6 Pertimbangan Tetap Sahnya Pernikahan Meskipun Orang tua atau Walinya tidak Pernah Shalat

Adanya wali adalah salah satu rukun pernikahan sebagai pendapat ulama jumhur. Namun secara khusus Mahzab Hanafi menyatakan wali sebagai syarat pernikahan karena pengecualian terhadap janda. Oleh karenanya kedudukan wali sangat utama dalam pernikahan. 

dari Abu Musa berkata 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali." Sunan Tirmidzi 1020 

Dan terdapat 6 (enam) persyaratan untuk menjadi seorang wali Pernikahan yaitu : 

1. Laki-laki yaitu Laki-laki melalui jalur ayah dan tidak sah wali melalui jalur ibu 

2. Kesamaan Agama (Islam) yaitu seorang muslim menikahkan wanita muslim. Tidak sah Seorang wali muslim menikahkan wanita non muslim dan demikian sebaliknya wanita muslim juga tidak boleh dinikahkan oleh wali yang non muslim. 

3. Berakal yaitu tidak sah jika wali kurang waras 

4. Baligh yaitu tidak syah pernikahan oleh wali laki-laki yang belum dewasa atau belum bermimpi 

5. Merdeka yaitu tidak syahnya pernikahan oleh wali masih berstatus budak 

6. Adil (al ‘adalah)yaitu wali adalah laki-laki yang adil terjaga dari perbuatan dosa besar. 

dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa 
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ مُرْشِدٍ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ 
Tidak ada nikah kecuali dengan adanya seorang wali yang mursyid dan dua orang saksi yang adil. (HR. Ahmad dan Musnad Syafi'i 1079) 
Berkaitan dengan Adil (al ‘adalah)para ulama berbeda pendapat dan terbagi atas dua yaitu 
Pertama Mahzab syafiie dan sebagian mahzab hambali berpendapat bahwa kesalehan merupakan syarat seorang wali. Oleh karenanya tidak sah pernikahan oleh wali yang tidak saleh. 
Kedua mahzab maliki, Hanafi dan sebagian hambali berpendapat bahwa kesalehan seseorang bukan merupakan syarat seorang wali. Oleh karenanya sahnya pernikahan tidak ditentukan oleh kesalehan walinya. 


Adapun Tidak Sah pernikahan karena berkaitan dengan kesalehan dalam hal ini meninggalkan shalat yaitu : 

1) Syaikh Utsaimin dalam fatwa “ Nur ‘Alaad Darb “ dimana beliau berkata: ( apabila dia tidak sholat maka tidak halal menjadi wali bagi salah satu anak perempuannya, jika dia dia menikahkan putrinya maka nikahnya rusak, karena termasuk syarat wali atas muslimah adalah seorang muslim) Voa Islam

2) Dr. Khalid al-Musyaiqih menyatakan bahwa Apabila si ayah tidak pernah shalat sama sekali, telah berlalu lebih dari sepekan dan dia tidak shalat, pendapat yang kuat, orang ini telah keluar dari islam. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seseorang dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim). Demikian pula hadis dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasa’i, dan Ibn Majah). Pada keadaan demikian, gugur hak kewalian sang ayah, dan tidak sah untuk menjadi wali akad nikah bagi wanita ini. Karena diantara syarat wali nikah, dia harus seorang muslim. Para ulama mengatakan, bahwa disyaratkan untuk menjadi wali, harus orang islam, apabila dia hendak menikahkan seorang muslimah.  Konsultasi Syariah

6 Pertimbangan Tetap Sahnya Pernikahan Meskipun Orang tua atau Walinya tidak Pernah Shalat

Dan Penulis berpendapat bahwa sahnya pernikahan tidak ditentukan oleh kesalehan orang tua atau walinya. Dalam hal ini sekalipun orang tua atau walinya meninggalkan shalat maka ia tetap berhak menikahkan putrinya dan pernikahannya tetap sah atau tidak rusak.
Adapun 6 (enam) Pertimbangan Tetap Sahnya Pernikahan Meskipun Orang tua atau Walinya tidak Pernah Shalat yaitu 

1) Bahwa meninggalkan shalat memang merupakan dosa kekafiran/kemusyrikan. Dalam buku Jejak perjalanan Akhirat dan syafa’at, penulis menggambarkan bahwa dosa meninggalkan shalat tidak hanya kafir bahkan sudah masuk kategori dosa kemusyrikan. Jika orang kafir berada di neraka tingkat kedua, orang musyrik berada di neraka paling bawah. 

