Tulisan ini bertujuan untuk menjawab tudingan sebuah situs yang menuding bahwa Nabi Muhammad SAW tidak membela hak wanita dalam poligami. Nabi Muhammad SAW dituding hanya membela hak Fatimah putri beliau ketika akan dipoligami Ali Bin Abi Thalib. Namun ternyata dibalik tudingan ini Rasulullah telah menggariskan syarat-syarat berpoligami
Tulisan dengan judul “ Nabi Islam Menolak Suami Fatimah berpoligami” diangkat sebagian untuk melemahkan syariat Islam yang membolehkan poligami. Tulisan ini sekilas sepertinya baik, mengangkat isu poligami dari sudut terabaikannya hak-hak wanita. Menggunakan dalil Alquran, hadits dan ditopang dengan hasil penelitian bahwa poligami buruk bagi wanita. Ditambah dengan kutipan dari kitabnya untuk menguatkan bahwa monogami terbaik. Dan ditutup dengan tiga pertanyaan yang menggiring pembenaran opini yang dibangunnya yaitu
- Bahwa Nabi Muhammad SAW adalah nabi bagi Islam yang hanya melindungi Fatimah, bukan wanita lain.
- Poligami dalam islam melukai kaum wanita adalah ketetapan/wahyu Allah Menurut Anda,
- poligami atau pernikahan monogami yang membahagiakan isteri?
Pada kesempatan ini, Tulisan ini hanya untuk mematahkan opini yang dibangun dari dalil yang digunakannya yaitu alquran dan hadits. Sah-sah saja orang di luar Islam membaca dan menafsirkan Alquran hadits. Namun karena dilakukan oleh orang yang tidak mengimani Allah dan RasulNya, tentunya menjadikan tulisannya jauh dari kebenaran. Yang terjadi adalah tulisan pembenaran opininya bahwa poligami adalah syariat Islam yang buruk dan Nabi Muhammad hanya membela hak anak wanitanya saja.
Penulis sengaja tidak menyentuh penelitian tentang poligami dan kutipan ayat dari kitabnya. Penelitian seringkali menjadi sebagai alat pembenaran opini yang dibangun. Dan kutipan kitab tentang monogami tentu merupakan bagian mereka untuk menggunggulkan ajarannya. Dan poligami sendiri dalam islam dibolehkan. Oleh karenanya Islam lebih konsen pada membangun keluarga bahagia dunia akhirat. Bukan sekedar heboh pada jumlah isteri, namun pada bagaimana membahagiakan dan melindungi wanita.
Disamping itu dengan mematahkan penafsiran dalil Alquran dan hadits, maka akan terpatahkan tujuan utama dan penyesatan dari tulisannya. Dan pada kesempatan ini, kita akan mengupas tentang dalil hadits yang digunakan.
Dan sebelum membahas ini, maka perlu disampaikan terlebih dahulu dalil hadits yang digunakannya secara lengkap. Hal ini penting agar terhindar dari penyesatan yang dilakukan oleh orang-orang fasik, kafir dan munafik.
