Makan Sahur Syarat Sah Berpuasa dan Dosa Besar Puasa Tanpa Sahur

Makan Sahur merupakan syarat sah berpuasa, sama seperti kedudukan bersuci ketika akan shalat. Oleh karenanya tidak sah puasa orang berpuasa tanpa makan sahur terlebih dahulu. Dan merupakan dosa besar bagi orang yang berpuasa tanpa makan sahur. Hal ini tentunya berbeda dengan pendapat yang menempatkan makan sahur sebagai sunnah berpuasa sehingga puasa tetap sah meskipun tidak bersahur. 
Makan Sahur Syarat Sah Berpuasa dan Dosa Besar Puasa Tanpa Sahur

Dalil-dalil yang menguatkan bahwa makan sahur termasuk syarat sah orang berpuasa adalah sebagai berikut 

1. Perintah bersahur 
(1) Makan sahur merupakan perintah Allah dalam Alquran 

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ 
dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (QS. Al baqarah ayat 187) 

Ayat di atas menjelaskan bahwa berpuasa di mulai dengan makan minum (makan sahur). Kemudian puasa disempurnakan sampai datang malam. Ayat di atas menjadi dasar bahwa puasa dimulai dengan diawali makan sahur. 

(2) Makan sahur perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam jika hendak berpuasa 
dari Jabir bahwa 
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُومَ فَلْيَتَسَحَّرْ بِشَيْءٍ 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang hendak berpuasa maka bersahurlah dengan sesuatu". Musnad Ahmad 14422 

(3) Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan Sahabat makan sahur walaupun sedikit ketika ingin berpuasa 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah meminta sedikit makanan kepada Anas bin Malik karena ingin berpuasa. Demikian juga Zaid bin tsabit juga berpuasa dengan bersahur meskipun dengan seteguk minuman. 
dari Anas dia berkata 
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَذَلِكَ عِنْدَ السُّحُورِ يَا أَنَسُ إِنِّي أُرِيدُ الصِّيَامَ أَطْعِمْنِي شَيْئًا فَأَتَيْتُهُ بِتَمْرٍ وَإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ وَذَلِكَ بَعْدَ مَا أَذَّنَ بِلَالٌ فَقَالَ يَا أَنَسُ انْظُرْ رَجُلًا يَأْكُلْ مَعِي فَدَعَوْتُ زَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ فَجَاءَ فَقَالَ إِنِّي قَدْ شَرِبْتُ شَرْبَةَ سَوِيقٍ وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أُرِيدُ الصِّيَامَ فَتَسَحَّرَ مَعَهُ ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda -ketika sahur-: "Wahai Anas, aku ingin berpuasa, berilah sedikit makanan." Lalu aku datang dengan membawa kurma dan wadah yang berisi air -yaitu setelah Bilal adzan-. Lalu beliau bersabda: "Wahai Anas, lihatlah seorang yang -mau- makan bersamaku." Maka aku memanggil Zaid bin Tsabit, lalu ia datang dan berkata: "Aku sudah minum seteguk minuman yang terbuat dari tepung dan aku ingin berpuasa." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Aku juga ingin berpuasa." Lalu beliau sahur bersamanya, kemudian berdiri lalu shalat dua rakaat, kemudian keluar untuk melaksanakan shalat." Sunan Nasa'i 2138 

2. Larangan Meninggalkan makan sahur 
dari Abu Sa'id Al Khudri berkata: 
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلَا تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "makan sahur itu berkah, maka janganlah kalian tinggalkan meskipun salah seorang dari kalian hanya minum seteguk air, karena sesungguhnya Allah 'azza wajalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur." Musnad Ahmad 10664 
Hadits di atas menjelaskan makan sahur walaupun hanya dengan seteguk air namun itu sudah memenuhi sebagian perintah dalam surat Albaqarah 187. Oleh karenanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang untuk meninggalkan makan sahur. Disamping bahwa terdapat keberkahan dalam makan sahur dan Allah 'azza wajalla dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang makan sahur. 


3. Dosa besar Puasa Tanpa bersahur 
Dosa besar Puasa Tanpa bersahur terjadi puasa yang dilakukan mengikuti puasa ahli kitab. Bahwa makan sahur sebagai pembeda puasa muslim dengan ahli kitab disebutkan sebagai berikut :

(1) Makan sahur pembeda antara puasa muslim dengan ahli kitab 
dari Amru bin Ash bahwa 

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Perbedaan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan sahur." Shahih Muslim 1836 

(2) Sahabat tidak berselera hingga makan sahur hanya sedikit karena makan sahur pembeda puasanya dengan ahli kitab 
dari Abu Qais mantan budak 'Amru bin Al 'Ash, ia berkata: 
كَانَ عَمْرُو بْنُ الْعَاصِ يَأْمُرُنَا أَنْ نَصْنَعَ لَهُ الطَّعَامَ يَتَسَحَّرُ بِهِ فَلَا يُصِيبُ مِنْهُ كَثِيرًا فَقُلْنَا لَهُ تَأْمُرُنَا بِهِ وَلَا تُصِيبُ مِنْهُ كَثِيرًا قَالَ إِنِّي لَا آمُرُكُمْ بِهِ أَنِّي أَشْتَهِيهِ وَلَكِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فَصْلُ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ 
'Amru bin Al 'Ash pernah memerintahkan kami untuk membuatkan makan sahur, namun ia hanya makan sedikit. Lalu kami bertanya kepadanya, "Anda memerintahkan kami agar membuatnya, tapi anda hanya makan sedikit?" Ia lantas menjawab, "Sesungguhnya aku tidak memerintahkannya kepada kalian, aku berselera makan, tetapi aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Pemisah antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur." Sunan Darimi 1635 

Sejalan dengan itu sahabat Amru bin Ash lebih memilih berbuka yang banyak ketika berbuka dan bersahur hanya sedikit. Dari Abu Qais budak Amru bin Ash bahwa, 
أَنَّ عَمْرَو بْنَ الْعَاصِ كَانَ يَسْرُدُ الصَّوْمَ وَقَلَّمَا كَانَ يُصِيبُ مِنْ الْعَشَاءِ أَوَّلَ اللَّيْلِ أَكْثَرَ مَا كَانَ يُصِيبُ مِنْ السَّحَرِ قَالَ وَسَمِعْتُهُ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّ فَصْلًا بَيْنَ صِيَامِنَا وَصِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ 
bahwa Amru bin Ash pernah melakukan puasa berturut-turut, dan ia lebih banyak makan di awal malam daripada di akhir malam. Abu Qais berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam Amru bin Ash berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Yang membedakan antara puasa kita dengan puasanya Ahli Kitab adalah makan di waktu sahur.'" Musnad Ahmad 17103 

(3)  islam adalah agama yang sempurna dan melarang mengikuti atau menyerupai suatu kaum atau ahli kitab. 
dari Ibnu Umar ia berkata: 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa bertasyabbuh (menyerupai) dengan suatu kaum, maka ia bagian dari mereka." Sunan Abu Daud 3512 
Perilaku mengikuti kaum lain atau ahli kitab dapat terjadi secara halus, perlahan dan tanpa terasa. dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu ia berkata
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ 
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam besabda: "Kalian pasti akan mengikuti kebiasaan-kebiasaan orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta hingga seandainya mereka manempuh (masuk) ke dalam lubang biawak kalian pasti akan mengikutinya." Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah yang engkau maksud Yahudi dan Nashrani?" Beliau menjawab: "Siapa lagi (kalau bukan mereka)?" Shahih Bukhari 3197 
Diantara ahli kitab pada hari kiamat mereka akan digiring ke neraka dalam kehausan hingga diberi minuman fatamorgana. Dan Bagi mereka orang-orang kafir tidak pasangkan jembatan (sirath) dan tidak pula ditimbang amalan mereka dan demikian pula orang-orang yang mengikutinya. Hal ini sebagai disebutkan dalam Shahih Bukhari 4215 Shahih Bukhari 6886 Shahih Muslim 269 Musnad Ahmad 10703. 

4. Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam Pernah Puasa tanpa Bersahur namun Beliau Melarang Mengikutinya 
Memang terdapat hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berpuasa tanpa sahur. 
dari Ummul Mukminin 'Aisyah dia berkata: 
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِينِي فَيَقُولُ أَعِنْدَكِ غَدَاءٌ فَأَقُولُ لَا فَيَقُولُ إِنِّي صَائِمٌ قَالَتْ فَأَتَانِي يَوْمًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ أُهْدِيَتْ لَنَا هَدِيَّةٌ قَالَ وَمَا هِيَ قَالَتْ قُلْتُ حَيْسٌ قَالَ أَمَا إِنِّي قَدْ أَصْبَحْتُ صَائِمًا قَالَتْ ثُمَّ أَكَلَ 
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wasallam ke rumahku seraya bertanya: " Apa kamu memiliki makan siang?" Saya menjawab, tidak. Beliau berkata: "Kalau begitu saya berpuasa." Dia ('Aisyah radliallahu 'anha) berkata: suatu hari beliau datang lagi kepadaku, lalu saya katakan kepadanya, kita diberi hadiah berupa makanan, beliau bertanya: "Apakah itu?" Saya menjawab, Hais (yaitu kurma yang dicampur dengan samin dan 'Aqith), beliau bersabda: "Sebenarnya tadi pagi saya berniat untuk puasa." Lalu beliau memakannya. Sunan Tirmidzi 666 
Namun Dalam hadits lain Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang berpuasa tanpa sahur dengan mengikutinya, karena beliau mempunyai Dzat pemberi makan yang akan memberi makan dan minum di waktu malam .
dari Abu Sa'id Al Khudri Bahwasanya 
أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ فَقَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ إِنِّي لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَبِيتُ لِي مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِي وَسَاقٍ يَسْقِينِي 
ia mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah kalian berpuasa wishol, namun jika kalian ingin wishol cukuplah ia sampai waktu sahur, " para sahabat berkata: "Engkau sendiri melakukannya!" beliau bersabda: "Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, di waktu malam aku mempunyai Dzat pemberi makan yang akan memberiku makan dan minum." Musnad Ahmad 10633 
5. Keringanan waktu dibolehkannya makan sahur pada waktu subuh sepanjang belum terbit matahari. 
Bahwa Makan sahur yang terbaik adalah pada waktu sahur yaitu dari terbit fajar khazib hingga terbit fajar shiddiq (adzan subuh). Namun makan sahur masih dapat dilakukan hingga waktu fajar (subuh). Dimana dalam surat Al baqarah disebutkan bahwa waktu sahur hingga waktu fajar. Dan waktu fajar adalah waktu subuh yaitu sejak terbit fajar shiddiq (adzan subuh) hingga penghujung waktu subuh (sesaat sebelum terbit matahari). 

Oleh karenanya masih dibolehkan makan sahur setelah shalat subuh sepanjang belum terbit matahari. Hal ini dicontohkan Rasulullah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. 
dari Hudzaifah bin Al Yaman berkata: 
كَانَ بِلَالٌ يَأْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَسَحَّرُ وَإِنِّي لَأُبْصِرُ مَوَاقِعَ نَبْلِي قُلْتُ أَبَعْدَ الصُّبْحِ قَالَ بَعْدَ الصُّبْحِ إِلَّا أَنَّهَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ 
Bilal mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wa salam saat beliau tengah makan sahur dan aku bisa melihat tempat-tempat tombakku. Aku (Hudzaifah bin Al Yaman) bertanya: Apa sesudah shubuh? Bilal menjawab: Setelah shubuh, hanya saja matahari belum terbit. Musnad Ahmad 22302 hadits senada juga terdapat dalam sunan ibnu madja dan sunan an Nasa’i 
Dengan keringanan waktu ini maka wajar Rasulullah memerintahkan untuk tetap Melanjutkan Makan sahur jika belum selesai Meskipun adzan shalat subuh telah dikumandangkan 
dari Abu Hurairah, ia berkata: 

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالْإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلَا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ 
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apabila salah seorang diantara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana (makanan) masih ada di tangannya, maka janganlah ia meletakkannya hingga ia menyelesaikan hajatnya (sahurnya)." Sunan Abu Daud 2003 

Hadits ini juga sejalan dengan hadits menunda shalat jika makanan telah terhidang. 
“Tidak ada shalat ketika makanan telah dihidangkan, begitu pula tidak ada shalat bagi yang menahan (kencing atau buang air besar).” (HR. Muslim no. 560)
Dengan dalil-dalil diatas, maka makan sahur dapat dinaikan hukumnya menjadi syarat sah berpuasa. Karena berpuasa tanpa makan sahur mengakibat berpuasa seperti puasanya ahli kitab. Untuk orang yang terlambat makan sahur di waktu sahur dapat melakukannya di waktu subuh. Dengan syarat terlebih dahulu mengerjakan shalat subuh dan niat untuk berpuasa telah dinyatakan pada waktu malam sebelum tidur. 

Dari hafsah 

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ 
Dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari sebelum terbit fajar, tidak ada (sah) puasa baginya." Sunan Nasa'i 2291

Catatan :
Memang terdapat juga hadits yang mengharamkan bersahur di waktu subuh, namun penerapan hukum haditsnya juga harus tepat sehingga semua hukum puasa dan bersahur dapat sesuai dengan peruntukannya. dan jawabanya dapat dilihat tulisan :
1) Hukum Dibolehkannya Makan Sahur Setelah Subuh sebelum Terbit Matahari
2) Benarkah Haram Bersahur setelah azan subuh?
3) Mendamaikan Perbedaan Boleh Tidaknya bersahur di Waktu Subuh.


Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar