Mendamaikan Khilafiyah Langsung Duduk atau shalat Tahiyatul Masjid saat Masuk Masjid Khutbah Jum’at Sudah Mulai

Hari Jumat banyak memiliki keutamaan diantaranya terdapat keutamaan yakni pahala puasa dan ibadah malam selama setahun dari setiap langkah dan mendapat awal khutbah pada hari jumat. Dan Ketika Imam sudah Khutbah maka Malaikat sudah tidak mencatat orang-orang yang masuk masjid karena ikut mendengarkan dzikir (khutbah).

Namun ada kalanya seseorang mungkin datang terlambat. Masuk masjid ketika khatib telah diatas mimbar dan berkhutbah. Apa yang kita lakukan ketika sampai dimasjid? Apakah langsung duduk mendengarkan khutbah atau shalat sunnah tahiyatul masjid dua rakaat dulu? 

Dalam menyingkapi perbedaan, kita sebagai umat islam tentunya sudah terbiasa untuk bertoleransi. Perbedaan dalam praktek amalan dan ibadah masih dianggap sebagai rahmat. Terlebih perbedaan ini mungkin sudah dianggap khilafiyah. Para Ulama Mahzab Syafiiyah dan Hanbaliyah menyatakan shalat terlebih dahulu sedangkan Ulama mahzab Hanafiyah dan Malikiyah langsung duduk mendengarkan khutbah ketika datang terlambat.
Mendamaikan Khilafiyah Langsung Duduk atau shalat Tahiyatul Masjid saat Masuk Masjid ketika Khutbah Jum’at;

Dan ternyata perbedaan ini sudah dikenal sejak zaman sahabat. Dalam sebuah hadits, disebutkan perbedaan antara Abu Sa'id Al Khudri dan Marwan.
Abu Sa'id Al Khudri masuk masjid pada hari Jum'at, sementara Marwan sedang berkhutbah, lantas dia (Abu Sa'id) berdiri untuk melaksanakan shalat, maka datanglah para pengawalnya dan menyuruhnya untuk duduk, namun dia menolak sampai dia selesai mengerjakan shalat, ketika ia (Marwan) beranjak pergi (dari shalat Jum'at), kami mendatanginya dan berkata: Semoga Allah merahmatimu hampir saja mereka melakukan sesuatu kepadamu, Abu Sa'id berkata: saya tidak akan meniggalkan dua raka'at itu selamanya setelah saya melihatnya dari Rasulullah Shallahu 'alaihi wa sallam." kemudian dia menyebutkan bahwa ada seorang lelaki yang datang pada hari Jum'at dalam keadaan lusuh, Sementara Nabi Shallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, lantas beliau menyuruhnya untuk shalat dua raka'at, padahal beliau sedang berkhutbah. (Sunan Tirmidzi 469)

Namun perbedaan khilafiyah ini tidak menjadikan kita berhenti dan menutup diri terhadap jawaban yang lebih baik. Sebagai umat wasathon tentunya kita harus terus menggali kebenaran, mencari jawaban dan memilih yang terbaik diantara yang baik.

Oleh karenanya tulisan ini adalah salah satu jalan untuk mendiskusikan kembali perbedaan tersebut. Dan untuk membahas ini akan dibagi dalam tiga poin yaitu pertama penyampaian dalil shalat Tahiyatul terlebih dahulu sebelum duduk, kedua penyampaian dalil langsung duduk dan mendengarkan khutbah dan ketiga pembahasan dan keempat kesimpulan. Berdasarkan kajian sebelumnya kesimpulan ini dapat memilih yang terbaik dari yang baik atau tetap semuanya sama-sama baik. Dan atau kita bisa mendapatkan jawaban lain yang lebih baik. Lihat Pembahasan bacaan Al Fatiha Makmum ketika shalat berjamaah.


Bagian Pertama kelompok yang Memilih Shalat Tahiyatul terlebih dahulu

Adapun kelompok pertama adalah ulama yang berpendapat bahwa ketika terlambat datang dan menjumpai imam sedang berkhutbah memilih shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu adalah

عَنْ جَابِرٍ أَنَّهُ قَالَ
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاعِدٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَقَعَدَ سُلَيْكٌ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَكَعْتَ رَكْعَتَيْنِ قَالَ لَا قَالَ قُمْ فَارْكَعْهُمَا
dari Jabir bahwa ia berkata: Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum'at sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang duduk di atas mimbar, maka Sulaik pun duduk sebelum ia shalat. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya padanya, "Apakah kamu telah shalat dua raka'at?" ia menjawab, "belum." Beliau bersabda: "Bangunlah, dan shalatlah dua raka'at." Shahih Muslim 1448
Hal ini sesuai dengan dalil shalat tahiyatul masjid

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
"Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum ia duduk." (Shahih Bukhari 425)

Bagian Kedua Kelompok Pendapat yang Memilih langsung duduk mendengarkan khutbah

Adapun kelompok kedua adalah ulama yang berpendapat bahwa memilih langsung duduk ketika masuk masjid telah mendapati khatib sedang berkhutbah. Pendapat ini berpegang bahwa khutbah jum’at adalah pengganti dua rakaat shalat dzuhur dan hukumnya wajib. Sedangkan shalat tahiyatul masjid hukumnya sunnah. Disamping itu perintah shalat tahiyatul masjid adalah perintah umum, ia adalah ibadah sunnah sehingga tidak boleh mengalahkan ibadah wajib. Dan dalam khutbah terdapat ayat-ayat alquran yang dibacakan, maka hukumnya diam

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. 7:204)
Kelompok pendapat ini juga menyatakan bahwa hadits yang digunakan adalah bersifat khusus yang dalam ilmu fiqhnya disebut “waqa’i al-A’yaan.” Bahwa hadits tersebut khusus diperuntukan Rasulullah SAW untuk sulaik.

Hal ini diperkuat oleh :

1. Ada beberapa hadits yang menyebutkan shahabat yang masuk masjid dan langsung duduk, tapi tidak ditegur oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam.

Misalnya hadist riwayat Imam Bukhari dan Muslim yang menceritakan adanya 3 orang yang menghadiri majelis Nabi shalallahu’alaihi wassalam. Orang pertama masuk masjid dan langsungmengisi shaf depan yang kosong. Orang kedua masuk, namun karena malu akhirnya hanya duduk di barisan belakang. Orang ketiga tidak masuk, iamalah pergi meninggalkan Majelis. Maka baginda bersabda :

أَلَا أُخْبِرُكُمْ عَنْ النَّفَرِ الثَّلَاثَةِ أَمَّا أَحَدُهُمْ فَأَوَى إِلَى اللَّهِ فَآوَاهُ اللَّهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَاسْتَحْيَا فَاسْتَحْيَا اللَّهُ مِنْهُ وَأَمَّا الْآخَرُ فَأَعْرَضَ فَأَعْرَضَ اللَّهُ عَنْهُ

“Maukah kalian aku beritahu tentang 3 orang ; Orang pertama mendekat, maka Allah mendekatinya. Yang kedua malu, maka Allah pun malu kepadanya. Yang ketiga berpaling, Allah pun berpaling darinya.”

2. Shalat Jum’at Rasulullah shalallahu’alahi wassalam diadakan berkali-kali, dan berkali-kali itu pula tentunya selalu ada yang terlambat masuk masjid. Namun tidak ada riwayat yang tegas dari Rasulullah yang memerintahkan umat untuk mengerjakan shalat tahiyatul masjid meskipun beliau sedang berkhutbah. Sedangkan dalam usul Fiqih kalangan Hanafiyyah, hukum dzahir dari ayat al Quran diunggulkan dari hadits ahad.
Pendapat kedua ini penulis kutip dari konsultasi Islam 

Bagian Ketiga Pembahasan

Bahwa Dalil hadits bahwa perintah shalat dua yang yang diperintah Rasulullah SAW hanya untuk Sulaik kurang tepat. Dalam hadits tirmidhi dari Abu Sa’id Alkhudry adalah saksi langsung dari pelarangan tersebut, dan beliau tetap melaksanakan shalat dua raka’at. Dan hadits yang berlaku untuk sulaik tersebut dilengkapi oleh hadits lain yang menyatakan perintah shalat dua raka’at tersebut adalah berlaku umum.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَجَلَسَ فَقَالَ لَهُ يَا سُلَيْكُ قُمْ فَارْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَتَجَوَّزْ فِيهِمَا ثُمَّ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

dari Jabir bin Abdullah ia berkata: Sulaik Al Ghathafani datang pada hari Jum'at, sementara Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sedang berkhutbah, ia pun duduk, maka beliau pun bertanya padanya: "Wahai Sulaik, bangun dan shalatlah dua raka'at, kerjakanlah dengan ringan." Kemudian beliau bersabda: "Jika salah seorang dari kalian datang pada hari Jum'at, sedangkan Imam sedang berkhutbah, maka hendaklah ia shalat dua raka'at dengan ringan." Shahih Muslim 1449, hadits sejenis juga terdapat dalam Sunan Abu Daud 942: Musnad Ahmad 14647

Dan sedangkan hadits penguatnya tentang tiga orang yang bermajelis kepada Rasulullah SAW. Dari teksnya belum dapat dipastikan apakah mereka shalat atau tidak terelebih dahulu. Hal yang lumrah karena hadits tersebut tidak fokus pada shalat sebelum duduk dalam masjid. Lihat Shahih Bukhari 454 Shahih Muslim 4042, Sunan Tirmidzi 2648, Musnad Ahmad 20901

Sementara Dalil dalam surat Al A'raaf atau QS. 7:204 adalah perintah, sedangkan hadits shalat dua rakaat adalah perintah bersifat larangan. Dan terkait ini ada kaidahnya 

