Bersahur adalah syarat dalam berpuasa yang hampir sama kedudukannya dengan berwudhu ketika akan shalat. Tidak sah sebuah shalat sesorang tanpa wudhu. Hanya untuk berpuasa sedikit lebih tegas. Hal ini karena berpuasa tanpa sahur bukannya mendapatkan pahala justeru mendatangkan dosa.
Kedudukan bersahur ketika berpuasa dapat dilihat dari dalil sebagai berikut :
1. Anjuran Rasulullah untuk bersahur
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bersahurlah kalian, karena didalam sahur ada barakah." Shahih Bukhari 1789.
Hadits ini yang hampir sama dengan ini ada di lebih di 10 hadits. Diantaranya yaitu HR. At Tirmidhi 642, HR. An Nasa’i 2115-2122.
2. Larangan Meninggalkan Sahur, sekalipun hanya punya seteguk air
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السُّحُورُ أَكْلَةٌ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sahur adalah makan yang diberkahi, maka janganlah kalian meninggalkannya meskipun salah seorang dari kalian hanya minum dengan seteguk air. Karena sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." Musnad Ahmad 10664, 10969
3. Bersahur adalah pembeda puasa umat islam dengan ahli kitab
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." Shahih Muslim 1836:
Hal yang sama juga disebutkan dalam hadits lain yaitu HR. Abu Daud 1996; HR. At Tirmidhi 643; HR. An Nasa’i 2137
4. Contoh dari Sahabat Rasulullah SAW yaitu 'Amru bin Al 'Ash yang tetap bersahur sekalipun tidak berselera
حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ جَرِيرٍ حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُلَيٍّ قَالَ سَمِعْتُ أَبِي يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي قَيْسٍ مَوْلَى عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ قَالَ كَانَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ يَأْمُرُنَا أَنْ نَصْنَعَ لَهُ الطَّعَامَ يَتَسَحَّرُ بِهِ فَلَا يُصِيبُ مِنْهُ كَثِيرًا فَقُلْنَا لَهُ تَأْمُرُنَا بِهِ وَلَا تُصِيبُ مِنْهُ كَثِيرًا قَالَ إِنِّي لَا آمُرُكُمْ بِهِ أَنِّي أَشْتَهِيهِ وَلَكِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
Telah menceritakan kepada kami Wahb bin Jarir telah menceritakan kepada kami Musa bin Ali ia berkata: aku mendengar Ayahku menceritakan dari Abu Qais mantan budak 'Amru bin Al 'Ash, ia berkata: " 'Amru bin Al 'Ash pernah memerintahkan kami untuk membuatkan makan sahur, namun ia hanya makan sedikit. Lalu kami bertanya kepadanya, "Anda memerintahkan kami agar membuatnya, tapi anda hanya makan sedikit?" Ia lantas menjawab, "Sesungguhnya aku tidak memerintahkannya kepada kalian, aku berselera makan, tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." (Sunan Darimi 1635)
Memang hukum bersahur ditetapkan adalah sunnah. Dan memang terdapat hadits yang dijadikan dalil untuk membolehkan orang untuk berpuasa sunnah tanpa sahur. Sehingga ada yang berpendapat boleh berpuasa dengan hanya niat tanpa bersahur.
و حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ طَلْحَةَ بْنِ يَحْيَى عَنْ عَمَّتِهِ عَائِشَةَ بِنْتِ طَلْحَةَ عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ قَالَتْ
دَخَلَ عَلَيَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ فَقُلْنَا لَا قَالَ فَإِنِّي إِذَنْ صَائِمٌ ثُمَّ أَتَانَا يَوْمًا آخَرَ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أُهْدِيَ لَنَا حَيْسٌ فَقَالَ أَرِينِيهِ فَلَقَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا فَأَكَلَ
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Waki' dari Thalhah bin Yahya dari bibiknya Aisyah binti Thalhah, dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata: Pada suatu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menemui dan bertanya, "Apakah kamu mempunyai makanan?" kami menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Kalau begitu, saya akan berpuasa." Kemudian beliau datang lagi pada hari yang lain dan kami berkata: "Wahai Rasulullah, kita telah diberi hadiah berupa Hais (makanan yang terbuat dari kura, samin dan keju)." Maka beliau pun bersabda: "Bawalah kemari, sungguhnya dari tadi pagi tadi aku berpuasa." Shahih Muslim 1951
Namun sesungguhnya hal itu terbantahkan dengan hadits seputar puasa wishal. Rasulullah SAW melarang puasa wishal tanpa sahur. Dan Rasulullah juga memerintahkan tidak mengikuti puasa wishal tanpa bersahur yang dilakukanya. Hal dapat dilihat melalui hadits dari yang bersumber dari abu said
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يَسْقِينِ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian melaksanakan puasa wishal, maka siapa dari kalian yang mau melakukan puasa wishal hendaklah dia melakukannya hingga (makan) sahur". Orang-orang berkata: "Bukankah anda sendiri melakukan puasa wishal, wahai Rasulullah?" Beliau bersabda: "Aku tidak sama dengan keadaan seorang kalian karena saat aku tidur akan ada pemberi makan yang datang kepadaku lalu memberi aku makan dan datang pemberi minum lalu memberi aku minum". Shahih Bukhari 1827, 1831 dan Sunan Abu Daud 2014
Pentingnya bersahur juga diperlihatkan Rasulullah SAW yang tetap bersahur sekalipun telah lewat waktu subuh, namun matahari belum terbit
حَدَّثَنَا مُؤَمَّلٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَاصِمٍ عَنْ زِرٍّ عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَ
كَانَ بِلَالٌ يَأْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَسَحَّرُ وَإِنِّي لَأُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِي قُلْتُ أَبَعْدَ الصُّبْحِ قَالَ بَعْدَ الصُّبْحِ إِلَّا أَنَّهَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ
Telah menceritakan kepada kami Mu`ammal telah bercerita kepada kami Sufyan dari 'Ashim dari Zirr dari Hudzaifah bin Al Yaman berkata: Bilal mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam saat beliau tengah makan sahur dan aku bisa melihat tempat-tempat tombakku. Aku (Hudzaifah bin Al Yaman) bertanya: Apa sesudah shubuh? Bilal menjawab: Setelah shubuh, hanya saja matahari belum terbit. Musnad Ahmad 22302, 22345
hadits dengan isi yang hampir sama terdapat dalam Sunan Nasa'i 2123 danSunan Ibnu Majah 1685.
Oleh karenanya dapat disimpulkan bahwa sahur bukan hanya sekedar sunnah dan wajib saja, akan tetapi dapat tergolong syarat. Tidak sah puasa seseorang tanpa bersahur. Dan bahkan dapat jatuh hukum dosa karena melakukan ibadah dengan mengikuti kebiasaan orang sebelum Islam.
Subhanaka Allahumma Wa Bihamdika Asyhadu Alla Ilaaha Illa Anta Astaghfiruka Wa Atubu Ilaik
Tulisan terkait :
Posting Komentar
Posting Komentar