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُو
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. 4:3)
حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ حَمَّادٍ الْمِصْرِيُّ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ بْنُ سَعْدٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي مُلَيْكَةَ عَنْ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ قَالَ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ إِنَّ بَنِي هِشَامِ بْنِ الْمُغِيرَةِ اسْتَأْذَنُونِي أَنْ يُنْكِحُوا ابْنَتَهُمْ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ فَلَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ ثُمَّ لَا آذَنُ لَهُمْ إِلَّا أَنْ يُرِيدَ عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بَضْعَةٌ مِنِّي يَرِيبُنِي مَا رَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا
Telah menceritakan kepada kami Isa bin Hammad Al Mishri berkata: telah menceritakan kepada kami Al Laits bin Sa'd dari Abdullah bin Abu Mulaikah dari Al Miswar bin Makhramah ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda di atas mimbar: "Bani Hisyam Ibnul Mughirah meminta izin kepadaku untuk menikahkan puteri-puteri mereka dengan Ali bin Abu Thalib namun aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka, kemudian aku tidak mengizinkan mereka (sebanyak tiga kali), kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku dan menikahi puteri mereka. Ia (Fatimah) adalah darah dagingku, orang yang melukai (perasaan) nya berarti melukaiku, dan orang yang menyakitinya berarti telah menyakitiku." (Sunan Ibnu Majah 1988)
Dari hadits diatas dapat kita pertanyakan atau koreksi atas tulisan yang dibuat tersebut yaitu sebagai berikut
Pertama : ketidak jelasan Hadits yang dikutip. Dari penelusuran penulisa bahwa mendekati dengan kalimat yang dikutip situs tersebut adalah berdasarkan musnad Ibnu Majah, bukan dari Shahih bukhari. Atau yang lebih mirip lagi dapat dilihat dalam hadits Sunan Tirmidzi 3802. Silahkan jika memiliki dalil hadits dari shahih bukhari tentang penolakan Rasulullah tersebut.
Kedua : Tahukah Mereka siapa putri-putri Bani Hisyam Ibnul Mughirah yang akan dinikahkan kepada Ali Bin Thalib?
Mereka adalah putri-putrinya abu jahal. Dan tentu kita mengetahui bagaimana permusuhan yang ditunjukan oleh abu jahal kepada Rasulullah SAW. Tentu kita dapat merasakan bagaimana perasaan seorang putri yang melihat langsung bagaimana ayahnya di perlakukan oleh abu jahal dan kawan-kawannya. Dalam sebuah hadits diceritakan dari 'Abdullah bin Mas'ud bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam shalat di dekat Ka'bah sementara Abu Jahal dan teman-temannya duduk di dekat beliau. Lalu sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: 'Siapa dari kalian yang dapat mendatangkan isi perut (kotoran) unta milik bani fulan, lalu ia letakkan di punggung Muhammad saat dia sujud?' Maka berangkatlah orang yang paling celaka dari mereka, ia lalu datang kembali dengan membawa kotoran unta tersebut. Orang itu lantas menunggu dan memperhatikan, maka ketika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sujud kotoran itu ia letakkan di punggung beliau di antara kedua pundaknya. Sementara aku hanya bisa melihatnya tidak bisa berbuat apa-apa. Duh, sekiranya aku bisa mencegah!" Abdullah bin Mas'ud melanjutkan kisahnya, "Lalu mereka pun tertawa-tawa dan saling menyindir satu sama lain sedang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam keadaan sujud, beliau tidak mengangkat kepalanya hingga datang Fatimah. Fatimah lalu membersihkan kotoran itu dari punggung beliau, setelah itu baru Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengangkat kepalanya seraya berdo'a: 'Ya Allah, aku serahkan (urusan) Quraisy kepada-Mu.' Sebanyak tiga kali. Maka do'a tersebut membuat mereka ketakutan." 'Abdullah bin Mas'ud meneruskan, "Sebab mereka yakin bahwa do'a yang dipanjatkan di tempat itu akan diterima. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut satu persatu nama-nama mereka: "Ya Allah, aku serahkan (urusan) Abu Jahal kepada-Mu, 'Utbah bin Rabi'ah, Syaibah bin Rabi'ah, Al Walid bin 'Utbah, Umayyah bin Khalaf dan 'Uqbah bin Abu Mu'aith." Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebut yang ke tujuh tapi aku lupa." 'Abdullah bin Mas'ud berkata: "Sungguh aku melihat orang-orang yang disebut Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut, terbantai di pinggiran lembah Badr (dalam perang Badr)." (Shahih Bukhari 233)
Dari hadits ini, pantaskah fatimah bermadu dengan putri putri yang telah menyakiti Nabi Muhammad SAW. Oleh karena itu pantaslah Rasulullah menolak permohonan mereka. Tiga kali mereka bermohon, tiga kali juga Rasulullah SAW menolaknya. Dan tentunya keputusan ini tidak diambil Rasulullah SAW sendiri, melainkan telah menerima tanggapan dari Fatimah.
