Shahih al-Bukhari 46 hukum mencerca atau memerangi muslim

Posting Komentar

 Shahih Bukhari 46: Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin 'Ar'arah] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Zubaid] berkata: Aku bertanya kepada [Abu Wa'il] tentang Murji`ah, maka dia menjawab: Telah menceritakan kepadaku [Abdullah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


"Mencerca orang muslim adalah fasiq dan memeranginya adalah kufur." 


صحيح البخاري ٤٦: حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَرْعَرَةَ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ زُبَيْدٍ قَالَ سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنْ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Related Posts

Posting Komentar