Dalam beberapa pembahasan tentang isbal sebelumnya, kain sarung/pakaian/celana/gamis yang melebihi mata kaki (isbal) jelas dan tegas dilarang. Baik isbalnya dilakukan karena sombong atau tidak, hukumnya tetap haram dan sanksinya dineraka. Hadits-hadits yang dijadikan dalil tersebut bersifat umum atau dalam kehidupan sehari hari dan tidak terbatas hanya pada waktu shalat.
Lalu bagaimana hukumnya ber-isbal ketika shalat ?
Terdapat sebuah hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan seseorang untuk mengulangi shalatnya. Beliau memerintahkan untuk mengulangi dari berwudhu hingga tiga kali karena sarung orang tersebut melebihi mata kata kakinya (isbal).
Hal ini dinyatakan dalam hadits berikut :
مسند أحمد ١٦٠٣٣: قَالَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبَانُ وَعَبْدُ الصَّمَدِ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ يَحْيَى عَنْ أَبِي جَعْفَرٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَسَارٍ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
بَيْنَمَا رَجُلٌ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ إِذْ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ قَالَ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اذْهَبْ فَتَوَضَّأْ قَالَ فَذَهَبَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ مَا لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَكَ أَمَرْتَهُ يَتَوَضَّأُ ثُمَّ سَكَتَّ قَالَ إِنَّهُ كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ مُسْبِلٌ إِزَارَهُ وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَا يَقْبَلُ صَلَاةَ عَبْدٍ مُسْبِلٍ إِزَارَهُ
(Ahmad bin Hanbal radliyallahu'anhu) berkata: telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad berkata: telah menceritakan kepada kami Aban dan Abdushshomad berkata: telah menceritakan kepada kami Hisyam dari Yahya dari Abu Ja'far dari 'Atha` bin Yasar dari beberapa sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berkata: tatkala ada seorang yang shalat dalam keadaan isbal (memanjangkan kainnya sampai bawah mata kaki) pada sarungnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudlulah". (beberapa sahabat radliyallahu'anhum) berkata: lalu orang itu pergi dan wudlu, lalu datang lagi. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya, "Pergilah dan berwudlulah." (beberapa sahabat radliyallahu'anhum) berkata: lalu dia pergi dan berwudlku, kemudian datang. lalu (beberapa sahabat radliyallahu'anhum) bertanya, kenapa anda Wahai Rasulullah, kenapa anda memerintahkannya untuk berwudlu kemudian anda diam?. Beliau menjawab, "Dia shalat sedangkan dia dalam keadaan musbil sarungnya, sesungguhnya Allah Azza wa jalla tidak menerima shalat seorang hamba yang sarungnya isbal." (Musnad Ahmad 16033)
Hadits ini memang dinyatakan oleh dha’if oleh Al Arnauth karena perowi yang bernama Abu Ja'far dan dinilai sebagai perowi yang majhul oleh ibnul Qaththan. Namun dalam hadits Sunan Tirmidzi 1828 yang juga diriwayatkan oleh Abu ja’far justeru dinilai shahih oleh Al Albani dan Darussalam. Demikian juga keduanya menilai hasan Hadits Sunan Tirmidzi 3370 yang juga oleh Abu ja’far. Sedangkan Ad daroni menilai isnadnya Jayyid pada Sunan Darimi 2622. Sementara syuaib Al Arnauth menshahihkan, menghasankan dan mendha’ifkan hadits-hadits yang diriwayatkan Abu ja’far dalam musnad Ahmad.
Oleh karena terdapat perbedaan pendapat diantara para ahli hadits terhadap hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ja'far, maka hadits di atas dapat dikategorikan hadits Hasan Lighairihi. Hal ini didukung oleh matan haditsnya yang bersesuaian dengan hadits-hadits seputar isbal. Tidaklah pantas seorang hamba shalat bersujud kepadaNya dalam keadaan sombong. Terlebih isbal termasuk dosa besar, sehingga mungkinkah Shalat dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan yang haram ? Lihat Tulisan Dosa Besar dan Sombongnya Yang Memanjangkan Pakaian Melebihi Mata Kaki (Isbal).
Dan jikapun hadits di atas tetap dianggap dha’if, hadits tersebut masih dapat diamalkan untuk keutamaan. Oleh karenanya lebih baik dan afdol jika shalat dilaksanakan dengan pakaian yang mengikuti sunnah Rasulullah yaitu sebatas setengah betis. Dan mengulang shalat jika melewati mata kaki. Namun tidak perlu juga terlalu khawatir jika berimam shalat kepada orang yang berisbal, mengingat hadits ini juga masih dinilai dhaif. Karena salah satu syarat yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar bahwa ketika mengamalkan hadits dhaif tidak meyakini keotentikannya.
Subhanaka allahumma wa bihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik
Lihat juga tulisan terkait :
Lihat juga tulisan terkait :
- Teguran Rasulullah SAW Dan Sahabat Terhadap Pelaku Isbal
- Bolehkah berisbal dengan mengikuti Abu bakar RA ?
- Larangan Isbal tidak terbatas kain sarung tapi semua pakaian
- Dosa Besar dan Sombongnya Yang Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (isbal)
- 4 Sanksi Menjulurkan Pakaian Melebihi Mata Kaki (Isbal)
- 4 hukum Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
- Hukum Boleh Tidaknya Memanjangkan Pakaian melebihi mata kaki (Isbal)
- Orang Yang Shalat, Puasa Dan Berhaji Tapi Terancam Masuk
- Penghuni Surga Atau Neraka Dapat Diketahui Dari Kakinya
Posting Komentar
Posting Komentar