Ketiga tidak melihat konteks hadits penolakan Fatimah di poligami.
Jika kita baca sabda Rasulullah tersebut disampaikan diatas mimbar. Benarkah Rasulullah berlaku tidak adil dan mempermalukan diri sendiri dengan menyampaikan penolakan tanpa ada dasar yang jelas?
Dari Al Miswar bin Makhramah bahwasanya Ali bin Abu Thalib pernah melamar putri Abu Jahal ketika ia telah menikah dengan Fatimah binti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Ketika berita tersebut didengar Fatimah, maka ia pun Iangsung mendatangi ayahnya, Rasulullah, seraya berkata: "Ya Rasulullah, sesungguhnya para sahabat engkau mengatakan bahwa engkau tidak pernah memarahi putri-putri engkau. Sekarang ini Ali akan menikahi putri Abu Jahal." Miswar berkata: 'Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berdiri (untuk berpidato) dan saya mendengar beliau membaca syahadat. Setelah itu, beliau berkata: 'Sesungguhnya aku telah menikahkan Abul 'Ash bin Rabi', lalu ia memberitahu kepadaku dan membenarkanku. Sesungguhnya Fatimah binti Muhammad adalah darah dagingku. Oleh karena itu, saya tidak suka apabila orang-orang memfitnahnya. Demi Allah, sungguh tidak boleh dipertemukan (dimadu) antara putri Rasulullah dengan putri musuh Allah oleh seorang suami untuk selama-lamanya.' Miswar berkata: "Akhirnya Ali membatalkan lamarannya." (Shahih Muslim 4485)
Dari hadits diatas menjelaskan dan menegaskan kenapa Rasulullah menolak Fatimah untuk dipoligami. Dengan hadits ini Rasulullah tidak saja menyampaikan bahwa Fatimah tidak boleh dipoligami, namun juga memberikan hukum dan syarat bagi seseorang yang akan berpoligami. Nabi SAW telah memberikan batas tidak mengumpulkan wanita-wanita yang bermusuhan. Dengan kata lain poligami tidak boleh menyakiti istri yang ada.
Keempat Pantaskah tulisan berjudul “ Nabi Islam Menolak Suami Fatimah berpoligami”?
Padahal dalam hadits tersebut ada kata kecuali. “kecuali jika Ali bin Abu Thalib menceraikan anakku dan menikahi puteri mereka.” Seharusnya kalimat yang tepat adalah Nabi Muhammad SAW menolak Fatimah untuk dipoligami, bukan menolak Ali bin Abi Thalib (suami Fatimah) berpoligami.
Sangat jelas bedanya, bahwa Rasulullah SAW menolak putrinya Fatimah untuk dipoligami. Namun tidak menghalangi niat Ali bin Abi Thalib untuk berpoligami. Nabi mensyaratkan untuk menceraikan fatimah terlebih dahulu, itupun dalam kasus dengan putri Abu Jahal sebagaimana disebutkan dalam hadits.
Oleh karenanya jelas bahwa judul tulisan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk pengaburan terhadap makna syariat islam. Tulisan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah,dan bersifat menyesatkan yang dapat mengelincirkan orang yang kurang teguh imannya.
Namun demikian, kita justeru dapat mengambil hikmah dari fitnah tersebut. Kita justeru mendapatkan bagaimana seharusnya poligami itu dapat dilakukan oleh seorang laki-laki muslim. Tidak seperti kebanyakan yang dilakukan oleh umat islam saat ini, poligami dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Dan berikut beberapa Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berpoligami:
- Poligami dilakukan dengan prinsip kemampuan untuk bersikap Adil
- Poligami dilakukan bertujuan untuk melindungi hak-hak wanita.
- Poligami tidak boleh menyakiti isteri sebelumnya.
- Poligami memerlukan persetujuan isteri dan walinya.
- Ketika tidak terpenuhi syarat tersebut, isteri dapat mengajukan gugatan cerai.
Posting Komentar
Posting Komentar