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ دَعُونِي مَا تَرَكْتُكُمْ إِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِسُؤَالِهِمْ وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Biarkanlah apa yang aku tinggalkan untuk kalian, hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena mereka gemar bertanya dan menyelisihi nabi mereka, jika aku melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah, dan apabila aku perintahkan kalian dengan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian." (Shahih Bukhari 6744).
Dikaitkan dengan ayat dalam surat Al a’raaf,  tentunya yang melaksanakan shalat sunnah masih tetap dapat mendengarkan khutbah. Jika pun tertinggal tentunya kita dapat melihat hukum dalam shalat. Tidak sah shalat yang didalamnya tidak dibaca Alfatiha, terkecuali bagi masbuk. Dan tentunya Rasulullah SAW adalah penafsir yang terbaik dari ayat Alquran. Tidaklah perintah Rasulullah bertentangan dengan ayat Alquran. 

Benarkah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah SAW adalah Shalat tahiyatul masjid ?

Kita ketahui bahwa dalil Shalat tahiyatul masjid sebagaimana diatas adalah bersifat umum. Oleh karenanya shalat apapun dengan minimal dua raka’at maka kita terhindar dari larangan duduk di masjid sebelum shalat. 

Dan jika diperhatikan hadits lain tentang larangan kepada sulaik RA bahwa Rasulullah SAW memerintahkannya untuk shalat dua rakaat ringan.

عَنْ جَابِرٍ وَعَنْ أَبِي صَالِحٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَا
جَاءَ سُلَيْكٌ الْغَطَفَانِيُّ وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ أَصَلَّيْتَ شَيْئًا قَالَ لَا قَالَ صَلِّ رَكْعَتَيْنِ تَجَوَّزْ فِيهِمَا
dari Jabir dan Abu Shalih dari Abu Hurairah katanya: "Sulaik Al Ghathafani datang, sedangkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tengah berkhutbah, maka beliau berkata kepadanya: "Apakah kamu sudah shalat (sunnah)?" jawabnya: "Belum." Beliau bersabda: "Shalatlah dua raka'at yang ringan." Sunan Abu Daud 942

Penegasan shalat ringan berkaitan dengan shalat qobliyah jum’at (Shalat sunnah sebelum jumat). Rasulullah SAW biasa memanjangkan shalat sunnah sebelum shalat jum’at sebagaimana yang juga dikerjakan oleh ibnu Umar

عَنْ نَافِعٍ قَالَ
كَانَ ابْنُ عُمَرَ يُطِيلُ الصَّلَاةَ قَبْلَ الْجُمُعَةِ وَيُصَلِّي بَعْدَهَا رَكْعَتَيْنِ فِي بَيْتِهِ وَيُحَدِّثُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَفْعَلُ ذَلِكَ
dari Nafi' dia berkata: "Ibnu Umar biasa memanjangkan shalatnya sebelum (shalat) Jum'at, dan shalat (sunnah) setelahnya dua raka'at di rumahnya, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam juga melakukan yang demikian itu." Sunan Abu Daud 953

Oleh karenanya dapat diyakini bahwa perintah Rasulullah tersebut adalah shalat sunnah sebelum shalat jum’at. Shalat tersebut tetap dikerjakan walaupun pada saat khutbah jumat, namun diperingan bacaaannya sehingga sempat duduk mendengarkan khutbah.

Namun shalat dua rakaat juga harus memperhitungkan tempatnya. Tidaklah sudah terlambat memilih tempat shalat dan duduknya didepan khatib dan melewati banyak orang. Hal ini tentu dapat mengganggu pandangan konsentrasi baik khatib maupun jama’ah 

عَنْ أَبِي الزَّاهِرِيَّةِ قَالَ
كُنَّا مَعَ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُسْرٍ صَاحِبِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ فَقَالَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ بُسْرٍ جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ

dari Abu Az Zahiriyah dia berkata: Kami bersama Abdullah bin Busr -salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam- pada hari Jum'ah, tiba-tiba seorang laki-laki datang melangkahi pundak orang-orang, maka Abdullah bin Busr berkata: Pernah datang seseorang dengan melangkahi pundak orang-orang pada hari jum'at, sedangkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tengah berkhutbah, maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya: "Duduklah, kamu benar-benar telah mengganggu (orang lain)." Sunan Abu Daud 943

Bagian Empat Kesimpulan :
  1. Disunnahkan untuk memanjangkan shalat sunnah dua rakaat sebelum shalat jum’at. 
  2. Jika terlambat masuk masjid dan mendapat khatib telah berkhutbah, maka shalat sunnah dua rakaat sebelum jum’at (qobliyah jum’at) diperingan.
  3. Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat sebelum jumat tersebut (qobliyah jum’at) telah mencakup hukum shalat tahiyatul masjid.
  4. Bagi yang terlambat agar memilih tempat shalat dan duduknya diusahakan semaksimal mungkin tidak mengganggu khatib dan jama’ah lainnya.

Semoga Kajian dapat membuka jalan untuk mendiskusikan kembali khilafiyah yang dapat dipersatukan. 

Allahu A'lam  


Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar