Pertanyaan Apakah bayi yang lahir di malam akhir Ramadhan/Idul fitri wajib zakat fitrah? ini berkaitan dengan perbedaan awal hari dalam islam. Bahwa umat islam terbagi atas dua pendapat yaitu maghrib dan subuh sebagai awal hari.
Dalam mahzab Syafii, hambali dan maliki bahwa bayi yang lahir di malam akhir Ramadhan/Idul fitri maka tidak dikenakan lagi wajib zakat fitrah. Hal ini karena maghrib diakhir ramadhan sudah merupakan awal bulan syawal.
Sedangkan dalam mahzab hanafi bahwa bayi yang lahir di malam akhir Ramadhan/Idul fitri maka sudah wajib zakat fitrah. Hal ini karena subuh awal bulan syawal merupakan titik awal kewajiban zakat.
Kapan Zakat masih ditunaikan ?
Bahwa zakat ditunaikan sebelum berangkat shalat ied fitri.
Disebutkan 'Abdullah bin 'Umar radliyallahu 'anhuma berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri satu sha' dari kurma atau satu sha' dari gandum bagi setiap hamba sahaya (budak) maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar dari kaum Muslimin. Dan Beliau memerintahkan agar menunaikannya sebelum orang-orang berangkat untuk shalat ('Ied)". Shahih Bukhari 1407
Artinya jika berpegang pada pendapat subuh sebagai awal hari, maka bayi yang lahir di malam akhir Ramadhan/Idul fitri wajib zakat fitrah.
Posting Komentar
Posting Komentar