2) Bahwa terdapat perbedaan antara orang muslim yang berbuat dosa kekafiran/ kemusyrikan dengan orang kafir/musyrik. Orang muslim yang berbuat dosa besar adalah orang masih menjaga kalimat syahadatnya (La ilaha illallah dan muhammadan rasulullah) namun masih melakukan dosa-dosa besar mereka dalam alquran disebut mujrim (pendosa) (lihat tulisan : 

Adapun dalil yang digunakan untuk menyatakan bahwa orang meninggalkan shalat termasuk kafir juga merupakan kafir (كَفَرَ ) dalam perbuatannya, tidak menjadikan orangnya termasuk orang-orang kafir (الْكَافِرُونَ ). 
dari Abdullah bin Buraidah dari bapaknya dia berkata: 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya maka dia sungguh telah kafir'." Sunan Tirmidzi 2545 
3) Bahwa terdapat banyak keutamaan kalimat La ilaha illallah di hari kiamat yang merupakan pemisah antara Mujrim dengan orang kafir dan musyrik. Lihat Buku Jejak Perjalanan Akhirat dan Syafa'at

4) Bahwa penyematan kata fasik dan kafir  kepada seorang mukmin sama seperti membunuhnya. Membatalkan hak seorang ayah atau wali karena tidak shalat, sama halnya seperti membunuhnya. Hal ini karena menuduh seorang mukmin sebagai seorang fasik, kafir, musyrik sama halnya kita telah membunuhnya. 

dari Tsabit bin adh Dhahhak 

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَيْسَ عَلَى الْعَبْدِ نَذْرٌ فِيمَا لَا يَمْلِكُ وَلَاعِنُ الْمُؤْمِنِ كَقَاتِلِهِ وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَاتِلِهِ وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عَذَّبَهُ اللَّهُ بِمَا قَتَلَ بِهِ نَفْسَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 
dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:  "Seorang hamba tidak berkewajiban memenuhi nadzar pada sesuatu yang tidak dia miliki, pelaknat seorang mukmin adalah seperti pembunuhnya, dan barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekufuran maka dia seperti membunuhnya, dan barangsiapa membunuh dirinya dengan suatu alat, niscaya Allah akan mengadzabnya dengan alat yang dia gunakan untuk membunuh dirinya pada hari kiamat." Sunan Tirmidzi 2560 
dan dalam hadits lain, Usamah bin Zaid, ia berkata: 

بَعَثَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَرِيَّةً إِلَى الْحُرَقَاتِ فَنَذِرُوا بِنَا فَهَرَبُوا فَأَدْرَكْنَا رَجُلًا فَلَمَّا غَشِينَاهُ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَضَرَبْنَاهُ حَتَّى قَتَلْنَاهُ فَذَكَرْتُهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ لَكَ بِلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّمَا قَالَهَا مَخَافَةَ السِّلَاحِ قَالَ أَفَلَا شَقَقْتَ عَنْ قَلْبِهِ حَتَّى تَعْلَمَ مِنْ أَجْلِ ذَلِكَ قَالَهَا أَمْ لَا مَنْ لَكَ بِلَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَا زَالَ يَقُولُهَا حَتَّى وَدِدْتُ أَنِّي لَمْ أُسْلِمْ إِلَّا يَوْمَئِذٍ 

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutus kami dalam regu ekspedisi menuju Al Huraqat. Kemudian mereka mengetahui kedatangan kami, lalu mereka melarikan diri. Kemudian kami mendapati seorang laki-laki, dan tatkala kami mengepungnya ia mengucapkan: LAA ILAAHA ILLALLAAH kemudian kami menebasnya hingga kami membunuhnya. Lalu hal tersebut aku ceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliau berkata: "Siapakah yang akan menolongmu apabila LAA ILAAHA ILLALLAAH telah datang pada Hari Kiamat?" Lalu aku katakan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya karena takut kepada senjata." Beliau berkata: "Apakah engkau telah membelah hatinya hingga engkau mengetahui apakah ia mengucapkannya atau tidak? Siapakah yang akan menolongmu apabila LAA ILAAHA ILLALLAAH telah datang pada Hari Kiamat?" Beliau terus mengucapkan hal tersebut hingga aku berharap bahwa aku belum masuk Islam kecuali pada saat itu. Sunan Abu Daud 2272 

