Dalil Bacaan Al Fatiha Makmum mengikut Imam

Dalil Bacaan Al Fatiha Makmum mengikut Imam

Setidaknya terdapat tiga hadits yang berkaitan dengan bacaan Al fatiha makmum mengikuti imam. Dua riwayat dari Jabir bin Abdullah (Muwatha' Malik 173 dan Sunan Tirmidzi 288), dan satu riwayat yang berasal Abdullah bin Umar (Muwatha' Malik 178)

موطا مالك ١٧٣: و حدثني عن مالك عن ابي نعيم وهب بن كيسان انه سمع جابر بن عبد الله

يقول من صلى ركعة لم يقرا فيها بام القران فلم يصل الا وراء الامام



Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Abu Nu'aim Wahab bin Kaisan Bahwasanya ia mendengar Jabir bin Abdullah berkata: "Barangsiapa shalat satu rakaat dengan tidak membaca Ummul qur'an (Al Fatihah) di dalamnya, maka janganlah dia kerjakan kecuali di belakang imam." (Muwatha' Malik 173)



سنن الترمذي ٢٨٨: حدثنا اسحق بن موسى الانصاري حدثنا معن حدثنا مالك عن ابي نعيم وهب بن كيسان انه سمع جابر بن عبد الله يقول

من صلى ركعة لم يقرا فيها بام القران فلم يصل الا ان يكون وراء الامام

قال ابو عيسى هذا حديث حسن صحيح



telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari berkata: telah menceritakan kepada kami Ma'n berkata: telah menceritakan kepada kami Malik dari Abu Nu'aim Wahb bin Kaisan bahwasanya ia pernah mendengar Jabir bin Abdullah berkata:
"Barangsiapa shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur`an di dalamnya maka ia belum shalat, kecuali jika ia shalat di belakang imam."
Abu Isa berkata: "Hadits ini derajatnya hasan shahih." (Sunan Tirmidzi 288)



موطا مالك ١٧٨: حدثني يحيى عن مالك عن نافع ان عبد الله بن عمر

كان اذا سيل هل يقرا احد خلف الامام قال اذا صلى احدكم خلف الامام فحسبه قراءة الامام واذا صلى وحده فليقرا

قال وكان عبد الله بن عمر لا يقرا خلف الامام

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi' bahwa Abdullah bin Umar ketika ditanya, "Apakah seseorang membaca di belakang imam?" Ia menjawab, "Jika salah seorang dari kalian shalat di belakang imam, cukuplah baginya bacaan imam. Jika dia shalat sendirian, hendaklah dia membaca." Nafi' berkata: "Abdullah bin Umar tidak membaca (Al Fatihah) di belakang imam." (Muwatha' Malik 178)



Berdasarkan hadits yang berkaitan dengan bacaan Al Fatiha Makmum mengikut Imam ketika Berjamaah dapat dijelaskan bahwa 

1. Dari Jabir bin Abdullah menyatakan Jangan mengerjakan shalat dengan tidak membaca Al Fatiha kecuali dibelakang imam. Hal ini berarti Alfatiha wajib dibaca pada saat shalat. Dalam hal tertentu dan dengan pengecualian boleh tidak dibaca ketika dibelakang imam. Misal karena lupa dan lain sebagainya

2. Dari Ibnu Umar menyatakan bahwa makmum dapat mencukupkan bacaan Al fatihanya dengan mengikuti imam, jika shalat sendirian, hendaklah dia membaca. Hal ini tidak menutup diri untuk melengkapi kecukupannya dengan membaca Al Fatiha dalam hati. Dan memang benar bahwa Abdullah bin Umar tidak membaca Al fatiha secara fisik yang terlihat dengan mengeluarkan suara lirih dan dengan menggerakan bibir atau lidah. Namun bisa jadi beliau melakukannya dalam hati.

3. Dari kelompok hadits ini secara jelas menyatakan bahwa Al Fatiha wajib dibaca ketika shalat. Namun tidak menghalangi umat untuk membacanya di dalam hati untuk mendapat keutamaan yang lebih tinggi. Lihat Bacaan Al Fatiha merupakan Dialog Allah kepada HambaNya secara pribadi ke pribadi.

4. Dengan ini, maka ada aspek hamblummninallah dan hamblumminannas Makmum membaca dalam hati sebagai perwujudan tunduk dan taat kepada Allah selaku hambaNya, sedangkan tidak melakukan gerakan fisik sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan kepada Imam.


Semoga dapat bermanfaat. Wallahu A’lam Bishawab

Tulisan terkait dengan Keutamaan dan Hukum Membaca Al Fatiha dalam Shalat Berjamaah
Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar