan kain sarungnya daripada Abdullah bin Umar. (Musnad Ahmad 5455) hadits yang hampir sama juga terdapat dalam (Musnad Ahmad 5469 dan 6131).
Selain Rasulullah SAW, dalam Riwayat hadits Ibnu Madjah dari kalangan Sahabat terdapat Abu Hurairah RA yang pernah menegur orang ber-isbal
سنن ابن ماجه ٣٥٦١: حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرٍو عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ
مَرَّ بِأَبِي هُرَيْرَةَ فَتًى مِنْ قُرَيْشٍ يَجُرُّ سَبَلَهُ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِي إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ مِنْ الْخُيَلَاءِ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr dari Muhammad bin 'Amru dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata: "Seorang pemuda Quraisy yang pakaiannya melebihi mata kaki lewat di hadapan Abu Hurairah, lalu ia pun menegurnya seraya mengatakan, "Wahai anak pamanku, sesungguhnya saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa memanjangkan kainnya dengan sombong, niscaya Allah tidak akan memandangnya pada hari Kiamat kelak." (Sunan Ibnu Majah 3561)
Bahkan dalam hadits lainnya disebutkan bahwa Abu Hurairah sampai memukul seorang pemuda yang ber-isbal
مسند أحمد ٩١٨٧: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ شُعْبَةَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ زِيَادٍ قَالَ
كَانَ مَرْوَانُ يَسْتَخْلِفُ أَبَا هُرَيْرَةَ عَلَى الْمَدِينَةِ فَيَضْرِبُ بِرِجْلِهِ فَيَقُولُ خَلُّوا الطَّرِيقَ خَلُّوا قَدْ جَاءَ الْأَمِيرُ قَدْ جَاءَ الْأَمِيرُ قَالَ أَبُو الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَى مَنْ جَرَّ إِزَارَهُ بَطَرًا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa'id dari Syu'bah insyaAllah ia berkata: telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ziyad berkata: "Marwan pernah mengangkat Abu Hurairah untuk menggantikannya di Madinah, lalu Abu Hurairah memukul kakinya (kaki seorang pemuda karena isbal, pent) seraya berkata: "Berilah jalan, berilah jalan, Amir (pemimpin) telah datang, Amir telah datang, Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak melihat seorang hamba yang kain sarungnya menjuntai ke bawah (isbal) karena sombong." (Musnad Ahmad 9187)
Dari riwayat hadits-hadits di atas menggambarkan tentang seriusnya larangan berisbal. Tidak heran jika dalam hadits bersumber dari Ubadah bin Qurth menyatakan bahwa isbal pada zaman Rasulullah SAW termasuk dosa-dosa besar. Yang kemudian hari dianggap menjadi masalah yang kecil. Padahal hukum Islam tetap berlaku sepanjang masa.
Subhanaka allahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik
Lihat juga tulisan terkait :
Lihat juga tulisan terkait :
- Mengulang (tidak sah) shalat karena kainnya melebihi mata kaki (isbal)
- Bolehkah berisbal dengan mengikuti Abu bakar RA ?
- Larangan Isbal tidak terbatas kain sarung tapi semua pakaian
- Dosa Besar dan Sombongnya Yang Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (isbal)
- 4 Sanksi Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki (Isbal)
- 4 hukum Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
- Hukum Boleh Tidaknya Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
- Orang Yang Shalat, Puasa Dan Berhaji Tapi Terancam Masuk
- Penghuni Surga Atau Neraka Dapat Diketahui Dari Kakinya
Posting Komentar
Posting Komentar