5) Bahwa Rasulullah melarang memvonis kafir kepada seorang. 

dari Abu Dzar, 

سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِ رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفِسْقِ وَلَا يَرْمِهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ 
bahwa ia mendengar Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki menuduh fasik atau kafir kepada orang lain, jika orang yang dituduh tidak sebagaimana yang ia tuduhkan, maka kata-kata itu akan kembali kepada orang yang membuat tuduhan." Musnad Ahmad 20590 
Dalam buku Jejak Perjalanan akhirat dan syafa’at penulis juga menggambarkan lebih baik bahwa penyebutan fasik, kafir, musyrik dan munafik tidak di alamatkan kepada sesama muslim. Penyebutan itu dapat dilakukan kepada perbuatan dosa kefasikan, kekafiran dan kemusyrikan dan kemunafikan bukan kepada pribadi seorang muslim. Penyebutan fasik, kafir, musyrik dan munafik digunakan untuk penggolongan umat di hari kiamat di akhirat. 

Dengan melarang orang tua atau seorang sebagai wali pernikahan dengan alasan takut tidak sah pernikahannya, sama halnya telah memvonis orang tua atau walinya sebagai orang kafir. 


6) Bahwa seorang wali pernikahan yang mujrim (pendosa kekafiran dan kemusyrikan) tidak menjadikan pernikahan tidak sah. Hal ini sesuai dengan qiyas shalat yang dipimpin oleh yang melakukan dosa besar setera kemusyrikan yaitu mengimami shalat dalam keadaan junub. Imam shalat dalam keadaan junub maka shalatnya tidak sah, namun tetap sah bagi makmumnya. Hadits 

dari Muhammad bin Amr bin Al Harits bin Abu, Dhirar: 
أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ " صَلَّى بِالنَّاسِ وَهُوَ جُنُبٌ فَلَمَّا أَصْبَحَ نَظَرَ فِي ثَوْبِهِ احْتِلَامًا , فَقَالَ: «كَبِرْتُ وَاللَّهِ أَلَا أَرَانِي أَجْنُبُ ثُمَّ لَا أَعْلَمُ» , ثُمَّ أَعَادَ وَلَمْ يَأْمُرْهُمْ أَنْ يُعِيدُوا 
"Bahwa Utsman bin Affan shalat mengimami orang-orang padahal ia junub. Setelah pagi, ia melihat bekas mimpi pada pakaiannya, lalu ia berkata, 'Aku telah berbuat dosa besar, demi Allah. Aku tidak melihatku junub, dan aku tidak tahu.' Selanjutnya ia mengulangi namun tidak memerintahkan mereka (para makmum) untuk mengulangi." Sunan Daruquthni 1357 
Dari enam pertimbangan di atas jelas bahwa penulis menyatakan pernikahan tetap sah meskipun orangtua/walinya melakukan dosa besar atau meninggalkan shalat sepanjang ia tetap berpegang pada kalimat syahadat. 

Oleh karenanya sangat tepat di Indonesia sebelum pernikahan, petugas KUA atau tuan kadinya memerintahkan wali dan pengantin pria untuk membaca dua kalimat syahadat sebelum ijab kabul. Pembacaan tersebut selain sebagai keutamaan dan sebagai wujud kehati-hatian bahwa wali dan pengantin adalah muslim. 

Tulisan ini bukan berarti meremehkan kedudukan shalat bagi seorang muslim. Karena dalam buku Jejaka perjalanan Akhirat jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat termasuk golongan orang yang masuk neraka tanpa hisab. Mereka juga tidak berjalan di atas sirath melainkan melalui jalan berliku menuju neraka. Dan bagi mereka tidak akan ditimbang lagi segala kebaikan yang pernah dilakukannya. 

Namun perbuatan dosa tersebut tidak boleh menggugurkan hak nasabnya terhadap putrinya atau kewaliannya. Jikapun orang tua atau wali tidak dapat menikahkan putrinya, maka hal itu dapat dilakukan dengan seizinnya.
Tulisan ini merupakan wujud meletakan keadilan atas hak Allah dan kenasaban seorang wali.
Allahu A’lam.
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar