Damaikan Polemik Zakat melalui Pemotongan Gaji

Rencana Pemotongan gaji/tunjangan ASN, TNI dan POLRI menuai pro kontra. Pemerintah dalam hal ini presiden menyampaikannya dalam forum baznas dan ditindaklanjuti kementerian agama akan membuat Perpres sebagai aturan pelaksanaannya. Hal ini telah menjadi pro dan kontra ditengah umat Islam  sebelumnya karena memang ada beberapa daerah yang sudah mengambil zakat pegawainya melalui pemotongan gaji. 

Pendukung kebijakan menyatakan bahwa potensi dana zakat dari pemotongan gaji cukup besar dan sangat baik untuk pengentasan kemiskinan. Di lain pihak yang menolak rencana kebijakan ini menganggap pemerintah telah memaksa warga untuk beribadah (zakat). Dan ibadah zakat mempunyai nisab, haul sehingga apakah semua ASN termasuk orang yang wajib zakat. demikian juga zakat harus jelas mustahiknya kemana ditujukan penyalurannya dananya.  

Di sisi lain yang terdapat juga yang tidak setuju pemotongan gaji untuk zakat karena alasan keyakinan. Tidak boleh dinafikan bahwa zakat melalui pemotongan gaji merupakan zakat profesi yang baru muncul di abad 20. Zakat profesi yang masih kontroversial ini  dihukumi bid'ah.

Oleh karenanya setidaknya ada 3 kelompok sikap dalam hal pemotongan gaji untuk zakat yaitu

  1. kelompok pertama :  setuju karena zakat ibadah dan dapat diambil dengan pemotongan gaji untuk optimalisasi zakat. dan zakat dapat diwajibkan dengan Perpres
  2. kelompok kedua : Tidak setuju karena dalam zakat ada aturan nisab dan haul zakat yang tegas dan jelas. Tidak semua ASN termasuk wajib zakat dan memenuhi nisabnya. zakat lebih ditekankan pada kesadaran sendiri. 
  3. kelompok ketiga : tidak setuju karena zakat profesi atau penghasilan ini termasuk bid'ah

Damaikan Polemik Zakat melalui Pemotongan Gaji

Oleh karenanya berikut pembahasan singkatnya : 

Makna Zakat dalam Infaq dan sadaqah 

Zakat infak dan sedekah (ZIS) sering dianggap satu kesatuan. Namun terdapat perbedaan diantaranya. Zakat adalah Hak wajib atas harta dan diri seseorang yang dikeluar dengan ketentuan (ukuran, waktu dan tujuan) tertentu. Sedangkan infak dan sedekah tidak terikat oleh ukuran dan waktu serta hukumnya sunnah. Oleh karena itu makna keduanya lebih luas daripada makna zakat. Namun mana yang lebih luas maknanya antara infak atau sedekah, para ulama berbeda pendapat. 

Zakat tidak seperti infak dan sadaqah yang terikat oleh ketentuan yang jelas seperti nisab, haul ukuran, waktu dan tujuannya. Para ulama telah menegaskan bahwa zakat dikeluarkan harus jelas nisab, haul dan mustahiknya. 

Zakat melalui pemotongan gaji ASN/TNI/POLRI adalah merupakan zakat penghasilan atau profesi. Zakat ini termasuk tergolong zakat baru dan muncul di era kontemporer ini. Oleh karenanya zakat masih kontroversial dikalangan ulama dan posisinya diantara ibadah dan Bid’ah 

Apakah Zakat Profesi termasuk ibadah dan bid’ah? 

Zakat Profesi termasuk ibadah 

Kelompok pertama dan kedua sama-sama berepndapat Zakat profesi sebagai ibadah. Zakat ini muncul karena pertimbangan perubahan zaman. bahwa besarnya gaji atau upah pekerja dibandingkan petani. Sehingga tentu tidak adil hanya petani yang dikenakan zakat pertanian. Adapun dasarnya adalah menggunakan dalil keumuman yaitu 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ (٢٦٧) 
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al baqarah ayat 267) 

Akibat dari menjadikan zakat profesi sebagai ibadah maka hukumnya wajib dan siksa amat pedih dari Abu Hurairah berkata: 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Siapa yang mempunyai emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, maka di hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dinyalakan di dalam neraka, lalu diseterikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap seterika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu diseterikakan pula padanya setiap hari -sehari setara lima puluh tahun (di dunia) - hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka." Shahih Muslim 1647 

Dan Khalifah abu Bakar memerangi orang yang tidak membayar zakat yang sudah jelas. dari Abu Hurairah mengatakan: 

لَمَّا تُوُفِّيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتُخْلِفَ أَبُو بَكْرٍ وَكَفَرَ مَنْ كَفَرَ مِنْ الْعَرَبِ قَالَ عُمَرُ يَا أَبَا بَكْرٍ كَيْفَ تُقَاتِلُ النَّاسَ وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُولُوا لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَمَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ فَقَدْ عَصَمَ مِنِّي مَالَهُ وَنَفْسَهُ إِلَّا بِحَقِّهِ وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ قَالَ أَبُو بَكْرٍ وَاللَّهِ لَأُقَاتِلَنَّ مَنْ فَرَّقَ بَيْنَ الصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ فَإِنَّ الزَّكَاةَ حَقُّ الْمَالِ وَاللَّهِ لَوْ مَنَعُونِي عَنَاقًا كَانُوا يُؤَدُّونَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَاتَلْتُهُمْ عَلَى مَنْعِهَا 
قَالَ عُمَرُ فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ رَأَيْتُ أَنْ قَدْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ لِلْقِتَالِ فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الْحَقُّ 
Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam wafat dan Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, beberapa orang arab menjadi kafir, lalu Umar bertanya: 'Hai Abu bakar, bagaimana engkau memerangi manusia padahal Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Saya diperintahkan memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laa ilaaha illallah, siapa yang telah mengucapkan laa ilaaha illallah, berarti ia telah menjaga kehormatan darahnya dan jiwanya kecuali karena alasan yang dibenarkan dan hisabnya kepada Allah." Abu Bakar menjawab: 'Demi Allah, saya akan terus memerangi siapa saja yang memisahkan antara shalat dan zakat, sebab zakat adalah hak harta, Demi Allah, kalaulah mereka menghalangiku dari anak kambing yang pernah mereka bayarkan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, niscaya aku perangi mereka karena tidak membayarnya.' Umar kemudian berkata: 'Demi Allah, tiada lain kuanggap memang Allah telah melapangkan Abu Bakar untuk memerangi dan aku sadar bahwa yang dilakukannya adalah benar.' Shahih Bukhari 6413 
Zakat profesi tidak aturannya secara khusus, maka ulama yang berpendapat zakat profesi adalah ibadah menqiyaskan hukumnya mengikuti ketentuan mengikuti zakat harta, zakat pertanian atau gabungan keduanya yaitu 

  1. Mengikuti nisab zakat harta berarti zakat 2,5% dengan haul 1 tahun qomariah 
  2. Mengikuti nisab pertanian berati 5% atau 10% dan haulnya setiap kali menerima penghasilan. 
  3. Mengikuti ketentuan campuran yaitu dengan memungut 2,5% sesuai nisab zakat harta dan haulnya setiap menerima penghasilan seperti haul zakat pertanian. 
Kelompok pertama dan kedua berbeda pendapat di permasalahan syarat-syarat berzakat. Dimana kelompok kedua berpendapat bahwa

  1. Gaji setelah dikeluarkan biaya hidup harus mencukupi batas nisab 85 gram emas/tahun (setara Rp. 49.300.000 dengan harga emas Rp. 580.000/gr)
  2. Gaji setelah dikeluarkan biaya hidup harus mencukupi batas nisab  520 Kg Beras setiap bulan (setara Rp. 4.914.000 dengan HET Beras Rp. 9.450/kg)

Jika pemotongan gaji untuk zakat diratakan kesemua ASN/TNI/POLRI, maka dapat menimbulkan kedzaliman. Beban biaya hidup tersebut juga harus diluar dari beban cicilan hutang. hingga kelompok kedua berpedapat bahwa berapa persen pegawai yang sisa gajinya sebulan Rp. 4.914.000 atau setahun Rp. 49.300.000?

Zakat Profesi termasuk bid'ah
untuk kelompok ketiga perbedaan cukup dalam. kelompok ketiga beranggapan bahwa zakat profesi yang diambil melalui pemotongan gaji bukan ibadah tapi bid'ah. Jika dilakukan berarti kesesatan.
Adapun beberapa poin pertimbangan bahwa Zakat profesi dihukumi bid’ah yaitu bahwa 

  1. Zaman Rasulullah dan sahabat sudah mengenal adanya profesi dan penghasilan, namun tidak ada memotong zakatnya. Dan zakat ini sama halnya seperti menambah shalat wajib menjadi lebih dari 5 kali sehari semalam. 
  2. Profesi atau penghasilan tidak dapat di qiyaskan (disamakan) dengan pertanian dan harta. 
  3. Keadilan adalah sesuai tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam 
Jika zakat Profesi yang dihukumi  bid’ah tetap dilakukan bahwa ancamannya juga tegas yaitu 

  1. Tidak akan masuk telaga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam (Al Kautsar) bagi pemimpin yang menjalankannya 
  2. Orang mendukung tindakan pemimpin tersebut,  tidak diakui nabi SAW sebagai golongannya dan Nabi juga bukan golongan mereka. Mereka tidak akan masuk telaga Al kautsar 
  3. Pelakunya akan diusir dari telaga  Al Kautsar seperti diusirnya unta tersesat 
  4. Akan minum air telaga Al kautsar orang yang tidak membenarkan dan tidak mendukungnya 

dari Jabir bin Abdullah bahwa 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَعَاذَكَ اللَّهُ مِنْ إِمَارَةِ السُّفَهَاءِ قَالَ وَمَا إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ قَالَ أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي لَا يَقْتَدُونَ بِهَدْيِي وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَأُولَئِكَ لَيْسُوا مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُمْ وَلَا يَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَأُولَئِكَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ وَسَيَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي 
Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada Ka'b bin' Ujroh, "Semoga Allah melindungimu dari pemerintahan orang-orang yang bodoh", (Ka'b bin 'Ujroh Radliyallahu'anhu) bertanya, apa itu kepemerintahan orang bodoh? (Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam) bersabda: "Yaitu para pemimpin negara sesudahku yang tidak mengikuti petunjukku dan tidak pula berjalan dengan sunnahku, barangsiapa yang membenarkan mereka dengan kebohongan mereka serta menolong mereka atas kedholiman mereka maka dia bukanlah golonganku, dan aku juga bukan termasuk golongannya, mereka tidak akan datang kepadaku di atas telagaku, barang siapa yang tidak membenarkan mereka atas kebohongan mereka, serta tidak menolong mereka atas kedholiman mereka maka mereka adalah golonganku dan aku juga golongan mereka serta mereka akan mendatangiku di atas telagaku. Musnad Ahmad 13919 

Hal ini disebutkan Abu Hurairah bahwa 

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَأَذُودَنَّ رِجَالًا عَنْ حَوْضِي كَمَا تُذَادُ الْغَرِيبَةُ مِنْ الْإِبِلِ عَنْ الْحَوْضِ 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada dalam genggamanNya, sungguh akan banyak laki-laki yang ditolak dari telagaku sebagaimana dihalaunya unta asing dari telaga (pemilik unta) " Shahih Bukhari 2194 

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَرِدُ عَلَى الْحَوْضِ رِجَالٌ مِنْ أَصْحَابِي فَيُحَلَّئُونَ عَنْهُ فَأَقُولُ يَا رَبِّ أَصْحَابِي فَيَقُولُ إِنَّكَ لَا عِلْمَ لَكَ بِمَا أَحْدَثُوا بَعْدَكَ إِنَّهُمْ ارْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِهِمْ الْقَهْقَرَى 

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Beberapa orang sahabatku mendatangi telaga, lalu mereka dijauhkan dari telaga, maka aku berkata: '(mereka) para sahabatku, ' Allah menjawab: 'Sungguh engkau tidak mempunyai pengetahuan tentang apa yang mereka kerjakan sepeninggalmu, mereka berbalik ke belakang dengan melakukan murtad, bid'ah dan dosa besar." Shahih Bukhari 6098,6097 

Oleh karenanya penulis memberikan saran-saran  sebagai berikut 

1. Pemotongan gaji untuk zakat untuk pengentasan kemiskinan, akan lebih baik jika diubah menjadi pemotongan gaji untuk infaq atau sadaqah. Dengan demikian pemotongan gaji tidak memasuki perdebatan ibadah atau bid’ah.

2. Kiranya pemerintah memberikan ruang kepada para ulama untuk mendiskusikan zakat profesi ini kembali sebelum membuat Perpres sebagai dasar memotong gaji untuk zakat profesi.

3. Jika pemotongan gaji untuk zakat profesi tetap diterapkan, kiranya tetap dapat memberikan opsi kemudahan bagi pegawai yang tidak menerimanya, dengan pertimbangan : 

1) kebebasan umat untuk meyakini zakat profesi termasuk ibadah atau bid’ah 

2) gaji pegawai yang rata-rata masih dibawah nisab 

3) Adanya hak dan biaya lain dalam struktur gaji diantaranya :
(1) adanya 10% hak isteri dan anak didalam struktur gaji pegawai yang menanggung 
(2) adanya biaya cicilan hutang pegawai
(3) adanya hak asuransi kesehatan (BPJS) dan lainnya

Semoga niat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui zakat dapat dilakukan tanpa mengorbankan hak kebebasan menjalankan kehidupan beragama serta tidak pula mengorbankan hak orang lain. Semoga Pengetasan kemiskinan sebaga tanggung jawab kita dapat berjalan dengan baik. 


Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar